By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Terkait Perlindungan Perempuan dan Anak, Jateng Libatkan Semua Unsur
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Terkait Perlindungan Perempuan dan Anak, Jateng Libatkan Semua Unsur

Jatengdaily.com
Published: 23 Mei 2025 08:00
Share
Ilustrasi. Foto: klikdokter.com
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan perhatian besar terhadap upaya-upaya perlindungan perempuan dan anak di wilayahnya.

Setidaknya tiga Perda perlindungan perempuan dan anak sudah diterbitkan, meliputi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketahanan Keluarga.

Komitmen untuk melindungi perempuan dan anak, semakin dikuatkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Polda Jateng, dan 17 stakeholder, di Grhadika Bhakti Praja, Kamis (22/5/2025) dilansir dari laman humas prov Jateng.

“Pemprov Jateng menyambut baik kesepakatan yang dilaksanakan. Sebab, masih banyak kasus yang belum terungkap di tengah masyarakat, karena ada yang menganggap sebagai hal yang tabu untuk disampaikan,” ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin.

Terbitnya Perda maupun dilaksanakannya MoU, katanya, belumlah cukup jika tidak mendapatkan dukungan semua pihak. Untuk itu, dia mengajak seluruh stakeholder agar turun di tengah masyarakat, serta mendengarkan masalah perempuan dan anak hingga ke tingkat desa.

Selama ini, banyak aksi terkait perlindungan perempuan dan anak. Namun, Taj Yasin berpandangan, upaya tersebut hanya dilakukan oleh masyarakat di perkotaan. Sedangkan, desa juga memiliki persoalan yang tidak kalah beragam dalam perlindungan perempuan dan anak.

“Karena itulah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki program Kecamatan Berdaya, yang akan menjadi penggerak upaya perlindungan perempuan, anak, disabilitas, dan lansia, hingga tingkat desa dan kecamatan,” terang wagub.

Ditambahkan, MoU yang dilaksanakan Pemprov Jateng saat ini, akan menunjang pelaksanaan program tersebut.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Zulkarnain menyatakan, persoalan perlindungan perempuan dan anak, tidak bisa ditangani oleh lembaga secara parsial. Memang, harus ada kolaborasi antarlembaga terkait, contohnya, pengadilan dalam memutuskan perkara perempuan dan anak, harus meminta informasi dan masukan dari lembaga lain.

Selain pemprov, Pengadilan Tinggi Agama dan Polda, beberapa lembaga yang turut serta dalam penandatanganan tersebut adalah Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Kepala Kementerian Hukum, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Ketua DPD MAPPI Jawa Tengah, Rektor Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Rektor Institut Agama Islam Negeri Kudus, Rektor UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang, dan Rektor Universitas Sultan Agung Semarang. she

You Might Also Like

KAI Daop 4 Semarang Berlakukan Pengalihan Penumpang dengan Bus, Imbas Anjloknya Kereta Argo Bromo di Subang
Banjir Semarang, Sungai Pengkol Meluap 33 Rumah Terendam
BP4 Jateng Diharapkan Menjadi Garda Empati Keluarga Sakinah
Pergantian Kapolres Demak, Sinergi Pemda dan Polri Ditekankan
Keroyok Marquez, Petrucci Juara MotoGP Italia
TAGGED:Jateng Libatkan Semua UnsurPerlindungan Perempuan dan Anak
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?