By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tiga Polisi Pungli Rutan Polda Jateng Jalani Patsus dan Dimutasi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tiga Polisi Pungli Rutan Polda Jateng Jalani Patsus dan Dimutasi

Last updated: 15 April 2025 07:46 07:46
Jatengdaily.com
Published: 15 April 2025 07:46
Share
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Foto: Polda Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng mengungkap hasil penyelidikan viralnya dugaan praktik jual beli fasilitas di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah. Tiga anggota penjaga tahanan yang melakukan pungli di-patsus.

“Tiga oknum polisi yakni Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU sudah dalam penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (14/4).

Dari hasil pemeriksaan bahwa tiga oknum anggota yang terlibat pungli dilakukan demi mendapatkan layanan khusus di dalam tahanan. “Uang hasil pungli disebut digunakan untuk kepentingan pribadi para oknum petugas,” ungkapnya.

Ketiga polisi saat ini sudah dimutasi untuk kepentingan proses pemeriksaan. Tinggal menunggu sidang etik dari Propam Polda Jateng.

“Mereka sudah dimutasi ke Yanma. Tinggal menanti sidang disiplin yang akan menentukan nasib karier mereka ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, viral sebuah postingan di sosial media X dan Tiktok yang menunjukan eks tahanaan Polda Jateng yang mengaku jadi korban lungutan liar (pungli).

Dalam postingan itu menampilkan video seorang pria yang mengenakan topi dan memakai lengan panjang sedang diwawancarai oleh seseorang.

Dalam wawancara video ada pria mengeluhkan dikenakan biaya kamar saat awal menjalani hukuman di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.

Awal masuk ditahan di Polda semua bayar kamar dikenakan Rp1 juta. Terus kalau mau keluar dari sel harganya Rp 25 ribu, namanya angin-angin dari jam 4 sore sampai jam 7 malam.

Sedangkan jumlahnya tahanan banyak. Sehari bisa sampai dapat dari tahanan dan ada kentuan biaya sewa hanpone per jam bila ada tahanan yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut.

“Kalau sewa hanponenya per jam seharga Rp 150 ribu setiap pukul 16.00 sore. Sedangkan kalau sewa hanpone malam Rp 350 per jam sampai pagi,” kata dia.

Untuk yang ingin sewa hanpone biasanya kameranya dimatiin, kalau ada CCTV tidak boleh karena masuk kamera. Ada atensi kamar juga cuma bukaan blok dan bisa cuma disel pas apel.

“Habis selesai apel, bebas. Kamar atensi Rp 2 juta. Itu seperti bayar angin-angin,” ujarnya. adri-she

You Might Also Like

Satupena Awards 2022 untuk Apresiasi Dedikasi Penulis
Lewat FESPERIN, Mbak Ita Tegaskan Komitmen Dukung Pemberdayaan Perempuan
Wibowo Prasetyo: Era Teknologi Digital Indonesia Butuh Pemimpin Bervisi Strategis
27 Akademisi Undip Masuk 500 Peneliti Terbaik
Fenomena Hujan di Sore Hari, Ternyata Jateng Belum Masuk Musim Penghujan
TAGGED:Polisi Pungli Rutan Polda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?