By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: USM Bahas Abolisi dan Amnesti dalam Seminar Hukum Nasional
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

USM Bahas Abolisi dan Amnesti dalam Seminar Hukum Nasional

Last updated: 22 Agustus 2025 15:57 15:57
Jatengdaily.com
Published: 22 Agustus 2025 10:51
Share
Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar Seminar Hukum Nasional bertajuk “Abolisi dan Amnesti: Hak Prerogatif Presiden dalam Penghapusan Hukum Pidana” pada Rabu (20/8/2025).Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Isu tentang amnesti dan abolisi belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Dua istilah hukum yang berkaitan dengan hak prerogatif Presiden ini kerap menimbulkan pro dan kontra, terutama ketika dikaitkan dengan penghapusan hukum pidana.

Melihat dinamika tersebut, Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar Seminar Hukum Nasional bertajuk “Abolisi dan Amnesti: Hak Prerogatif Presiden dalam Penghapusan Hukum Pidana” pada Rabu (20/8/2025).

Kegiatan berlangsung secara hybrid, baik daring maupun luring, di Ruang Teleconference Lantai 8 Gedung Menara Prof. Dr. H. Muladi, S.H., Kampus USM. Seminar dibuka langsung oleh Direktur Pascasarjana USM, Prof. Dr. Indarto, S.E., M.Si., dan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Di antaranya, Pakar Hukum Pidana sekaligus dosen Magister Hukum USM, Prof. Dr. H. Pujiono, S.H., M.H.; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dr. Heni Susilo Wardoyo, S.H., M.H.; serta Ketua Ikadin Jateng dan dosen Magister Hukum USM, Dr. Aan Tauli, S.H., M.H.

Acara ini dimoderatori oleh Kaprodi Magister Hukum USM, Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto, S.Sos., S.H., M.M., M.H.

Prof. Indarto menegaskan, seminar ini merupakan wujud tanggung jawab akademik untuk memberi ruang kajian ilmiah atas isu-isu yang tengah menjadi sorotan publik.

“Permasalahan amnesti dan abolisi saat ini sedang menjadi trending topik. Magister Hukum USM merasa berkewajiban untuk mengkaji dari berbagai sudut pandang praktisi maupun akademisi. Dengan begitu, persoalan ini bisa ditempatkan secara proporsional dan diharapkan memberi kontribusi berupa wawasan bagi pengambil kebijakan,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Pujiono menekankan bahwa amnesti dan abolisi tidak semata-mata soal teknis yuridis, melainkan bagian dari hak pengampunan Presiden sebagai kepala negara.

“Amnesti dan abolisi adalah pintu darurat dalam kasus-kasus tertentu. Pemberian ampunan ini tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi harus betul-betul tepat dan sesuai tujuan, apakah berupa amnesti atau abolisi,” jelasnya.

Diskusi yang berlangsung hangat ini tidak hanya memperkaya wawasan peserta tentang aspek hukum, tetapi juga membuka perspektif baru terkait bagaimana sebuah kebijakan hukum harus mempertimbangkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Seminar ini sekaligus mempertegas posisi USM sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya mencetak lulusan, tetapi juga aktif memberi kontribusi pemikiran bagi dinamika hukum nasional. St

You Might Also Like

Festival Clay se-Kecamatan Tembalang Meriah, Diikuti Ratusan Anak PAUD
Akademisi Juga Berperan Mengurai Tersumbatnya Perekonomian di Indonesia
BKBH FH USM – Pemkab Semarang Jalin Kerja Sama
Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Unissula Perkuat Kerjasama dengan BEC Pare
Program Kerja Mahasiswa KKN USM di Kecamatan Gayamsari dan Pedurungan Luar Biasa
TAGGED:dalam Seminar Hukum NasionalUSM Bahas Abolisi dan Amnesti
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?