DEMAK (Jatengdaily.com)– Kecelakaan lalu lintas (lalin) di wilayah Karanganyar, Demak, justru membuka jalan bagi polisi mengungkap kasus narkoba.
Dari penanganan pengemudi yang diduga dalam pengaruh obat-obatan, petugas menemukan sabu hingga akhirnya mengamankan barang bukti dengan total berat 24,33 gram.
Kasus tersebut menjadi salah satu dari delapan perkara narkoba yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Demak sepanjang Agustus hingga September 2026. Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi menetapkan delapan tersangka dan menyita 73.000 butir obat-obatan berbahaya.
Kasi Humas Polres Demak Iptu Rudi Tri Sayogo menjelaskan, kasus sabu bermula ketika petugas Polsek mendapat laporan kecelakaan di wilayah Karanganyar. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati pengemudi dalam kondisi kurang sadar sehingga muncul kecurigaan bahwa yang bersangkutan berada di bawah pengaruh obat-obatan.
“Petugas melakukan pengecekan TKP dan mendapati pengemudi dalam keadaan kurang sadar. Karena dicurigai dalam pengaruh obat-obatan, kemudian dilakukan penggeledahan,” kata Rudi saat pres rilis, Jumat (18/09/2026).
Pengemudi tersebut diketahui bernama David (40), warga Jakarta Timur, yang tengah melakukan perjalanan menuju Kudus. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu di saku tersangka. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap mobil dan kembali ditemukan barang bukti lainnya hingga total sabu yang diamankan mencapai 24,33 gram.
Kasat Narkoba Polres Demak Iptu Yusuf mengatakan, selain perkara sabu, polisi juga membongkar kasus peredaran obat-obatan berbahaya. “Total barang bukti yang kami amankan yakni sabu-sabu 24,33 gram dan obat sebanyak 73.000 butir,” ujarnya.
Untuk kasus obat-obatan terlarang daftar G, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS (33), warga Sayung. Berdasarkan keterangan tersangka, obat-obatan keras tersebut diperoleh dari Jakarta. Sementara dalam kasus David, polisi menyebut tersangka tidak memiliki catatan kepolisian dan mengaku sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri. Polisi juga belum menemukan barang bukti yang menunjukkan adanya rencana transaksi jual beli.
Waka Polres Demak Kompol Yuniarto menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi perhatian kepolisian karena ancaman penyalahgunaan narkotika tidak hanya berasal dari sabu. “Agustus hingga September terdapat delapan laporan polisi dengan delapan tersangka. Ada beberapa perhatian yang menjadi konsentrasi Polres Demak,” tegasnya.rie-she



