By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Cegah Kemiskinan Baru, BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kerja Sama Lindungi Penggiat Masjid se-Jateng
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Cegah Kemiskinan Baru, BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kerja Sama Lindungi Penggiat Masjid se-Jateng

Last updated: 11 Februari 2026 18:17 18:17
Jatengdaily.com
Published: 11 Februari 2026 18:06
Share
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Hesnypita dan Ketua PW DMI Jateng, Prof Ahmad Rofiq menandatangani naskah kerja sama. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah–DIY bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah memperkuat kerja sama strategis guna memastikan para penggiat masjid dan musala memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini terutama menyasar risiko kecelakaan kerja dan kematian yang dapat menimpa para imam, muazin, marbut, takmir, khatib, dan pengabdi masjid lainnya.

Penegasan komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan sosialisasi program di Aula Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Semarang, Rabu (11/2/2026).

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah–DIY, Hesnypita, mengatakan kerja sama ini bertujuan menghadirkan rasa aman bagi para pengabdi umat yang selama ini menjalankan peran sosial dan keagamaan dengan penuh keikhlasan, namun kerap luput dari perlindungan dasar jaminan sosial.

“Tujuan utama kerja sama ini memastikan para takmir, imam, muazin, marbut, khatib, dan penggiat masjid lainnya mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ujarnya usai penandatanganan kerja sama.

Menurutnya, kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan DMI tingkat pusat di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla. Dari sisi keabsahan syariah, program ini juga diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 102 Tahun 2025 yang membolehkan penyaluran zakat, infak, dan sedekah dalam bentuk iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan mustahik.

Fatwa tersebut membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan Baznas, lembaga amil zakat, serta berbagai lembaga filantropi lainnya. Selama ini, DMI Jawa Tengah juga telah menjalin kerja sama dengan Baznas Jateng, dan BPJS Ketenagakerjaan dipersilakan memperluas sinergi dengan Baznas di tingkat kabupaten/kota.

Hesnypita menambahkan, kerja sama ini turut mendukung optimalisasi Universal Coverage Jamsostek, sejalan dengan kebijakan nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia berharap sinergi tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi benar-benar terimplementasi hingga tingkat kabupaten/kota, kecamatan, bahkan menjangkau seluruh masjid dan musala.

Hingga kini, sebanyak 2.568 penggiat masjid dan musala di Jawa Tengah telah terlindungi melalui program tersebut. Tercatat 33 klaim telah dibayarkan dengan total manfaat mencapai Rp1,08 miliar.

“Capaian ini menunjukkan bahwa kerja sama ini sudah memberikan manfaat nyata dan dirasakan langsung oleh para pengabdi umat beserta keluarganya. Masjid dan musala bukan hanya pusat ibadah, tetapi juga pusat pengabdian sosial umat. Sudah sepantasnya mereka mendapatkan perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran negara,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua PW DMI Jawa Tengah Prof Dr H Ahmad Rofiq MA menegaskan pihaknya mendorong percepatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para penggiat masjid dan musala. Dorongan ini dilandasi kepedulian sekaligus keprihatinan terhadap para imam, muazin, marbut, dan pengurus takmir yang selama ini belum banyak tersentuh perlindungan sosial.

“Banyak penggiat masjid merasa tidak menerima upah sehingga menganggap tidak perlu menjadi peserta. Padahal mereka memiliki organisasi dan aktivitas kerja yang jelas. Ini yang perlu diluruskan melalui sosialisasi,” tuturnya.

Ia menyebutkan, jumlah peserta yang telah terdaftar saat ini masih jauh dari potensi yang ada. Dari total 54.310 masjid di Jawa Tengah, baru sekitar 2.568 penggiat yang terlindungi.

“Kalau satu masjid saja mendaftarkan minimal 10 orang penggiat—marbot, imam, dan pengurus takmir—jumlahnya sudah sangat besar. Ini peluang perlindungan yang luar biasa. Persoalannya ada di tangan pengurus takmir, karena dana pada dasarnya dimiliki masing-masing masjid,” jelasnya.

Kurang Literasi
Menurut Ahmad Rofiq, rendahnya kepesertaan bukan karena ketidakpedulian, melainkan kurangnya literasi dan pemahaman tentang manfaat program. Karena itu, DMI akan mendorong sosialisasi yang lebih masif agar para pengurus memahami pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, kepengurusan DMI di sejumlah kabupaten/kota yang telah habis masa bakti—di antaranya Banjarnegara, Cilacap, Purbalingga, Kota Pekalongan, Batang, Kota dan Kabupaten Tegal, Demak, Pati, Kota Magelang, Kebumen, Kota Surakarta, dan Wonogiri—diharapkan segera menindaklanjuti pembaruan kepengurusan agar program dapat berjalan optimal.

Sebagai bentuk komitmen, Pimpinan Wilayah DMI Jawa Tengah akan mengawali dengan mendaftarkan pengurusnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga semua pengurus DMI menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jateng–DIY, Bagus Teja, turut memaparkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa marbot dan imam masjid umumnya merupakan kepala keluarga yang menjadi penopang ekonomi rumah tangga.

“Jika terjadi risiko kerja atau meninggal dunia tanpa perlindungan, bisa muncul kemiskinan baru di keluarganya. Di sinilah pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa terdapat dua badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang memiliki fungsi berbeda.

Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Jateng–DIY juga memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah pihak yang dinilai aktif mendukung program, yakni DMI Kota Semarang, DMI Blora, DMI Kabupaten Tegal, DMI Kota Surakarta, Baznas Blora, Baznas Surakarta, dan DMI Kabupaten Karanganyar.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan para penggiat masjid dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus. Dengan demikian, masjid tidak hanya berdiri megah secara fisik, tetapi juga hidup secara sosial dan keagamaan, sekaligus menghadirkan rasa aman bagi para pengabdi umat dan keluarganya. St

You Might Also Like

Kemenag Jateng Siap Beri Layanan Terbaik bagi JCH, Berangkat Mulai Awal Mei 2025
IM3 Platinum Membantu Keluarga dan Profesional Menjalani Hidup Lebih Terhubung
Penghuni SK Diberi Pelatihan Tata Kelola Wisata Kuliner
Pencabutan PPKM Ujian Kemandirian Masyarakat Menuju Endemi Covid-19
Grobogan Satu Hari di Rumah Saja Jilid 2, Mulai Minggu Pagi
TAGGED:BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Penggiat Masjid se-JatengCegah Kemiskinan Baru
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?