SEMARANG (Jatengdaily.com) – Marwah integritas perbankan hadir di Pengadilan Tipikor Semarang setelah terdakwa mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno akhirnya divonis bebas murni dalam sidang putusan kasus PT Sri Rejeksi Isman Tbk (Sritex) pada Kamis malam 7 Mei 2026.
Dalam perkara ini, Supriyatno sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap merugikan negara mencapai Rp 502 miliar akibat fasilitas pemberian Supply Chain Financing (SCF) dari Bank Jateng ke Sritex.
Namun dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon tak menemukan mens rea dan perbuatan melawan hukum pada Supriyatno di balik kebijakan pemberian SCF tersebut.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika. Dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya,” tegas Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon yang disambut suka cita oleh keluarga Supriyatno yang hadir memberi support sejak pagi.
Majelis hakim menilai, Supriyatno sama sekali tidak terbukti mengintervensi tim analis maupun menekan Divisi Kepatuhan demi memuluskan kredit PT Sritex.
Selain itu, dia memaparkan fakta bahwa proses pengajuan kredit telah melalui tahapan analisis yang sesuai prosedur. Hakim menegaskan bahwa kegagalan bayar yang dialami PT Sritex adalah dampak dari rekayasa laporan keuangan yang terencana—sebuah variabel di luar kendali terdakwa.
“Kondisi tersebut bukan tanggung jawab terdakwa,” ujar hakim, sekaligus mematahkan segala tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.
Ditemui usai divonis bebas, Supriyatno menilai akhirnya keadilan menemukan formatnya khususnya untuk melihat perspektif apa yang terjadi di industri perbankan secara jernih. Persidangkan ini, kata dia, membuktikan keadilan Tuhan Yang Maha Esa masih ada ruang sidang.
Dia mengungkapkan, keberanian majelis hakim untuk melihat secara faktual persidangan dengan pertimbangan para saksi ahli dan kenyataan yang ada di masyarakat telah menghadirkan dua realitas. Pertama, bisnis perbankan membuktikan dirinya telah bekerja dengan integritas yang baik. Yang kedua, ke depan yang perlu disempurnakan adalah bagaimana regulator mampu mengawal produk-produk yang dijadikan estimasi pihak bank.
”Kami berterima kasih kepada penegak hukum, kejaksaan agung, yang melihat secara teliti terhadap upaya-upaya pihak yang sengaja mendesain agar analisis yang dikerjakan teman-teman perbankan yang teliti dan rigid (bersih dan tertata), itu menjadi kabur,” ujarnya.
Dia menyebut, majelis hakim telah mengambil sikap luar biasa dan menjadi tonggak industri perbankan untuk bekerja secara benar sekaligus menghapus stigma adanya kriminalisasi kebijakan dalam perbankan, serta mengembalikan harkat dan martabat para bankir.
Di bagian lain, Kuasa Hukum Yudi Riyanto juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas integritas Majelis Hakim karena semua fakta-fakta persidangan telah dipertimbangkan secara seimbang sehingga menghasilkan vonis yang berkeadilan, bukan hanya untuk Terdakwa, namun terhadap tegaknya sistem penerapan hukum yang ada.
”Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Penuntut Umum. Tanpa adanya kerja keras Penuntut Umum yang membongkar adanya manipulasi laporan keuangan audited dari Sritex, niscaya keadilan ini akan sulit tercapai.”
“Ini kerja keras dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum yang berhasil membuat terang jalannya persidangan: pada hari ini keadilan ditegakkan di ruang persidangan,” tandas Yudi bersama tim yang beranggotakan Panji Pridyanggoro sera Agung Gumelar. St

