By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: KUHP Baru: Bullying Dan Disiarkan Ke Media Televisi Bisa Berujung Pidana
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Gagasan

KUHP Baru: Bullying Dan Disiarkan Ke Media Televisi Bisa Berujung Pidana

Last updated: 19 Maret 2026 15:26 15:26
Jatengdaily.com
Published: 19 Maret 2026 15:26
Share
SHARE

Oleh: Advokat Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos, SH, MH, MM

Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. KUHP yang selama puluhan tahun menjadi warisan kolonial kini digantikan oleh hukum pidana nasional yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat modern.

Salah satu perubahan penting adalah meningkatnya perhatian terhadap perlindungan kehormatan dan martabat manusia di ruang publik. Dalam era media massa dan televisi, batas antara hiburan dan pelanggaran hukum menjadi semakin tipis. Apa yang dulu dianggap sebagai candaan, kini dapat bertransformasi menjadi tindak pidana.

🧠 Ketika Bullying Tak Lagi Sekadar Candaan
Bullying atau perundungan kerap dibungkus dalam format hiburan, terutama dalam acara televisi. Ucapan merendahkan, ejekan fisik, hingga sindiran personal sering kali dianggap sebagai bagian dari “gimmick” untuk menarik perhatian penonton.

Namun, dalam perspektif hukum, tindakan tersebut tidak bisa dipandang ringan. Ketika ucapan atau tindakan tersebut menyerang kehormatan seseorang, maka ia dapat masuk dalam kategori penghinaan, pencemaran nama baik, atau bahkan fitnah.

KUHP baru menegaskan bahwa kehormatan bukan sekadar nilai sosial, tetapi merupakan kepentingan hukum yang dilindungi negara.

⚖️ Batas Kebebasan Berekspresi
Kebebasan berekspresi memang dijamin dalam negara demokrasi. Namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Ia dibatasi oleh hak orang lain, terutama hak atas kehormatan dan nama baik.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik diatur secara jelas, antara lain melalui:

– Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu agar diketahui umum.

Dalam ketentuan ini, ancaman pidana dibedakan berdasarkan bentuknya. Jika dilakukan secara lisan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama sekitar 9 bulan. Namun apabila dilakukan melalui tulisan, gambar, atau media yang disiarkan kepada publik, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama sekitar 1 tahun 6 bulan.

– Pasal 434 tentang fitnah, yaitu perbuatan menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar dengan maksud merusak kehormatan orang lain. Karena mengandung unsur kesengajaan dan ketidakbenaran, pasal ini memberikan ancaman yang lebih berat, yakni pidana penjara paling lama sekitar 3 tahun.

– Pasal 436 tentang penghinaan ringan, yang mencakup ucapan atau tindakan merendahkan seperti ejekan atau penghinaan langsung tanpa unsur tuduhan serius. Meskipun dikategorikan ringan, perbuatan ini tetap dapat dikenai pidana penjara paling lama sekitar 6 bulan atau pidana denda.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak lagi memandang penghinaan sebagai persoalan sepele. Setiap bentuk serangan terhadap kehormatan, sekecil apa pun, tetap memiliki konsekuensi hukum.

📡 Televisi: Penguat Dampak, Penguat Tanggung Jawab

Penyiaran melalui televisi memiliki daya jangkau yang luas. Ketika suatu tindakan bullying dilakukan dalam acara televisi dan disiarkan secara nasional, maka unsur “diketahui umum” dalam hukum pidana menjadi sangat kuat.

Di titik ini, pelaku tidak lagi berbicara dalam ruang privat, melainkan dalam ruang publik yang memiliki konsekuensi hukum. Dalih “sekadar bercanda” menjadi tidak relevan ketika pernyataan tersebut telah menimbulkan kerugian nyata bagi orang lain. Televisi bukan hanya medium hiburan, tetapi juga ruang tanggung jawab hukum.

🚨Ancaman Pidana yang Nyata
KUHP baru memberikan ancaman pidana bagi pelaku penghinaan, pencemaran nama baik, maupun fitnah. Ancaman tersebut bervariasi, tergantung pada jenis dan tingkat perbuatannya.

Untuk pencemaran nama baik, ancaman pidana dapat berupa penjara hingga sekitar satu tahun enam bulan. Sementara untuk fitnah, ancamannya dapat lebih berat.

Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa delik ini umumnya merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum akan berjalan apabila korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut.

Namun demikian, keberadaan sanksi ini tetap menjadi peringatan bahwa setiap tindakan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum.

🧾 Antara Hiburan dan Pelanggaran
Fenomena bullying di televisi sering kali muncul dalam bentuk:

– Body shaming
– Sindiran personal
– Pengungkapan aib
– Tuduhan tanpa dasar.

Dalam praktiknya, batas antara kritik, candaan, dan penghinaan menjadi kabur. Di sinilah pentingnya sensitivitas hukum dan etika.

Tidak semua yang mengundang tawa adalah benar secara hukum. Tidak semua yang viral dapat dibenarkan secara moral.

🕌 Perspektif Moral: Larangan Mengolok- olok

Dalam perspektif agama, khususnya Islam, tindakan mengolok-olok orang lain merupakan perbuatan yang dilarang keras. Al-Qur’an secara tegas mengingatkan:
“Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik dari mereka.” (QS. Al-Hujurat: 11)

Pesan ini menegaskan bahwa kehormatan manusia adalah nilai yang harus dijaga. Apa yang tampak sebagai kelemahan seseorang tidak pernah menjadi pembenaran untuk merendahkannya.

Dengan demikian, larangan bullying tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga moral dan spiritual.

🤝 Mengukur Diri di Tengah Ruang Publik
Dalam kehidupan sosial, tidak sedikit orang yang aktif berbuat baik: bersedekah, membantu sesama, dan berkontribusi dalam kegiatan sosial maupun keagamaan. Tindakan tersebut sejatinya merupakan bentuk empati dan syiar kebaikan.

Namun menjadi paradoks ketika seseorang yang aktif berbuat kebaikan, empati sesama, dan syiar Agama justru dibullying, di rendahkan di sebuah ceramah dihina, diolok olok dan untuk bahan candaan yang tidak bermutu dan tidak etis di depan ratusan orang kemudian disiarkan melalui media TV.

🏛️ Peran Negara dan Media
Negara melalui KUHP baru telah menetapkan batas yang jelas antara kebebasan dan pelanggaran. Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Media, khususnya televisi, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas ruang publik.

Program siaran seharusnya tidak menjadikan penghinaan sebagai komoditas hiburan. Sebaliknya, media harus menjadi sarana edukasi yang membangun peradaban yang beradab.

📝 Penutup: Saatnya Introspeksi
KUHP baru memberikan pesan yang tegas: bullying bukan lagi sekadar perilaku sosial, tetapi dapat berujung pada konsekuensi pidana, terutama ketika dilakukan di ruang publik seperti televisi.

Lebih dari itu, persoalan ini adalah cermin dari kualitas moral masyarakat.
Pada akhirnya, setiap orang perlu bertanya pada dirinya sendiri:

Apakah yang membully sudah lebih baik dari yang dibully?

Dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan beragama, kemuliaan tidak diukur dari kemampuan merendahkan orang lain, melainkan dari kemampuan menjaga martabat sesama. Jatengdaily.com-St

You Might Also Like

Kearifan Lokal Lomba “17 Agustusan”
Memperkenalkan Unity Of Sciences UIN Walisongo
Lebih Baik dari Dunia, Masih Kalah dari BRICS: Ke Mana Arah Tenaga Kerja Indonesia?
PHK di Industri Televisi Meningkat, Ancaman Ekonomi dan Respons Pemerintah
Manajamen Modern Harus Raker
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?