By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Tiga Kasus Judi Online Diungkap, Polri Sita Aset Rp61 Miliar
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tiga Kasus Judi Online Diungkap, Polri Sita Aset Rp61 Miliar

Last updated: 21 Januari 2025 07:30 07:30
Jatengdaily.com
Published: 21 Januari 2025 07:30
Share
Ilustrasi judi online. Foto: pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polri membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi daring dengan total aset yang disita mencapai Rp61 miliar. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138, yang beroperasi secara nasional dan internasional.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini,” ujar Brigjen Himawan dalam keterangan resminya, Senin (20/1/2025).

Dalam kasus situs H5GF777, Polisi menetapkan dua tersangka yakni, MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs.

Tersangka AL, yang juga terlibat dalam kasus lain diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring.

Dalam kasus ini, Polri menyita aset senilai Rp47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.

Kedua adalah kasus Situs RGO Casino dengan lima tersangka yang diamankan. Termasuk seorang tersangka dengan inisial HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya.

“Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online,” jelas Brigjen Himawan dilansir dari laman Infopublik.

Dalam kasus ini, Polri menyita uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.

Kemudian, kasus Situs Agen 138 yang melibatkan tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW. Salah satu tersangka, KK, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini, masih berstatus buronan.

Brigjen Himawan menegaskan, pihaknya akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri optimis dapat memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan melindungi ruang digital Indonesia.  she 

You Might Also Like

Satupena Jateng akan Gelar Parade Baca Puisi Keadilan
Firman Siagian, Menuding Kamu Jahat! Ada Apa?
Maulid Nabi di Masjid Jami’ Alqodar: Berbagi Berkah, Menebar Kasih Sayang
ASN Diminta Berkolaborasi dengan Pemda Sebagai Bentuk Pengembangan Pegawai
Cegah Penyebaran COVID-19, CCAI Kampanyekan Cuci Tangan Gunakan Sabun
TAGGED:Kasus Judi Online DiungkapPolri Sita Aset Rp61 Miliar
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?