SEMARANG (Jatengdaily.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang kembali mengingatkan masyarakat terkait fasilitas reduksi tarif tiket kereta api yang dapat dimanfaatkan oleh kategori penumpang tertentu. Program ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang inklusif dan terjangkau.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan bahwa fasilitas tarif reduksi diberikan untuk memastikan kelompok masyarakat tertentu tetap dapat menikmati layanan kereta api secara aman, nyaman, dan sesuai dengan haknya.
“Melalui fasilitas tarif reduksi ini, KAI ingin memastikan bahwa kelompok masyarakat tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas, aparat negara, hingga insan pers tetap dapat menikmati layanan kereta api dengan tarif yang lebih terjangkau,” ujar Luqman dalam siaran pers, Senin (12/1).
Luqman menjelaskan, tarif reduksi merupakan potongan harga tiket kereta api yang diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan maupun kerja sama antara KAI dengan instansi, lembaga, atau organisasi tertentu. Fasilitas ini berlaku untuk perjalanan kereta api reguler sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun kategori penumpang yang berhak mendapatkan tarif reduksi antara lain lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas dengan potongan sebesar 20 persen di seluruh kelas layanan kereta api komersial. Sementara itu, TNI dan Polri aktif memperoleh reduksi 50 persen untuk kelas ekonomi dan bisnis serta 25 persen untuk kelas eksekutif.
Selain itu, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) berhak atas reduksi 50 persen untuk perjalanan hari Selasa hingga Kamis, serta 30 persen untuk perjalanan hari Jumat hingga Senin di seluruh kelas layanan. Wartawan juga memperoleh reduksi 20 persen untuk kelas ekonomi dan bisnis dengan menunjukkan surat tugas peliputan yang masih berlaku.
KAI juga memberikan reduksi sebesar 10 persen bagi civitas academica dan alumni perguruan tinggi yang memiliki kerja sama resmi dengan KAI, serta pondok pesantren yang telah menjalin kerja sama serupa.
“Khusus kategori yang mendapatkan reduksi melalui kerja sama, besaran dan pemberlakuannya mengikuti ketentuan dalam perjanjian antara KAI dan masing-masing instansi atau lembaga,” tambah Luqman.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, pelanggan diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu di layanan Customer Service stasiun dengan membawa dokumen pendukung sesuai kategori, seperti KTP, kartu anggota, surat tugas, atau surat keterangan dokter. Registrasi dapat dilakukan di stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Pekalongan, dan Tegal sesuai jam pelayanan.
Setelah terdaftar, pemesanan tiket reduksi dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Access by KAI dengan memilih tipe penumpang reduksi pada data penumpang. Namun demikian, tarif reduksi hanya berlaku untuk kereta api reguler dan tidak berlaku untuk layanan Luxury, Panoramic, Suite Class Compartment, maupun kereta wisata lainnya.
KAI Daop 4 Semarang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi tidak resmi terkait reduksi tiket. Informasi resmi layanan KAI dapat diperoleh melalui Contact Center 121, WhatsApp 0811-2223-3121, email cs@kai.id, atau akun media sosial resmi KAI 121. she
0



