By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Eksekusi Tanah di Mranggen Jadi Sorotan, Polres Demak Lakukan Pengamanan dengan Humanis
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Eksekusi Tanah di Mranggen Jadi Sorotan, Polres Demak Lakukan Pengamanan dengan Humanis

Last updated: 9 April 2026 15:12 15:12
Jatengdaily.com
Published: 9 April 2026 15:12
Share
Sebelum melakukan pengamanan, personel Polres Demak mendapatkan pengarahan terkait pendekatan humanis dari Kabag Ops Kompol Wasito. Foto : Humas Polres Demak
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)– Pelaksanaan eksekusi perkara perdata berupa sebidang tanah dan bangunan di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, menjadi sorotan, Kamis (09/04/2026). Guna memastikan berjalan lancar tanpa gangguan, proses eksekusi mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Sebanyak 90 personel dari Polres Demak diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Demak. Objek sengketa yang dieksekusi berada di Perumahan Pondok Majapahit I Blok J Nomor 21, Desa Bandungrejo.

Kabag Ops Polres Demak, Kompol Wasito, menegaskan pentingnya profesionalisme anggota dalam mengawal proses eksekusi tanah tersebut. Ia juga memastikan bahwa setiap personel telah ditempatkan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Personel sudah diploting sesuai tugasnya masing-masing. Laksanakan tugas secara profesional dan sesuai SOP,” ujar Wasito.

Kasus eksekusi ini sendiri bermula dari persoalan utang piutang antara pihak termohon dengan perbankan, yakni BPR Gunung Kinibalu sejak tahun 2014. Awalnya, pinjaman sebesar Rp150 juta sempat dicicil selama 14 bulan, namun kemudian pembayaran terhenti.

Seiring waktu, utang tersebut kembali bertambah akibat pengajuan pinjaman lanjutan. Hingga akhirnya tidak mampu diselesaikan sampai tahun 2023. Pihak perbankan pun membawa perkara ini ke ranah hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap, yang berujung pada eksekusi aset berupa tanah dan bangunan.

Dalam pelaksanaannya, proses eksekusi melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pengadilan Negeri Demak, aparat pemerintah setempat, hingga unsur pengamanan. Kehadiran aparat dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi gesekan di lapangan. rie-she 

You Might Also Like

Pertahanan Siber SIG Menggelegar: Rebut Juara 1 di Ajang ICE 4.0
Menulis Itu Tak Perlu Dipikir
Atasi Covid-19, Pemkab Semarang Galang Dukungan Kalangan Industri
PSSI Rilis 32 Pemain Timnas Yang Perkuat Kualifikasi Piala Dunia 2026
Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April
TAGGED:Eksekusi Tanah di Mranggen
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?