By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Hujan Mulai Turun di Beberapa Daerah, MUI dan Pemprov Jateng Batalkan Salat Istisqa Massal
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Hujan Mulai Turun di Beberapa Daerah, MUI dan Pemprov Jateng Batalkan Salat Istisqa Massal

Jatengdaily.com
Published: 26 Oktober 2026 07:55
Share
Ketua MUI Jateng, Prof Dr Noor Achmad MA
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan pembatalan rencana penyelenggaraan Salat Istisqa atau salat memohon hujan massal tingkat provinsi.

​Kegiatan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah ini dibatalkan setelah mempertimbangkan intensitas curah hujan yang sudah mulai turun secara merata di berbagai wilayah Jawa Tengah dalam beberapa hari terakhir.

​Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menyampaikan keterangan resmi tersebut pada Senin pagi (26/10/2026), usai berkoordinasi intensif dengan jajaran Pemprov Jateng. Menurutnya, sesuai tuntunan fikih Islam, ketika hujan telah turun sebelum pelaksanaan salat, agenda tersebut resmi ditiadakan sebagai bentuk rasa syukur (Tahadus bin Ni’mah) karena doa umat telah dikabulkan lebih cepat.

​”Alhamdulillah, dalam beberapa hari terakhir rahmat curahan hujan sudah mulai membasahi bumi Jawa Tengah secara umum. Pelaksanaan Salat Istisqa di tingkat provinsi resmi dibatalkan sebagai bentuk rasa syukur kita,” ujar Prof. Noor Achmad.

​Meski demikian, MUI Jawa Tengah tetap menerapkan kebijakan yang fleksibel demi kemaslahatan umat di tingkat daerah. Bagi kabupaten atau kota yang dirasa masih mengalami kekurangan curah hujan atau dampak kekeringan parah, MUI tingkat daerah dipersilakan untuk tetap menyelenggarakan Salat Istisqa dengan syarat wajib berkoordinasi terlebih dahulu bersama kepala daerah—Bupati atau Wali Kota—setempat.

​Sebelumnya, gerakan batiniah tingkat provinsi ini dirancang secara masif dengan perkiraan kehadiran 2.000 jemaah di kompleks kantor gubernuran. Rencananya, agenda tersebut akan menghadirkan Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. sebagai khatib, KH. Ulil Absor Al Hafiz (Imam Besar Masjid Agung Jawa Tengah/MAJT) sebagai imam salat, serta mendapat dukungan penuh dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jateng Dr. H. Tafsir, M.A. dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng melalui Drs. H. Mufid Rahmat.

​Meskipun ritual fisik di lapangan terbuka batal terlaksana di tingkat provinsi, MUI Jawa Tengah memberikan apresiasi tinggi atas solidaritas luar biasa yang ditunjukkan oleh para ulama, umara, jajaran ASN, dan seluruh ormas Islam selama masa persiapan.

​Sebagai gantinya, momentum Selasa pagi diimbau untuk dialihkan oleh umat Islam di daerah yang sudah diguyur hujan dengan memperbanyak zikir, sujud syukur di masjid masing-masing, serta memanjatkan doa agar curah hujan yang turun senantiasa membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas. St

You Might Also Like

Mayat Bayi Ditemukan di Selokan
Pasutri Jambret HP anak SD di Semarang Ditangkap
Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum 2025
Tim PkM USM Beri Penguatan Pemahaman tentang Aspek Hukum Tindak KDRT
KKN Undip di Desa Mendongan Perkenalkan Pengolahan Pupuk Organik
TAGGED:Batalkan Salat Istisqa MassalMUI dan Pemprov JatengTingkat Provinsi Menyusul Turunnya Hujan
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?