By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Pemerintah Beri Kesempatan Mereka Tes CPNS dan PPPK
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Pemerintah Beri Kesempatan Mereka Tes CPNS dan PPPK

Last updated: 3 Juni 2022 05:18 05:18
Jatengdaily.com
Published: 3 Juni 2022 05:18
Share
Almarhum Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Foto: dok/Kemenpan
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Mulai November 2023, pemerintah akan menghapus tenaga honorer baik yang di pusat atau kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Praktis, mulai saat itu, tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan.

Meski begitu, pemerintah nantinya sebelum penghapusan tersebut, tetap memberikan kesempatan bagi tenaga honorer mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi memfasilitasi para honorer untuk ikut tes tersebut.
salah satu
Menurutnya, bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan untuk menngikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK. Hal itu, seperti tertuang dalam salah satu Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022, dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (2/6/2022).

Oleh karena itu, mulai saat ini tidak ada lagi rekrutmen pegawai non-ASN.

Tjahjo memperbolehkan PPK merekrut tenaga alih daya (outsourcing) jika membutuhkan tenaga kebersihan, satuan pengamanan, ataupun pengemudi. Namun, tenaga alih daya itu tak boleh direkrut sebagai honorer.

“Bagi pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” bunyi poin terakhir surat itu. she

You Might Also Like

Amnesti Tidak Diberikan untuk Napi Korupsi dan Narkotika
Pesantren di Jateng Didorong Miliki Layanan Kesehatan untuk Layani Santrinya
8 Santri MA TBS Kudus Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Kairo
Mbak Ita Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antarstakeholder dalam Pengelolaan Kota Lama
RSI Sultan Agung Gelar Edukasi Kesehatan dan Bakti Sosial di Trunojoyo Banyumanik
TAGGED:Tenaga Honorer Dihapustjahyo kumolo
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?