SEMARANG (Jatengdaily.com)– Di akhir masa jabatannya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan Mbak Ita sapaan akrab wanita kelahiran 4 Mei 1966 itu, terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi. Penahanan Mbak Ita juga dilakukan bersama dengan sang suami, Alwin Basri pada Rabu (19/2/2025).
Tiga dugaan kuat kasus menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri itu meliputi korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Keterlibatan sang suami Mbak Ita di sini, terkait dengan proyek penunjukan dan penerimaan sejumlah uang fee atas pengadaan barang.
Penahanan keduanya diumumkan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers pada Rabu (19/2/2025).
Keduanya juga telah dibawa dari Kota Semarang ke Jakarta, di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 09.30 dan diumumkan untuk ditahan dalam konferensi pers KPK pada 16.30 WIB.
Mbak Ita, adalah seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat sebagai Wali Kota Semarang sejak 30 Januari 2023. Ia menjabat dua periode Wakil Wali Kota Semarang di bawah Wali Kota Hendrar Prihadi.
Sedangkan Alwin Basri adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah yang juga berasal dari PDI-P.
Selanjutnya, pasangan suami istri ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.
Sementara itu, hari ini kepemimpinan Pemkot Semarang akan dipimpin oleh Agustina Wilujeng Pramestuti, Wali Kota Terpilih Semarang 2025 yang dilantik Kamis (20/2/2025). she
0



