By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Inkracht, Mulai dari Sabu hingga Rokok Ilegal 
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Inkracht, Mulai dari Sabu hingga Rokok Ilegal 

Jatengdaily.com
Published: 6 Oktober 2026 18:18
Share
Kajari Demak Milono Raharjo saat memimpin pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Foto : dok
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak memusnahkan sejumlah barang bukti dari 40 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Demak, Selasa (06/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Ali Maimoen, perwakilan Dandim, perwakilan Kapolres Demak, serta Lurah Demak.

Beragam barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Di antaranya narkotika jenis sabu, rokok ilegal, obat-obatan terlarang, senjata tajam, kartu perdana, tas, dan sejumlah barang lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo SH MH, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah untuk mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.

“Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar, diblender, digergaji, dan metode lainnya,” kata Milono.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab. Terlebih, beberapa barang bukti yang dimusnahkan memiliki potensi membahayakan apabila kembali beredar di masyarakat.

Milono menegaskan, Kejari Demak berkomitmen menjaga pengelolaan barang bukti agar tetap transparan dan sesuai ketentuan. Pemusnahan juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

“Ini juga menjadi komitmen kami untuk menjaga integritas, mencegah penyalahgunaan barang bukti, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Demak, Jojon Desduan Lumban Gaol, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menetapkan barang-barang tersebut untuk dimusnahkan. Selain sebagai bentuk pelaksanaan putusan, langkah ini juga mencegah penumpukan barang bukti di gudang Kejari Demak.

“Terutama untuk barang bukti yang memiliki risiko tinggi seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.rie-she

You Might Also Like

Kurangi Intensitas Hujan, Teknologi Modifikasi Cuaca Mulai Dilakukan di Semarang
Pemerintah Siapkan Pola Manasik Haji dengan Adaptasi Kebiasaan Baru
Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot
Diikuti Lebih 1.000 Merek Dagang, FHI 2024 akan Hadir 23-26 Juli 2024 di JiExpo
Banjir Genangi Ratusan Rumah di Tembok, Adiwerna
TAGGED:Kajari Demak
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?