in

Untag Semarang Gandeng UMK Gelar Diklat Mediator Bersertifikat

Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang kembali menegaskan posisinya sebagai pelopor pendidikan hukum yang unggul dengan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mediator Bersertifikat yang ke-21.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang kembali menegaskan posisinya sebagai pelopor pendidikan hukum yang unggul dengan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mediator Bersertifikat yang ke-21.

Bekerja sama dengan Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus (UMK), program empat hari (40 jam) diikuti oleh peserta dari berbagai instansi mulai akademisi, praktisi hukum, pejabat pemerintah, hingga masyarakat umum dan dipandu langsung oleh berbagai narasumber, termasuk para guru besar UNTAG Semarang, UGM dan hakim Mahkamah Agung RI.

Pada sesi pembukaan, Rektor Untag Prof. Dr. Drs. Suparno, M.Si. menegaskan bahwa lisensi resmi dari Mahkamah Agung RI SK No. 229/KMA/SK/IX/2020 menjadi modal strategis UNTAG Semarang untuk menghasilkan mediator tangguh yang sanggup mereduksi beban peradilan sekaligus menawarkan win-win solution bagi masyarakat yang bersengketa.

Sambutan hangat juga disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Judi Prasetya, S.H., M.H., yang mengapresiasi kontinuitas UNTAG dalam memasyarakatkan budaya mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dan Perma Nomor 3 Tahun 202 tentang Mediasi Elektronik.

Selama empat hari, peserta digembleng melalui, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi / role play dan berbagai ujian. Di hari pamungkas, pelatihan bertransformasi menjadi hybrid.

Peserta dari UMK menjalani ujian praktik mediasi tatap muka di Kampus UMK Kudus, sementara peserta lain mengikuti secara daring, mencerminkan fleksibilitas pembelajaran yang diterapkan UNTAG di era digital.

Kolaborasi UNTAG–UMK tak hanya memperluas jejaring akademik, tetapi juga memperkaya perspektif regional dalam penyelesaian sengketa.

“Integrasi kekuatan riset antara Untag dan UMK menjadi laboratorium ideal untuk memecahkan persoalan hukum, termasuk dengan mediasi ini,” ujar Prof. Dr. Retno Mawarini, SH, MHum, direktur mediasi sekaligus wakil rektor Untag Semarang.

Tingginya minat tercermin dari pendaftaran yang melebihi kuota menunjukkan bahwa mediasi kian diakui sebagai mekanisme efektif, cepat, dan berbiaya ringan. Dengan sertifikat resmi dari Mahkamah Agung, lulusan diklat ke-21 ini siap untuk menjadi mediator non hakim di Pengadilan Negeri/Agama.

Sejak angkatan perdana UNTAG Semarang telah meluluskan lebih dari tujuh ratus mediator bersertifikat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Diklat ke-22 akan dijadwalkan pada Agustus mendatang yang rencananya UNTAG akan menggandeng salah satu Universitas di Maluku, sementara pada bulan Oktober mendatang juga akan bekerjasama dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia untuk wilayah Jawa Tengah. St

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Tiket Indonesia versus China Habis Terjual, Penjualan Kembali Tanggal 19 Mei via KitaGaruda.id

Digelar Juli 2025, Soloraya Great Sale jadi Percontohan  Pertumbuhan Ekonomi