SEMARANG (Jatengdaily.com) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Tengah mengajak seluruh pengurus MUI tingkat kabupaten dan kota untuk mengambil peran aktif sebagai “duta halal” di wilayahnya masing-masing. Langkah ini dinilai strategis untuk memperluas jangkauan edukasi dan sosialisasi sertifikasi halal hingga ke pelosok daerah.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur LPPOM MUI Jawa Tengah, Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA, di hadapan para peserta Sosialisasi Halal yang menjadi bagian dari rangkaian Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Jawa Tengah di Metro Park View Hotel Semarang, Sabtu (17/10/2026).
”Kami mohon Bapak dan Ibu pengurus MUI kabupaten/kota se-Jawa Tengah bisa membantu, menjadi semacam duta-duta halal MUI. Dengan begitu, sosialisasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih luas dan efektif,” ujar Prof. Rofiq.
Menatap Kebijakan Wajib Halal dan Kepastian Hukum
Dalam paparannya, Prof. Rofiq menyoroti perjalanan regulasi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang diatur dalam Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Aturan tersebut membagi penahapan kewajiban halal menjadi dua fase utama. Fase pertama menyasar usaha menengah dan besar untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang berlangsung pada 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Sementara fase kedua menyasar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang batas waktunya kini diperpanjang hingga 17 Oktober 2026.
Belajar dari dinamika regulasi perbankan syariah—khususnya terkait penundaan batas waktu pemisahan (spin off) unit usaha syariah—Prof. Rofiq berharap perpanjangan tenggat bagi UMK ini menjadi penundaan yang terakhir. Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar ekosistem halal nasional dapat berjalan optimal tanpa kebingungan di tingkat pelaku usaha.
Soroti Ancaman Ayam Tiren di Masyarakat
Tak hanya berfokus pada regulasi makro, para duta halal nantinya juga diharapkan tanggap terhadap persoalan pangan harian masyarakat.
Prof. Rofiq secara khusus mengingatkan publik, terutama para ibu rumah tangga, agar lebih cermat saat membeli produk ayam siap olah maupun siap saji di pasaran.
Ia mengungkapkan, di lapangan masih sering ditemukan potongan daging ayam yang tidak memiliki bekas luka sembelihan yang sah secara syariat.
Berdasarkan penelusuran para ahli, kondisi tersebut mengindikasikan bahwa unggas tersebut telah mati sebelum disembelih—atau yang dikenal luas di masyarakat sebagai ayam tiren (mati kemarin).
”Edukasi praktis seperti inilah yang menjadi bagian penting dari tugas duta halal di tengah-tengah masyarakat, agar umat terhindar dari konsumsi pangan yang tidak halal,” tegasnya.
Catatan Prestasi dan Peneguhan Komitmen
Di sela-sela pemaparannya, LPPOM MUI Jawa Tengah turut membagikan kabar membanggakan terkait rekam jejak kinerjanya. Dalam penilaian kinerja antar-LPPOM MUI dari 34 provinsi se-Indonesia, LPPOM MUI Jateng tercatat telah dua kali meraih Juara 1 dan satu kali meraih Juara 2. Prof. Rofiq pun memohon doa restu agar pada penilaian tahun 2026 ini, LPPOM MUI Jateng dapat kembali menyabet predikat terbaik secara nasional.
Rangkaian acara tersebut diakhiri dengan pesan penguatan dari Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. Ia menekankan bahwa penegasan pesan yang terus-menerus disampaikan oleh para narasumber bukanlah sekadar pengulangan tanpa makna, melainkan bentuk pemantapan komitmen.
Untuk menguatkan pandangannya, Prof. Noor Achmad mengutip firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa’ ayat 136:
“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya…” (QS. An-Nisa’ [4]: 136)
”Orang yang sudah beriman saja tetap diperintahkan untuk beriman. Itu bukan tahshilul hashil (mengulang hal yang sia-sia), melainkan dalam rangka memantapkan ikhtiar dan keyakinan kita,” pungkasnya. St



