DEMAK (Jatengdaily.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak mengeksekusi penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.078.000.000 kepada PT BPR BKK Demak (Perseroda), Senin (19/01/2026).
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut sebelumnya dititipkan dalam rekening BRI atas nama RPL 129 PDT Kejari Demak untuk perkara tipikor. Selanjutnya, dana itu diserahkan kepada pihak BPR BKK Demak sebagai pihak yang mengalami kerugian.
“Selaku eksekutor, Kejari Demak melaksanakan penyerahan uang pengganti kerugian negara dengan total Rp1.078.000.000 kepada PT BPR BKK Demak (Perseroda). Harapannya, dana ini bisa menambah modal sekaligus menjadi pengingat agar ke depan pemberian kredit dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Milono.
Total uang pengganti tersebut berasal dari dua terpidana debitur bermasalah. Terpidana Lukito Budi Utomo bin almarhum Suprihadi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp588.000.000 berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tertanggal 30 Desember 2025 yang inkracht pada 6 Januari 2026.
Selain itu, terpidana Santoso bin Karyono (alm) juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp490.000.000 sesuai Putusan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg dengan tanggal dan kekuatan hukum yang sama. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan penyimpangan penyaluran kredit di PT BPR BKK Demak.
Sementara itu, terpidana Ulil Nuha yang merupakan eks karyawan PT BPR BKK Demak (Perseroda) hanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. “Pengembalian uang dilakukan saat penyidikan sehingga menjadi hal yang meringankan hukuman. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kredit fiktif serta dokumen pengajuan yang tidak sesuai,” jelas Kajari.
Penyerahan uang pengganti ini disaksikan Pemimpin Cabang BRI Demak, Fajrul Haq. Direktur Utama PT BPR BKK Demak (Perseroda), H. Sunoto, S.Kom., menyampaikan apresiasi kepada Kejari Demak. Menurutnya, pengembalian dana tersebut telah melunasi kewajiban para debitur bermasalah sehingga seluruh kerugian dapat dipulihkan dan dicatat kembali sebagai laba perusahaan. rie-she
0



