in ,

Peran Whistleblowing

Sri Dewi Wahyundaru

Oleh: Sri Dewi Wahyundaru

Whistleblowing atau pelaporan pelanggaran adalah sebuah tindakan yang dilakukan oleh individu atau pekerja dalam suatu organisasi untuk mengungkapkan perbuatan ilegal, tidak etis, atau tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di tempat kerja mereka.

Tindakan ini penting dalam rangka mencegah atau mengatasi pelanggaran yang dapat merugikan baik organisasi maupun masyarakat secara keseluruhan.

Meskipun whistleblowing dapat membawa dampak positif, penting bagi setiap individu untuk memahami dasar hukum yang mengaturnya, tujuan dan manfaat yang terkandung dalam praktik ini, serta perlindungan yang diberikan kepada whistleblower.(Miceli & Near, 2002)

Di Indonesia, praktik whistleblowing mendapatkan dasar hukum yang jelas dan tegas, baik pada tingkat undang-undang maupun peraturan lebih lanjut, yaitu:

UU No. 30 Tahun 2002 tentang  KPK. Undang-Undang ini menjadi salah satu payung hukum yang mengatur whistleblowing di Indonesia. Pasal 41 ayat (1) UU KPK menegaskan bahwa “setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi dapat melaporkan kepada KPK.” Ketentuan ini memberikan legitimasi kepada masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan penyimpangan yang mereka ketahui.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja yang mengetahui adanya pelanggaran atau perbuatan tidak etis di tempat kerja mereka juga mendapatkan perlindungan hukum. Sebagai contoh, Pasal 159 ayat (2) dalam UU ini melarang pemberi kerja untuk melakukan tindakan balas dendam terhadap pekerja yang melaporkan pelanggaran yang terjadi. Hal ini juga menunjukkan bahwa whistleblowing di dunia kerja dilindungi oleh hukum agar para pekerja tidak merasa terancam atas tindakan mereka.

Peraturan dan Kebijakan Internal Perusahaan. Selain dasar hukum nasional, banyak perusahaan yang mengadopsi kebijakan whistleblowing sebagai bagian dari kode etik atau pedoman internal mereka. Perusahaan-perusahaan besar, terutama yang terdaftar di bursa saham, cenderung memiliki sistem whistleblowing yang jelas sebagai upaya transparansi dan menjaga integritas. Misalnya, perusahaan multinasional yang memiliki kebijakan untuk menerima laporan terkait pelanggaran etika atau peraturan yang dilakukan oleh pegawai atau pihak ketiga.

Tujuan dan Manfaat Whistleblowing. Whistleblowing memiliki tujuan yang sangat penting dalam konteks menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Setidaknya terdapat tiga tujuan utama dalam penerapan whistleblowing di masyarakat dan organisasi:

Menciptakan Transparansi dan Akuntabilitas. Whistleblowing bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam organisasi yang tidak memiliki sistem whistleblowing, tindakan pelanggaran sering kali tidak terungkap dan dapat terus berlanjut, merugikan perusahaan dan masyarakat. Sebaliknya, dengan adanya whistleblower, pihak yang berwenang akan segera mengetahui adanya pelanggaran, dan tindakan korektif dapat dilakukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Mencegah Tindak Lanjut dari Pelanggaran. Salah satu tujuan dari whistleblowing adalah untuk mengidentifikasi dan mengatasi pelanggaran sejak dini, sebelum pelanggaran tersebut berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Misalnya, laporan mengenai adanya tindakan korupsi atau manipulasi data keuangan dapat mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar bagi organisasi dan masyarakat. Dalam hal ini, teori Social Control yang dikemukakan oleh Emile Durkheim menjelaskan bahwa individu-individu dalam masyarakat dapat berperan sebagai agen pengawasan yang membantu menjaga keteraturan sosial dengan cara melaporkan perbuatan yang merusak norma sosial.

Melindungi Kepentingan Publik dan Stakeholder. Melalui whistleblowing, bukan hanya organisasi yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat luas dan stakeholder lainnya yang dapat terhindar dari dampak negatif suatu tindakan pelanggaran. Whistleblowing dapat mengungkapkan adanya praktik-praktik yang dapat merugikan konsumen, lingkungan, atau bahkan ekonomi negara secara keseluruhan. Teori Stakeholder Theory oleh Freeman (1984) mengemukakan bahwa organisasi harus bertanggung jawab tidak hanya kepada pemegang saham, tetapi juga kepada pemangku kepentingan lainnya, seperti masyarakat, konsumen, dan karyawan.

Manfaat Whistleblowing. Manfaat yang timbul dari penerapan whistleblowing sangat besar, baik bagi organisasi maupun masyarakat. Bagi organisasi, manfaat tersebut antara lain: Meningkatkan Citra dan Reputasi.,Mencegah Kerugian Finansial dan Hukum dan Peningkatan Kepatuhan terhadap Regulasi dan Etika.

Perlindungan bagi Whistleblower. Salah satu tantangan terbesar dalam praktik whistleblowing adalah risiko terhadap pembalasan atau diskriminasi yang dapat dialami oleh whistleblower. Untuk itu, perlindungan bagi whistleblower menjadi aspek yang sangat penting.

Pertama, Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower.  Whistleblower harus dilindungi dari tindakan balas dendam atau diskriminasi yang dilakukan oleh pihak yang dilaporkan. Dalam hal ini, Pasal 40 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa identitas whistleblower harus dijaga kerahasiaannya. Selain itu, dalam UU Ketenagakerjaan, pemberi kerja dilarang untuk melakukan tindakan balasan terhadap pekerja yang melaporkan pelanggaran yang terjadi di tempat kerja mereka.

Kedua, Pemberian Anonimitas dan Keamanan. Banyak sistem whistleblowing modern yang menyediakan saluran pelaporan anonim agar whistleblower dapat melapor tanpa takut identitasnya terbongkar. Selain itu, banyak perusahaan atau lembaga yang menawarkan jaminan keamanan bagi whistleblower, termasuk pemulihan jabatan atau kompensasi jika ada bentuk diskriminasi atau penganiayaan yang dilakukan oleh atasan.

Ketiga, Pencegahan Pembalasan. Teori Organizational Justice menjelaskan bahwa sebuah organisasi yang adil tidak hanya akan mengupayakan perlindungan terhadap hak-hak individu, tetapi juga memberikan kesempatan kepada individu untuk melapor tanpa ketakutan. Organisasi yang adil dan transparan cenderung memiliki tingkat loyalitas dan kinerja yang lebih baik.

Whistleblowing merupakan mekanisme yang sangat penting untuk memastikan terciptanya tata kelola yang baik dan pengawasan yang efektif terhadap organisasi, baik di sektor publik maupun swasta. Dengan dasar hukum yang jelas, tujuan yang konstruktif, manfaat yang luas, dan perlindungan yang memadai bagi whistleblower, diharapkan praktek ini dapat berkembang dengan baik di Indonesia. Sistem yang terbuka terhadap pelaporan pelanggaran akan membawa banyak manfaat bagi organisasi dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mendukung implementasi whistleblowing sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas.

Penerapan whistleblowing di Indonesia, jika dilakukan dengan benar dan efektif, diharapkan akan membawa perubahan positif yang mendalam bagi negara ini. Dari segi sosial, ekonomi, hingga budaya organisasi, whistleblowing memiliki potensi untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas di seluruh sektor, baik publik maupun swasta. Di samping itu, dengan perlindungan yang memadai bagi whistleblower, masyarakat akan lebih percaya diri untuk terlibat dalam menjaga keseimbangan dan keadilan sosial.

Dengan langkah yang tepat dalam implementasinya, diharapkan whistleblowing tidak hanya menjadi alat untuk memberantas korupsi, tetapi juga sebagai salah satu pilar penting dalam menciptakan Indonesia yang lebih baik, lebih adil, dan lebih transparan. Oleh karena itu, penerapan whistleblowing di Indonesia bukan hanya sebuah langkah dalam menangani masalah-masalah tertentu, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan sistem yang lebih luas di negara ini.

Penulis: Sri Dewi Wahyundaru, Dosen Unissula Students UII Yogyakarta, Rifqi Muhammad UII Yogyakarta, Arief Rahman UII Yogyakarta. Jatengdaily.com.she

Written by Jatengdaily.com

Pastikan Mutu BBM ke Konsumen, Polrestabes dan Metrologi Sidak SPBU Semarang

MUI dan Baznas RI Gandeng Syekh Palistina Galang Dana untuk Gaza