Oleh: H. Umar Ma’ruf Al Qodri
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius yang menguji kesungguhan negara dalam menegakkan hukum lingkungan. Pernyataan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada 19 Oktober 2026 mengenai 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan patut diapresiasi.
Luas lahan yang terdampak kebakaran disebut mencapai 25.600,26 hektare. Bahkan, Kapolri mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga. Penyidik kini masih memilah keterkaitan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) maupun pihak asing lainnya.
Perkembangan ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri impunitas korporasi dalam kasus karhutla. Namun, ada pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum hanya akan berhenti pada penetapan tersangka dan penjatuhan pidana, atau berlanjut hingga pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi masyarakat yang menjadi korban? Keadilan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Mereka yang kehilangan kesehatan, hasil panen, dan sumber penghidupan juga berhak mendapatkan pemulihan.
Mengakhiri Impunitas Korporasi
Salah satu persoalan dalam penegakan hukum karhutla adalah ketimpangan perlakuan terhadap pelaku. Masyarakat kecil yang membakar lahan dapat segera berhadapan dengan proses hukum, sementara dugaan keterlibatan korporasi sering menghadapi pembuktian yang lebih kompleks.
Korporasi dapat berlindung di balik dalih bahwa kebakaran dilakukan oleh oknum atau pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan dengan kebijakan perusahaan.
Padahal, hukum lingkungan Indonesia mengenal prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Prinsip ini memberikan dasar pertanggungjawaban tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan dalam tuntutan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap kegiatan yang memenuhi kriteria hukum.
Sementara itu, Pasal 116 UU PPLH membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha maupun orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana lingkungan.
Yang perlu kita kawal adalah agar penyidikan kali ini juga harus berani menelusuri beneficial owner atau pemilik manfaat korporasi. Mereka adalah orang perseorangan yang sesungguhnya memiliki, mengendalikan, atau memperoleh manfaat dari suatu korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi telah memberikan dasar pengenalan pemilik manfaat, termasuk pihak yang mempunyai kekuasaan mengendalikan perusahaan dan merupakan pemilik sebenarnya atas dana atau sahamnya.
Penelusuran tidak boleh berhenti pada nama direksi atau pemegang saham formal. Apabila ditemukan bahwa beneficial owner memberikan perintah, mengendalikan kebijakan yang menyebabkan tindak pidana, atau secara fungsional memimpin kegiatan yang melanggar hukum, ia harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai pembuktian dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 117 UU PPLH bahkan mengatur pemberatan ancaman pidana penjara dan denda sebesar sepertiga bagi pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana.
Tentu, kepemilikan saham atau status sebagai beneficial owner saja tidak otomatis menjadikan seseorang pelaku tindak pidana. Harus ada bukti keterlibatan dan dasar pertanggungjawaban individual. Namun, status sebagai pemilik modal, apalagi yang berada di luar negeri, juga tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari hukum Indonesia.
Pihak Asing Tidak Boleh Kebal Hukum
Dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla memberikan dimensi baru bagi penegakan hukum lingkungan. Apabila perusahaan bermodal asing menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dan terbukti melakukan tindak pidana lingkungan, status kepemilikan asing tidak menghapus kewajiban untuk tunduk pada hukum Indonesia.
Penyidik harus menelusuri struktur kepemilikan perusahaan hingga pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner), termasuk aliran modal, hubungan pengendalian, serta pihak yang mengambil keputusan strategis.
Apabila pemilik manfaat atau pengendali berada di luar negeri, kerja sama penegakan hukum lintas negara diperlukan, termasuk pertukaran informasi dan penelusuran aset. Jangan sampai struktur perusahaan berlapis dan kepemilikan lintas negara justru menjadi cara untuk menyembunyikan pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab.
Dengan demikian, penegakan hukum harus menjangkau korporasi, pengurus, pemberi perintah, dan pemilik manfaat yang terbukti terlibat. Hukum tidak boleh berhenti pada manajer lapangan ketika keputusan dan keuntungan usaha sesungguhnya berada di tangan pengendali yang lebih tinggi.
Jangan Hanya Pidana, Cabut Juga Izinnya
Penegakan hukum karhutla tidak cukup mengandalkan instrumen pidana. Negara juga harus menggunakan instrumen hukum administrasi untuk menghentikan kegiatan usaha yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan. Sanksi administratif dapat berupa paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pasal 119 UU PPLH menyediakan pidana tambahan bagi korporasi, antara lain perampasan keuntungan hasil tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, kewajiban memperbaiki akibat tindak pidana, dan penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.
Bagi korporasi, sanksi tersebut memiliki konsekuensi ekonomi yang serius. Tidak masuk akal apabila perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan tetap menikmati keuntungan, sementara masyarakat harus menanggung akibatnya. Karena itu, penegakan pidana dan administratif harus berjalan beriringan. Negara tidak sekadar memadamkan api, tetapi juga memutus sumber persoalan dan memastikan pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Korban Karhutla Berhak Mendapatkan Kompensasi
Ada satu dimensi keadilan yang sering luput dari perhatian, yaitu nasib masyarakat yang menjadi korban karhutla. Asap kebakaran bukan hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga mengancam kesehatan, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan. Petani dapat kehilangan hasil panen, pelaku usaha kecil mengalami penurunan pendapatan, sementara aktivitas pendidikan dan ekonomi masyarakat ikut terganggu.
Pasal 87 UU PPLH memberikan dasar hukum bagi tuntutan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Masyarakat yang mengalami kerugian tidak seharusnya hanya menjadi penonton proses penegakan hukum. Mereka berhak memperjuangkan ganti rugi atas kerugian yang dapat dibuktikan, baik biaya pengobatan, kehilangan pendapatan, kerusakan harta benda, maupun kerugian lainnya yang memiliki hubungan sebab akibat dengan peristiwa karhutla.
Mekanisme gugatan perdata, termasuk gugatan perwakilan kelompok (class action) apabila memenuhi persyaratan, perlu didorong. Pemerintah, lembaga bantuan hukum, organisasi lingkungan, dan elemen masyarakat sipil dapat membantu korban mengidentifikasi serta membuktikan kerugiannya. Jangan sampai korporasi hanya membayar denda kepada negara, sementara warga yang menderita akibat asap tidak memperoleh kompensasi yang layak.
Pemulihan juga harus mencakup dua dimensi sekaligus, yakni pemulihan ekologis dan pemulihan sosial. Menghijaukan kembali lahan yang terbakar memang penting, tetapi mengobati korban ISPA, memulihkan penghidupan petani, dan mengembalikan kondisi sosial ekonomi masyarakat juga merupakan bagian dari keadilan lingkungan.
Perspektif Islam: Merusak Harus Mengganti
Dalam perspektif Islam, karhutla bukan semata-mata pelanggaran hukum negara, melainkan juga perbuatan yang bertentangan dengan tanggung jawab manusia sebagai khalifah fil ardh. Al-Qur’an melalui QS. Al-A’raf ayat 56 melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Bahkan, QS. Al-Baqarah ayat 205 secara tegas mengecam perbuatan yang merusak tanaman dan binatang ternak.
Dalam fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah), tindakan yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan penderitaan masyarakat dapat dipandang sebagai bentuk ifsad fil ardh. Kaidah fikih ad-dhararu yuzal mengajarkan bahwa kemudaratan harus dihilangkan. Sementara itu, konsep dhaman al-itlaf menegaskan kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan yang merusak atau menghilangkan manfaat milik pihak lain.
Prinsip tersebut sejalan dengan pandangan keagamaan MUI mengenai kewajiban menjaga lingkungan dan larangan melakukan perusakan yang menimbulkan kemudaratan. Tanggung jawab pelaku tidak cukup berhenti pada pengakuan kesalahan atau hukuman.
Mereka juga harus bertanggung jawab memulihkan kerusakan dan mengganti kerugian pihak yang dirugikan. Dengan demikian, tuntutan kompensasi korban bukan sekadar persoalan hukum positif, melainkan juga memiliki landasan moral dan keagamaan.
Menghukum Pelaku, Memulihkan Alam, Membela Korban
Kini, 98 laporan polisi tersebut menjadi ujian bagi keseriusan negara. Ada tiga hal yang harus dikawal.
Pertama, Polri harus mengusut dugaan tindak pidana korporasi secara profesional hingga menjangkau pengurus, pemberi perintah, dan beneficial owner yang terbukti terlibat, termasuk pihak asing.
Kedua, pemerintah harus menjatuhkan sanksi administratif secara tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pembekuan atau pencabutan izin sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan tersedianya mekanisme ganti rugi bagi korban serta pemulihan lingkungan.
MUI, Ormas Islam dan Ormas Keagamaan lainnya juga dapat mengambil peran moral dan sosial dengan mengawal penegakan hukum, mengedukasi masyarakat, serta mendorong perlindungan terhadap warga yang terdampak karhutla.
Sebab, menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga tanggung jawab keagamaan dan kemanusiaan.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika api berkobar dan asap memenuhi langit.
Negara harus hadir ketika korban kehilangan kesehatan, petani kehilangan penghidupan, dan lingkungan kehilangan daya dukungnya. Korporasi yang terbukti bertanggung jawab harus dihukum, pemilik manfaat yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, izinnya dapat dicabut sesuai hukum, dan kerugian korban harus dibayar.
Sebab, dalam hukum negara maupun ajaran Islam, keadilan tidak selesai dengan menghukum pihak yang merusak, tetapi juga dengan memulihkan hak mereka yang dirugikan.
Penulis: Dr. H. Umar Ma’ruf Al Qodri, SH., Sp.N., M.Hum.
Dosen FH UNISSULA, Ketua Komisi Hukum & HAM MUI Provinsi Jateng. Penulis pada tahun 1990 dengan Pembimbing Prof. Dr. H. Muladi, S.H. membuat skripsi dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Korporasi”. Jatengdaily.com



