By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Selama 16 Bulan, Oknum Berujung Vonis
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Selama 16 Bulan, Oknum Berujung Vonis

Last updated: 14 Agustus 2026 15:07 15:07
Jatengdaily.com
Published: 14 Agustus 2026 14:02
Share
Ilustrasi. Foto: chatgpt.com
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)–Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menjatuhkan pidana denda Rp10 juta kepada RS setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan ringan atas dana yang dipercayakan peserta untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan fakta persidangan, RS menerima pembayaran sebesar Rp11 ribu per bulan dari almarhumah berinisial S selama 16 bulan, sejak Desember 2022 hingga Maret 2024. Total Rp176 ribu yang diterima tersebut tidak diteruskan sebagai pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Persoalan diketahui setelah S meninggal dunia dan keluarga mengurus manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Dalam proses tersebut diketahui pembayaran yang telah diserahkan kepada RS tidak diteruskan sebagaimana mestinya. Ahli waris kemudian menempuh proses hukum.

Setelah memeriksa saksi, ahli, terdakwa, dan barang bukti, Pengadilan Negeri Kebumen menyatakan RS terbukti melakukan tindak pidana penggelapan ringan. Dalam sidang terbuka untuk umum pada 11 Maret 2026, RS dijatuhi denda Rp10 juta dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari, mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pembayaran iuran bukan sekadar persoalan nominal, tetapi menyangkut perlindungan pekerja dan keluarganya.

“Nilainya mungkin terlihat kecil, tetapi di balik setiap iuran terdapat hak pekerja dan keluarganya atas perlindungan jaminan sosial. Ketika peserta telah menyerahkan uang untuk pembayaran iuran, amanah tersebut harus dijalankan dengan benar,” ujar Cahyaning.

Ia menegaskan setiap pihak yang dipercaya membantu pembayaran iuran harus memastikan dana yang diterima benar-benar diteruskan sesuai peruntukannya.
“Jangan sampai ketika risiko terjadi, pekerja atau keluarganya menghadapi kendala memperoleh perlindungan karena amanah pembayaran tidak dijalankan. Karena itu, kami juga mengimbau peserta secara berkala memastikan status kepesertaan dan pembayaran iurannya telah tercatat melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat edukasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, pemberi kerja, serta berbagai pihak terkait untuk memastikan pembayaran iuran dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah yang dipercayakan peserta untuk pembayaran iuran merupakan amanah yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan perlindungan pekerja dan keluarganya. she

You Might Also Like

KAI Wisata Raih Dua Penghargaan 14th Anugerah BUMN 2025
Pemerintah Terus Berupaya Tekan Angka Penularan Kasus COVID-19
Peringati Hari Lalu Lintas, Satlantas Polres Demak Gelar Sosialisasi Safety Riding
Dibutuhkan Tubuh dan Jiwa Yang Kuat & Sehat untuk Jaga Kemerdekaan
Dosen SV Undip Lakukan Riset Pengaruh Sistem Penghijauan Vertikal terhadap Performa Termal dan Efisiensi Energi
TAGGED:Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?