Oleh: H. Umar Ma’ruf Al Qodri, Dosen FH UNISSULA
Ketua Komisi Hukum & HAM MUI Jateng
Akhirnya, telegram itu turun juga.
Senin sore, 2 November 2026, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 diterbitkan. AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi dari jabatan Kapolres Sukoharjo menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri. Tiga personel lainnya juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan Propam Polri.
Keputusan ini bukan sekadar mutasi jabatan biasa. Ini merupakan respons institusional atas polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026. Bagi keluarga besar pesantren, khususnya para santriwati yang terdampak, keputusan tersebut setidaknya memberikan harapan bahwa suara dan keberatan mereka tidak diabaikan.
Dalam tulisan sebelumnya, saya menegaskan bahwa persoalan ini bukan tentang boleh atau tidaknya polisi melakukan penggeledahan. Penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026 tentu harus didukung. Namun, kewenangan penegakan hukum tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan prosedur, kepatutan, dan martabat manusia.
Karena itu, saya mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Apresiasi serupa disampaikan Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Prof. KH. Noor Achmad, yang menilai keputusan tersebut sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan disiplin dan menjalankan SOP secara adil tanpa pandang bulu. Apa yang dilakukan Kapolri memperlihatkan komitmennya menerima kritik dan saran masyarakat terutama dari para ulama.
Penegakan Hukum Bukan Kesewenang-wenangan
Persoalan mendasar dalam kasus ini bukan ihwal kewenangan polisi melakukan penggeledahan, melainkan bagaimana kewenangan itu dijalankan. Polisi memang memiliki kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk kepentingan penyidikan. Namun, kewenangan tersebut bukan cek kosong. KUHAP mengatur persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
Berita mengenai penyitaan tabungan santri sekitar Rp16 juta, busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler, dan sejumlah barang pribadi lainnya patut diperiksa. Apa relevansinya dengan tindak pidana yang disidik? Apakah seluruh prosedur telah dipenuhi? Semua harus dijawab secara objektif.
Persoalan lainnya adalah mengenai penggeledahan sekitar pukul 03.20 WIB, keterlibatan personel bersenjata, serta perlakuan terhadap santriwati di bawah umur yang belum mengenakan jilbab. Dugaan tindakan menarik dan memerintahkan santriwati tiarap, harus didalami secara serius.
Pertanyaannya sederhana: sekalipun penggeledahan dibenarkan secara hukum, apakah cara pelaksanaannya sudah patut dan manusiawi? Polisi boleh tegas, tetapi tidak boleh kehilangan kepekaan. Hukum bukan sekadar instrumen menemukan kesalahan, melainkan juga sarana melindungi martabat manusia.
Menguji Hukum melalui Tri Akal
Dalam konteks ini, saya ingin mengingatkan kembali konsepsi Tri Akal yang saya kembangkan sebagai fondasi Hukum Beradab. Hukum yang baik tidak cukup hanya mengandalkan Akal Pikiran, tetapi juga harus bekerja dengan Akal Waras dan Akal Budi.
Akal Pikiran mempertanyakan apakah tindakan aparat sah menurut hukum, memiliki dasar kewenangan, dan memenuhi prosedur. Akal Waras menguji apakah tindakan tersebut patut dan proporsional, terutama ketika berhadapan dengan lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak perempuan.
Sementara itu, Akal Budi mempertanyakan apakah tindakan hukum benar-benar membawa kemaslahatan dan memuliakan manusia. Kehadiran aparat di pesantren semestinya memberikan rasa aman, bukan justru menimbulkan ketakutan.
Inilah prinsip Hukum Beradab: hukum harus SAH menurut Akal Pikiran, PATUT menurut Akal Waras, dan BIJAKSANA menurut Akal Budi. Ketiganya tidak boleh dipisahkan.
Sebelum pencopotan Kapolres diumumkan, MUI Jawa Tengah telah menerbitkan Pernyataan Sikap Nomor 03/DP-P.XIII/PS/XI/2026 tertanggal 2 November 2026 tentang Kasus Mojolaban Sukoharjo. MUI meminta penanganan perkara dilakukan secara seimbang, cepat, transparan, dan prosedural.
Kepolisian juga diminta bertindak profesional, proporsional, menjunjung nilai kemanusiaan, serta menindak tegas aparat yang terbukti melanggar hukum.
MUI juga meminta pemerintah daerah agar segera mencabut izin usaha makanan nonhalal yang terbukti meresahkan masyarakat. Kementerian Agama diminta membina dan menertibkan lembaga pendidikan agama dan keagamaan yang belum memiliki izin operasional, sekaligus memastikan pembelajarannya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Masyarakat pun diajak menyikapi persoalan ini dengan arif bijaksana, menjaga kondusifitas antar umat, antar warganegara dan menjaga ketenangan daerah.
Sikap MUI tersebut mencerminkan keseimbangan. Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana harus berjalan, dugaan pelanggaran aparat harus diperiksa, dan lembaga pendidikan keagamaan juga harus memenuhi ketentuan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, tetapi tidak boleh pula ada kewenangan yang dijalankan secara sewenang-wenang.
Presisi dan Polisi Bersama Masyarakat
Kasus Sukoharjo sekaligus menjadi ujian bagi arah kepemimpinan Kapolri. Semangat Presisi, yang menjadi fondasi transformasi Polri pada kepemimpinan sebelumnya, tetap relevan dalam membangun profesionalisme, responsibilitas, dan transparansi.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membawa tagline “Polisi Bersama Masyarakat”. Ini bukan sekadar slogan, melainkan tuntutan agar polisi hadir di tengah masyarakat, bersedia mendengar aspirasi, dan membangun kepercayaan publik.
Pencopotan Kapolres menjadi kesempatan membuktikan bahwa Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar retorika. Institusi yang kuat bukan institusi yang selalu membenarkan anggotanya, melainkan institusi yang berani mendengar kritik dan mengoreksi diri.
Namun, pencopotan bukanlah akhir. Polri masih memiliki pekerjaan penting, yakni memulihkan kondisi psikologis santriwati melalui pendampingan yang kompeten, mengevaluasi SOP penggeledahan di lingkungan sensitif seperti pesantren dan asrama perempuan, serta memastikan pemeriksaan Propam berjalan transparan dan adil. Mutasi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan, sehingga proses pertanggungjawaban harus tetap diselesaikan.
Ketika Hukum Kembali kepada Martabat Manusia
Pada akhirnya, kasus Sukoharjo memberikan pelajaran bahwa kewenangan negara selalu dibatasi oleh hukum dan nilai kemanusiaan. Pencopotan Kapolres patut diapresiasi sebagai langkah awal pembenahan. Namun, keberhasilannya bukan diukur dari banyaknya pejabat yang dimutasi, melainkan dari kemampuan Polri mencegah kejadian serupa dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Presisi harus tetap menjadi semangat profesionalisme, sedangkan Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Keduanya harus bermuara pada kepolisian yang profesional, humanis, dan dipercaya rakyat.
Dalam negara hukum, Akal Budi harus selalu ditempatkan di atas Akal Kekuasaan.
“Kekuasaan mungkin dapat memaksakan kepatuhan, tetapi hanya keadilan yang mampu membangun kepercayaan. Itulah sebabnya, penegakan hukum tidak boleh kehilangan adab dan penghormatan terhadap martabat manusia.” JATENGDAILY. COM



