Oleh: Dr. H. Umar Ma’ruf Al Qodri, S.H., Sp.N., M.Hum.,
Dosen FH UNISSULA; Ketua Komisi Hukum & HAM MUI Jateng
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA), Jumat, 30 Oktober 2026, mengagetkan publik. MA mengabulkan kasasi H.M. Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.
Melalui Putusan Nomor 742K/TUN/2026, MA menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal.
Amar putusannya tegas: mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Majelis hakim diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Suket tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat ketika mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Lantas, pertanyaan publik pun mengemuka: apakah dengan dibatalkannya Suket tersebut, Wakil Presiden Gibran otomatis gugur? Jawabannya, tidak sesederhana itu. Namun, bukan berarti putusan MA ini dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Dua Putusan, Dua Kewenangan
Untuk memahami persoalan ini, kita perlu melihat dua putusan peradilan yang berbeda tetapi memiliki relevansi langsung.
Pertama, Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tanggal 22 April 2024.
Kedua putusan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perselisihan hasil Pilpres 2024. Melalui putusan tersebut, MK menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Putusan itu menjadi bagian dari proses konstitusional yang mengantarkan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Kedua, Putusan MA Nomor 742K/TUN/2026 yang kini membatalkan keabsahan Suket penyetaraan pendidikan Gibran. Artinya, terdapat persoalan serius mengenai keabsahan dokumen administratif yang berkaitan dengan salah satu persyaratan pencalonannya.
Di sinilah persoalan hukum tata negara menjadi menarik. Dapatkah putusan kasasi MA yang membatalkan dokumen administratif berimplikasi terhadap legitimasi jabatan Wakil Presiden yang telah ditetapkan melalui proses pemilu dan pelantikan?
Menurut saya, putusan MA tidak otomatis menggugurkan jabatan Wakil Presiden. Sebab, kewenangan MA dalam menguji keabsahan keputusan tata usaha negara berbeda dengan kewenangan MK dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Tidak terdapat hubungan hierarkis yang memungkinkan satu putusan secara otomatis membatalkan putusan lembaga peradilan lainnya.
Namun, perbedaan kewenangan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan substansi persoalan yang ditemukan oleh MA.
Putusan MK 6 Oktober: Persoalan yang Belum Selesai
Persoalan ini semakin menarik karena sebelumnya MK telah memeriksa kembali persoalan persyaratan pendidikan Gibran melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK juga membedakan dokumen certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades dari dokumen yang membuktikan kelulusan pendidikan.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Salah satu pertimbangannya adalah persoalan kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Selain itu, MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat dimasukkan ke dalam rezim perselisihan hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Di sini perlu dipahami secara cermat. MK tidak memutus bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Akan tetapi, MK juga tidak memberikan pembenaran substantif terhadap keabsahan dokumen pendidikannya.
Kini, MA melalui jalur peradilan TUN justru menyatakan Suket yang menjadi objek gugatan tidak sah. Dengan demikian, dua putusan dari dua lingkungan peradilan berbeda telah mengungkap persoalan yang saling berkaitan.
Putusan MK mengemukakan persoalan pembuktian persyaratan pendidikan, sedangkan MA secara konkret membatalkan dokumen administrasi penyetaraannya.
Tiga Konsekuensi Hukum
Pertama, pembatalan Suket tidak identik dengan pembatalan jabatan. Putusan MA menghilangkan keabsahan dokumen administratif yang menjadi objek sengketa.
Namun, akibat hukum terhadap jabatan Wakil Presiden tidak serta-merta lahir dari putusan tersebut. Pengangkatan dan pemberhentian Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.
Kedua, tidak ada mekanisme koreksi silang antara MA dan MK. MA tidak berwenang membatalkan hasil pemilu yang telah menjadi kewenangan MK.
Sebaliknya, putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilu tidak menjadikan setiap keputusan administratif yang berkaitan dengan pencalonan kebal dari pengujian melalui peradilan TUN. Keduanya harus ditempatkan sesuai kompetensi masing-masing.
Ketiga, persoalan ini membuka kemungkinan pengujian melalui mekanisme pemberhentian konstitusional. Pasal 7A UUD 1945 menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B UUD 1945 selanjutnya mengatur mekanismenya. DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat dan meminta MK memeriksa, mengadili, serta memutus apakah alasan pemberhentian tersebut terbukti. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk mengambil keputusan pemberhentian.
Akan tetapi, ada persoalan interpretasi yang tidak boleh diabaikan. Frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A perlu dikaji apakah dapat mencakup keadaan ketika seseorang ternyata tidak memenuhi persyaratan sejak pencalonan, tetapi telah dilantik dan sedang menjalankan jabatan. Ini bukan persoalan sederhana. Diperlukan argumentasi konstitusional yang kuat, bukan sekadar asumsi politik.
Menjaga Kepastian Hukum dan Akal Sehat
Putusan MA ini tidak boleh dipahami sebagai palu pemakzulan otomatis. Namun, juga tidak tepat apabila dianggap tidak mempunyai implikasi terhadap persoalan konstitusional pencalonan Gibran.
Setidaknya terdapat tiga hal yang harus dilakukan.
Pertama, pemerintah perlu menghormati dan melaksanakan putusan MA, termasuk menindaklanjuti konsekuensi pembatalan Suket.
Kedua, penyelenggara negara, khususnya DPR, perlu mencermati secara serius temuan hukum MA dan pertimbangan MK.
Ketiga, apabila terdapat pihak yang hendak menindaklanjuti persoalan pemenuhan persyaratan jabatan, harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional, bukan tekanan politik atau penghakiman publik.
Pada akhirnya, negara hukum tidak boleh memilih-milih putusan pengadilan yang hendak ditaati. Putusan MA harus dihormati dalam ranah hukum administrasi, sebagaimana putusan MK harus dihormati dalam ranah konstitusi dan pemilu.
Pertanyaan apakah Gibran otomatis gugur sebagai Wakil Presiden harus dijawab: tidak. Tetapi pertanyaan apakah pembatalan Suket tersebut menimbulkan persoalan konstitusional yang harus diselesaikan juga harus dijawab: ya.
Ujian sesungguhnya bagi negara hukum. Kepastian jabatan tidak boleh dibangun dengan mengabaikan keabsahan persyaratan, sementara penegakan hukum juga tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prosedur konstitusi.
Hukum harus berdiri di atas kepentingan siapa pun, termasuk mereka yang sedang menduduki jabatan tertinggi negara. JATENGDAILY. COM



