
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Universitas Semarang melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis bertajuk “Perlindungan Penelitian Medis dalam Rangka Hilirisasi Inovasi Berbasis UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023” di Kampus Universitas Semarang, Kamis (20/11/2025).
Acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong percepatan hilirisasi riset kesehatan, khususnya pengembangan inovasi Stroke-AI Intelligent Stroke Classification System, teknologi diagnosis stroke berbasis kecerdasan buatan.
FGD menghadirkan Tim Pakar yang dipimpin Dr. Ir. Rismayani, S.Kom., M.T., bersama anggota Hasyrif SY, S.Kom., M.T., Mursyal Setiawan, S.M., Ikhsan Setiawan, S.H., dan Irfan Sya, S.E. Kehadiran tim ini bertujuan melakukan monitoring dan evaluasi rencana hilirisasi produk, sekaligus memberikan masukan bagi para pemangku kepentingan terkait perlindungan hukum dan regulasi riset medis setelah diberlakukannya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Sebagai narasumber utama, Brigadir Jenderal TNI (Purn.) dr. Jajang Edi Priyatno, SpB, MARS, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), menegaskan perlunya perlindungan hukum yang kuat bagi para peneliti medis, terutama saat inovasi mereka memasuki tahap komersialisasi.
“UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 memberikan fondasi penting bagi perlindungan etika, hak kekayaan intelektual, dan tanggung jawab hukum dalam riset medis. Inovasi seperti Stroke-AI harus didorong, tetapi juga wajib dilindungi dari sisi regulasi agar dapat memberi kontribusi nyata bagi sistem kesehatan nasional,” ujarnya.
Pemilik produk sekaligus peneliti utama, Dr. Andi Kurniawan, menjelaskan bahwa Stroke-AI Intelligent Stroke Classification System dikembangkan oleh Dr. Ir. Andi Kurniawan Nugroho, ST., MT., IPM., sebagai solusi diagnosis cepat berbasis citra MRI. Sistem ini menggunakan algoritma deep learning untuk mengklasifikasikan jenis stroke—iskemik atau hemoragik—dalam hitungan detik, jauh lebih cepat dibanding metode konvensional.
“Stroke-AI bukan hanya mempercepat proses diagnosis, tetapi juga memberi dukungan besar bagi tenaga medis di daerah terpencil yang minim akses ke ahli neurologi. Ini wujud riset yang menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” papar Andi.
FGD berlangsung dinamis dengan diskusi lintas sektor antara akademisi, praktisi medis, dan pakar hukum. Fokus utama adalah merumuskan strategi perlindungan riset medis sejak tahap penelitian, pengembangan, hingga komersialisasi.
Ketua Tim Pakar Dorongan Hilirisasi Riset Universitas Dipa Makassar, Dr. Rismayani, menekankan pentingnya kolaborasi menyeluruh, termasuk kemitraan dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Hilirisasi riset bukan hanya tentang teknologi, melainkan juga tentang ekosistem regulasi, model bisnis, dan perlindungan hukum. Kami berkomitmen memastikan inovasi Stroke-AI tidak berhenti di laboratorium, tetapi benar-benar sampai ke tangan pasien,” tegasnya.
Dengan terselenggaranya FGD ini, Indonesia dinilai semakin mantap menuju kedaulatan teknologi kesehatan berbasis riset dalam negeri—teknologi yang kompetitif secara global namun tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat lokal. St



