DEMAK (Jatengdaily.com)– Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan konflik sosial melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan Konflik Sosial.
Hal tersebut disampaikan dalam jawaban Bupati Demak atas pandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar Selasa (09/06/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak H Zayinul Fata didampingi Wakil Ketua HS Fahrudin Bisri Slamet.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Demak KH Muhammad Badruddin menyampaikan sejumlah tanggapan pemerintah daerah terhadap berbagai masukan, saran, dan kritik dari fraksi-fraksi DPRD terkait substansi Raperda tersebut.
Menurut Badruddin, pemerintah daerah sepakat bahwa aspek pencegahan harus menjadi ruh utama dalam kebijakan penanganan konflik sosial. Karena itu, penguatan sistem deteksi dini dan peringatan dini hingga tingkat desa menjadi salah satu fokus yang akan terus diperkuat dalam regulasi tersebut.
“Kami sepakat bahwa Rancangan Perda ini perlu lebih menegaskan aspek pencegahan sebagai ruh utama kebijakan. Pencegahan merupakan langkah penting agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ujar Badruddin dalam forum paripurna.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut juga telah mengakomodasi keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam upaya deteksi dini, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat hingga elemen sosial lainnya. Menurutnya, peran masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Selain itu, Pemkab Demak juga mendukung penguatan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjadi wadah kolaborasi lintas sektor.
Keterlibatan masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan hingga unsur keamanan dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian konflik.
“Kami sepakat bahwa pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial perlu diperkuat sebagai ruang kolaborasi lintas sektor agar lebih responsif terhadap dinamika yang berkembang di lapangan,” katanya.
Menanggapi berbagai usulan terkait mekanisme koordinasi dengan aparat keamanan, Pemkab Demak menyatakan sependapat bahwa sinergi dengan POLRI dan TNI perlu diperkuat.
Pemerintah juga membuka ruang pembahasan lebih lanjut dalam panitia khusus (pansus) guna menyempurnakan ketentuan mengenai koordinasi, sistem peringatan dini, hingga pengaturan jenis dan bentuk konflik sosial yang perlu ditangani daerah.
Di akhir penyampaiannya, Badruddin mengapresiasi seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD yang dinilai konstruktif untuk penyempurnaan Raperda. “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas berbagai pertanyaan, saran, dan pendapat dari masing-masing fraksi. Semua masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam pembahasan berikutnya agar Raperda ini semakin komprehensif dan bermanfaat bagi masyarakat Demak,” pungkasnya. rie-she

