Oleh: Advokat Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos, SH, MH, MM
HALALBIHALAL merupakan tradisi khas masyarakat muslim Indonesia yang telah mengakar kuat dalam kehidupan sosial, khususnya setelah Hari Raya Idulfitri. Istilah halalbihalal memang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Alquran maupun hadis, namun secara substansi, tradisi ini mencerminkan nilai-nilai luhur Islam, yaitu saling memaafkan, mempererat silaturahmi, dan membersihkan diri dari kesalahan antarsesama manusia.
Secara historis, halalbihalal berkembang sebagai bentuk akulturasi antara ajaran Islam dan budaya lokal Indonesia. Tradisi ini menunjukkan bahwa Islam memiliki fleksibilitas dalam merespons dinamika sosial, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Oleh karena itu, halal bihalal bukan sekadar ritual budaya, tetapi memiliki makna spiritual, sosial, dan bahkan hukum.
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji halalbihalal dari perspektif hukum Islam dan etika, sehingga dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kedudukan, nilai, serta praktik yang sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam kajian hukum Islam, halalbihalal tidak termasuk dalam kategori ibadah mahdhah (ritual yang telah ditentukan secara rinci), melainkan masuk dalam wilayah muamalah dan adat (urf). Dalam kaidah fiqih, dikenal prinsip bahwa adat kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan dengan syariat (al-‘adah muhakkamah).
Dasar normatif halal bihalal dapat ditemukan dalam ajaran Alquran yang mendorong umat Islam untuk saling memaafkan. Allah SWT berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 134:
“(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya serta memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.”
Ayat ini menegaskan bahwa memaafkan bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari karakter orang bertakwa. Dalam konteks halal bihalal, nilai ini menjadi fondasi utama, yaitu kemampuan mengendalikan emosi dan menghapus dendam.
Selanjutnya, dalam QS. An-Nur ayat 22, Allah SWT berfirman:
“Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat ini memberikan pesan yang sangat kuat bahwa memaafkan orang lain merupakan jalan untuk memperoleh ampunan dari Allah. Dengan demikian, halalbihalal tidak hanya berdimensi sosial, tetapi juga spiritual.
Dalam hadis Nabi Muhammad SAW disebutkan:
“Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan pentingnya rekonsiliasi dalam hubungan sosial. Oleh karena itu, halalbihalal dapat menjadi sarana efektif untuk memperbaiki hubungan yang retak.
Dari perspektif fiqih, halalbihalal pada dasarnya hukumnya mubah. Namun, dapat bernilai sunnah apabila bertujuan mempererat silaturahmi, bahkan bisa menjadi wajib apabila berkaitan dengan penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan antar individu.
Selain aspek hukum, halalbihalal memiliki dimensi etika yang sangat penting. Etika utama dalam halalbihalal adalah keikhlasan dalam meminta maaf dan memaafkan. Permintaan maaf yang hanya bersifat formalitas tanpa ketulusan tidak memiliki nilai dalam perspektif Islam.
Islam mengajarkan bahwa memaafkan bukan sekadar ucapan, tetapi harus diikuti dengan penghapusan rasa dendam dalam hati. Bahkan, memaafkan merupakan bentuk kemuliaan akhlak yang tinggi.
Dalam QS. Al-Hujurat ayat 12, Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah menggunjing satu sama lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik.”
Ayat ini memberikan gambaran yang sangat kuat tentang larangan mengungkit kesalahan orang lain. Dalam praktik halal bihalal, hal ini menjadi pengingat agar tidak menjadikan momen tersebut sebagai ajang membuka kembali luka lama.
Selain itu, dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 disebutkan:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik dari mereka.”
Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga lisan dan sikap dalam interaksi sosial. Halal bihalal harus dijauhkan dari sikap merendahkan, menyindir, atau mempermalukan orang lain.
Adab halalbihalal juga mencakup: menggunakan bahasa yang santun, menjaga niat agar tidak riya, menghindari pamer atau berlebihan, menjaga batasan syariat dalam interaksi sosial
Dengan demikian, halalbihalal seharusnya menjadi sarana penyucian hati dan penguatan ukhuwah, bukan sekadar rutinitas sosial.
Meskipun halalbihalal telah menjadi tradisi yang luas diterima, tidak dapat dipungkiri adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian pihak menganggap halalbihalal sebagai bid’ah karena tidak dilakukan secara langsung oleh Nabi Muhammad SAW.
Namun, dalam kajian fiqih, terdapat prinsip bahwa segala bentuk muamalah pada dasarnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Halalbihalal sebagai tradisi yang mengandung nilai silaturahmi dan saling memaafkan justru sejalan dengan ajaran Islam.
Permasalahan muncul ketika praktik halalbihalal menyimpang dari nilai-nilai tersebut, misalnya: campur baur tanpa batas (ikhtilat), pemborosan dan kemewahan berlebihan, dijadikan ajang politik atau kepentingan tertentu.
Dalam kondisi seperti ini, diperlukan pemahaman yang tepat agar halalbihalal tetap berada dalam koridor syariat. Edukasi dari ulama dan tokoh masyarakat menjadi sangat penting untuk menjag substansi tradisi ini.
Agar halalbihalal tetap memiliki nilai hukum dan etika yang kuat, beberapa hal perlu diperhatikan. Pertama, memperbaiki niat. Halalbihalal harus dilandasi niat ibadah, bukan sekadar tradisi atau formalitas.
Kedua, menjaga kesederhanaan. Esensi halalbihalal bukan pada kemewahan acara, tetapi pada keikhlasan dalam memperbaiki hubungan.
Ketiga, menjaga adab dan etika. Menghindari sikap pamer, menjaga lisan, serta menghormati sesama adalah kunci utama keberhasilan halalbihalal.
Keempat, menjadikan halalbihalal sebagai momentum rekonsiliasi yang nyata. Permintaan maaf harus diikuti dengan perubahan sikap dan perilaku.
Halalbihalal merupakan tradisi yang memiliki nilai positif dalam perspektif hukum dan etika Islam. Secara hukum, halalbihalal termasuk dalam kategori mubah yang dapat meningkat menjadi sunnah, bahkan wajib dalam kondisi tertentu.
Dari sisi etika, halal bihalal mengajarkan keikhlasan, kerendahan hati, dan pentingnya menjaga hubungan sosial.
Dalil-dalil Alquran dan hadis menunjukkan bahwa memaafkan dan menjaga silaturahmi merupakan ajaran inti dalam Islam. Oleh karena itu, halalbihalal dapat menjadi sarana implementasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan nyata.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama hendaknya tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan menjadi ruang dialog yang memperkaya pemahaman umat. Yang terpenting adalah menjaga substansi halalbihalal sebagai sarana mempererat ukhuwah dan membersihkan hati.
Dengan pelaksanaan yang sesuai dengan nilai-nilai syariat, halalbihalal tidak hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun masyarakat yang harmonis, beradab, dan penuh kasih sayang.
Penulis adalah Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang. Jatengdaily.com-st


