By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Walikota Semarang Didesak Tutup Karaoke Liar di Kawasan MAJT
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Walikota Semarang Didesak Tutup Karaoke Liar di Kawasan MAJT

Last updated: 24 April 2025 19:10 19:10
Jatengdaily.com
Published: 24 April 2025 19:10
Share
Pengurus PP MAJT -MAS dan Patriot Garuda Nusantara mengamankan lokasi pagar tembok yang dibongkar orang tak dikenal. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) –  Merasa terganggu dengan maraknya.operasional koraoke liar yang berbatasan dengan kawasan Masjid Agung Jawa Tengah, PP MAJT akhirnya mendesak Walikota Semarang untuk segera menutup tempat maksiat tersebut.

Desakan tersebut disampaikan PP MAJT melalui surat  bernomor 059/PP-MAJT/IV/2025, tertanggal 16 April 2025. Surat ditandatangani Ketua PP MAJT, Prof Dr KH Noor Achmad, MA dan Sekretaris, Drs KH Muhyiddin, MAg.

Alasan permohonan pembongkaran, karena empat dari lima rumah karaoke tidak berizin, sedangkan satu yang berizin beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, tetapi operasionalnya  sengaja di kawasan Jalan Masjid Agung Jawa Tengah

“Data tersebut diperoleh PP MAJT berdasarkan penjelasan dari Kepala Disbud Pariwisata Kota Semarang lewat suratnya bernomor B/790/500.13.6.3/IV/2025 tertanggal 11 April 2025 perihal Rumah Karaoke yang ditanyakan PP MAJT kepada Walikota Semarang, melalui surat tertanggal 9 April 2025” tegas Muhyiddin kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Dijelaskan Muhyiddin, dari keterangan tersebut jelas ke lima tempat karaoke yang beroperasi di Jalan Masjid Agung Jawa Tengah, tidak ada yang berizin dan tidak mungkin Pemkot  memberi izin karaoke yang bersebelahan dengan masjid.

Operasional kelima tempat karaoke tersebut secara nyata telah mengganggu marwah MAJT sebagai masjid bereputasi internasional. Sehubungan belum ada respons cepat dari Walikota Semarang, terkait penutupan, PP MAJT pun kembali berkirim surat kepada Walikota Semarang, tertanggal 21 April 2025 bermaksud bersilaturahmi audensi dengan Walikota Semarang terkait keberadaan rumah karaoke tersebut.

Diketahuinya karaoke liar di jalan MAJT tersebut, bermula dari ditemukannya pagar tembok MAJT yang dibongkar oknum, saepanjang empat meter. setelah pembongkaran, jalan tersebut dipakai untuk lalu lintas mobil roda empat dan roda dua menuju tempat karaoke tersebut.

PP MAJT akhirnya menutup kembali pagar yang dirusak oleh orang yang tidak diketahui identitasnya. Penutupan kembali dikawal oleh Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya, Hafidz Iwan Cahyono, SH, juga melibatkan Tim keamanan MAJT dan Masjid Agung Semarang.(MAS).

Namun berselang 10 hari penutupan, pada Rabu, 23 April 2025, pagar dibobol kembali, oleh orang yang tidak dikenal. Terkait itu PP MAJT menugaskan tiga pengurusnya Drs  Eman Sulaeman MH, Hafidz Iwan Cahyono dan Muhammad Sholeh Muhaimin, S.sos untuk memperkarakan secara hukum. St

You Might Also Like

KAI Wajibkan Penumpang KLB Dari dan Menuju DKI Memiliki SIKM
Kuatkan Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Daerah, Nana Sudjana Undang BPK
Dua Perusahaan Buka Magang Mahasiswa Vokasi Undip
Di Jateng 8,7 Juta Orang Sudah Divaksin
Januari-Oktober 2022, MAN 1 Kota Semarang Raih 471 Medali
TAGGED:di Kawasan MAJTDidesak Tutup Karaoke LiarWalikota Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?