SEMARANG (Jatengdaily.com)– Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Dr. Krisseptiana, SH., MM, menegaskan pentingnya jaminan perlindungan bagi perempuan, anak, dan pelaku seni dari berbagai bentuk kekerasan. Menurutnya, ruang seni harus menjadi tempat yang aman, bebas dari pelecehan seksual, relasi kuasa yang tidak sehat, intimidasi, diskriminasi gender, hingga eksploitasi anak.
Hal tersebut disampaikan Krisseptiana saat menghadiri sosialisasi bertajuk Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2021 dan Perda Nomor 4 Tahun 2022 di Hotel Radja, Semarang, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Dewan Kesenian Semarang (Dekase), Lembaga Sahwahita, serta para pelaku seni.
“Hari ini kami memberikan sosialisasi mengenai perlindungan perempuan. Harapannya, semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan perempuan dan anak, sehingga tidak lagi terjadi kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Termasuk di lingkungan kesenian yang memang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan,” ujar Krisseptiana.
Dalam kesempatan itu, Krisseptiana juga mendukung peluncuran kanal aduan kekerasan seksual bertajuk “Suarakan, Lindungi, Lawan” oleh Dekase. Program yang digagas bersama Lembaga Sahwahita tersebut menjadi salah satu terobosan dalam menciptakan ekosistem seni yang aman di Jawa Tengah.
Kanal aduan tersebut disiapkan sebagai ruang aman bagi korban untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual tanpa rasa takut. Selain menerima laporan, korban juga akan mendapatkan akses terhadap pendampingan psikologis serta bantuan hukum.
Menurut Krisseptiana, kehadiran kanal pengaduan ini sangat penting karena pelaku seni, khususnya perempuan, memiliki kerentanan mengalami kekerasan seksual, baik dalam bentuk pelecehan verbal maupun fisik.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu ibarat fenomena gunung es. Banyak korban yang memilih diam atau takut melapor. Karena itu, pendampingan menjadi hal yang sangat penting agar korban memperoleh penanganan yang tepat,” katanya.
Upaya tersebut diperkuat dengan keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan serta Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam membangun ruang publik yang aman dan bebas dari kekerasan.
Prinsip Zero Tolerance
Ketua Umum Dewan Kesenian Semarang (Dekase), Adhitia Armitrianto, menegaskan organisasinya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan seni.
“Budaya berkesenian harus dibangun di atas rasa saling menghormati. Pencegahan kekerasan seksual tidak boleh hanya menjadi respons ketika kasus muncul, tetapi harus menjadi kesadaran bersama,” tegas Adhitia.
Ia menjelaskan, peluncuran kanal aduan tersebut turut difasilitasi oleh Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Dr. Krisseptiana, SH., MM.
Dalam mekanisme penanganan laporan, Dekase berperan sebagai pintu awal penerimaan pengaduan sekaligus penghubung dengan komunitas seni. Selanjutnya, Lembaga Sahwahita memberikan layanan pendampingan psikologis, pemulihan trauma, serta bantuan hukum. Sementara itu, UPTD Kota Semarang bersama instansi terkait menangani proses rujukan apabila korban memerlukan layanan lanjutan.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memastikan setiap laporan mendapatkan penanganan secara menyeluruh, mulai dari pemulihan psikologis hingga perlindungan hukum, sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan ruang seni yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. she



