By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Warga Brebes Jadi Korban Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Internasional
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Warga Brebes Jadi Korban Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Internasional

Last updated: 21 Juni 2025 07:10 07:10
Jatengdaily.com
Published: 21 Juni 2025 08:00
Share
Gubernur Jateng saat menerima aduan warga Brebes korban perdagangan orang. Foto: humas Prov Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Warga Kabupaten Brebes, Carmadi, mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Kantor Gubernur, Jumat (20/6/2025). Dia menjadi salah satu dari 83 orang korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional.

Awalnya, Carmadi tergiur dengan tawaran bekerja di Spanyol sebagai kru kapal ikan, dengan iming-iming gaji 3.000 euro per bulan. Tapi semua berubah menjadi mimpi buruk, lantaran dia malah diberi pekerjaan sebagai pelayan restoran, dengan upah jauh di bawah janji. Carmadi dan korban lainnya justru diberangkatkan secara ilegal ke negara-negara Eropa, seperti Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani.

Dalam pertemuan bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Subagio, Carmadi mewakili korban lainnya menceritakan kronologi panjang, bagaimana dia bisa lolos dan kembali ke Indonesia.

“Terima kasih saya sampaikan kepada Pak Gubernur dan Polda Jateng. Saya bisa pulang, tapi teman-teman saya masih banyak di sana. Nasib mereka saya tidak tahu,” ujar Carmadi.

Menurut data dari Polda Jateng, sindikat ini dijalankan tersangka KU (Kunali) asal Tegal dan NU (Nurjaman) dari Brebes. Mereka merekrut korban dari berbagai daerah, lalu menjanjikan pekerjaan legal di Spanyol, dengan bayaran tinggi.

Korban seperti Carmadi diminta membayar biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan sebesar Rp65 juta, namun total kerugiannya beragam dan mencapai lebih dari Rp75 juta.

Setelah sampai di Spanyol, para korban justru ditempatkan di rumah agen, dan direkam dalam video menjadi semacam “komoditas” untuk dijual ke tempat kerja yang belum pasti.

“Awalnya dijanjikan kerja di kapal, tapi begitu sampai malah disuruh kerja di restoran Cina. Gajinya 900 euro. Teman saya ada yang cuma dapat 700 euro. Tidak sesuai sama sekali,” kata Carmadi.

Data Polda Jateng menyebutkan, total korban yang diberangkatkan oleh sindikat ini mencapai 83 orang, dengan kerugian korban dalam satu laporan mencapai Rp5,8 miliar.

Sebagian korban berhasil kembali ke Indonesia, termasuk lima orang dengan biaya sendiri, seperti Carmadi, yang kini menjadi pelapor kasus ini.

Barang bukti yang diamankan Polda Jateng meliputi: paspor, bukti transfer, print out pemesanan tiket, dokumen perjanjian kerja, serta percakapan digital.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan dengan tegas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendampingi proses hukum dan pemulihan korban TPPO. Apalagi dari kasus yang terungkap, sebagian besar warga Jateng.

“Kita sudah koordinasi dengan Polda dengan lawyer-nya (korban), sedapat mungkin masyarakat kita nanti akan kita tarik atau kita kembalikan ke Jawa tengah,” tegasnya, seusai berdialog secara daring melalui Zoom, bersama korban maupun keluarga.

Dengan begitu, lanjut Luthfi, mereka bisa dibantu penanganan proses hukumnya. Mantan Kapolda Jateng itu pun telah memerintahkan dinas terkait untuk mengawal kasus tersebut.

Bagi masyarakat kita yang menjadi korban, jelas Luthfi, ia sudah memerintahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, agar bisa disalurkan ke perusahaan-perusahaan resmi, atau dipekerjakan kembali di wilayah Jawa tengah.

“Ini untuk menghindari, agar tidak terjadi adanya beban bagi masyarakat kita yang sudah ditipu itu,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Luthfi mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar. Apalagi, pemberangkatannya dipatok dengan tarif besar, dan legal standing perusahaan yang memberangkatkan ternyata illegal.

“Jangan sampai kejadian TPPO di Jawa tengah itu terulang, saya selalu pantau, nanti saya koordinasi dengan Pak Kapolda,” kata dia.

Pemprov Jateng melalui Disnakertrans juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Imigrasi, untuk menelusuri korban lain yang masih berada di luar negeri dan dalam kondisi rentan. she

You Might Also Like

BNNP Jateng Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Boyolali, Pelaku Mengaku Dapat Upah Rp 30 Juta
Perkuat Infrastruktur Digital dan Keamanan Siber, Telkom Jalin Kemitraan Strategis dengan Fortinet
‘Perang’ Gengster Memakan Korban, Dua Pelaku Diamankan Polrestabes Semarang
Kementerian Dalam Negeri Belajar Pembangunan di Kota Semarang
Komitmen Pencegahan dan Pengobatan TB di Tanah Air harus Ditingkatkan
TAGGED:Gubernur JatengWarga Brebes Jadi Korban Sindikat Perdagangan Orang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?