By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Menertibkan Hilirisasi Produk Biologi Sel Alogenik: Mengapa Riset Klinis dan Clinical Research Unit Harus Mendahului Komersialisasi
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsSorot

Menertibkan Hilirisasi Produk Biologi Sel Alogenik: Mengapa Riset Klinis dan Clinical Research Unit Harus Mendahului Komersialisasi

Last updated: 15 Agustus 2026 13:47 13:47
Jatengdaily.com
Published: 15 Agustus 2026 13:47
Share
SHARE

Oleh: Dr. dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa

Perkembangan kedokteran regeneratif dan bioteknologi seluler di Indonesia telah memasuki fase yang sangat menentukan. Terapi berbasis sel punca (stem cell), turunan sekretom (secretome), hingga sediaan biologi sel alogenik kini bertransformasi dari riset laboratorium menjadi modalitas klinis yang menjanjikan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mendorong hilirisasi produk biologi sel berstandar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau Good Manufacturing Practice (GMP) menuju perolehan Izin Edar resmi.

Instrumen fundamental dari strategi ini adalah penguatan kapasitas rumah sakit rujukan melalui pembentukan Clinical Research Unit (CRU) guna mengawal penelitian klinis hingga level 4 (evaluasi efikasi dan farmakovigilans pascapemasaran).

Namun, akselerasi inovasi ini dihadapkan pada kekeliruan tata kelola dan kerancuan pemahaman regulasi di lapangan. Marak beredar produk seluler dan sekretom alogenik industri yang langsung dipasarkan ke dokter praktik mandiri dan klinik non-riset tanpa izin edar resmi. Fenomena komersialisasi dini ini melompati tahapan pembuktian ilmiah, menyamarkan produk riset industri seolah-olah layanan medis rutin, serta mengabaikan prinsip dasar keselamatan pasien (patient safety).

 

Membedakan Ranah Industri Allogenic CPOB (GMP) versus Autologus Minimal Manipulasi Berbasis Point-of-Care (GCP)

Kunci utama penertiban tata kelola terapi seluler terletak pada pemisahan yang tegas antara ranah manufaktur industri farmasi dengan tindakan medis berbasis point-of-care.

Tindakan autologus dengan manipulasi minimal (minimal manipulation) merupakan prosedur klinis langsung di ranah medis (bedside/point-of-care). Prosedur ini menggunakan sel atau jaringan yang diambil dari tubuh pasien sendiri untuk diaplikasikan kembali pada pasien yang sama dalam satu rangkaian prosedur medis.

Contoh nyatanya adalah pencangkokan jaringan autologus (autologous tissue grafting seperti fat graft atau skin graft sederhana) hingga pemrosesan konsentrat seluler autologus yang tidak melibatkan manipulasi biologis substansial. Karena bersifat tindakan medis langsung di fasilitas pelayanan kesehatan, tata laksananya berada di bawah koridor standar pelayanan profesi medis dan Good Clinical Practice (GCP) / Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB), dengan pengawasan komite medik dan komite etik rumah sakit tanpa memerlukan sertifikasi industri CPOB pabrikan.

Sebaliknya, produk biologi sel allogenic CPOB (termasuk sekretom alogenik, ekstrak vesikel ekstraseluler, dan produk sel hidup donor pihak ketiga) merupakan entitas obat biologi industri. Pembuatannya melibatkan rekayasa kultur in vitro berkepanjangan, manipulasi substansial (more than minimal manipulation), kriopreservasi massal, hingga purifikasi metabolit skala industri yang wajib tunduk pada standar ketat Good Manufacturing Practice (GMP) / CPOB dari BPOM.

Dalam proses manufaktur CPOB tersebut, produk allogenic yang dihasilkan cenderung memiliki densitas protein bio-sintetis, peptida aktif, sitokin rekombinan, dan profil asam amino bebas yang jauh lebih pekat dan terkonsentrasi dibandingkan sekretom alami maupun sel punca autologus murni. Konsentrasi tinggi asam amino dan fraksi protein sintetis ini memberikan potensi stimulasi seluler yang kuat, namun sekaligus membawa beban imunogenisitas, risiko pembentukan antibodi penetral (anti-drug antibodies), serta potensi reaksi anafilaksis akibat protein asing (non-self).

Oleh sebab itu, produk allogenic industri CPOB tidak dapat diperlakukan sama dengan tindakan autologus point-of-care. Produk alogenik CPOB wajib melalui serangkaian uji karakterisasi molekuler, uji kemurnian fraksi asam amino, hingga pembuktian keamanan-efikasi klinis bertahap sebelum layak didistribusikan.

Integrasi Regulasi: Harmonisasi Permenkes dan Peraturan BPOM
Komersialisasi produk biologi seluler sebelum memiliki Nomor Izin Edar (NIE) melanggar tatanan hukum kesehatan nasional. Indonesia telah menyusun kerangka regulasi terintegrasi antara Kementerian Kesehatan dan BPOM:

Landasan hukum tertinggi bertumpu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa setiap sediaan farmasi dan teknologi biologi seluler mutakhir wajib menjamin aspek mutu, keamanan, kemanfaatan, dan hanya diselenggarakan di fasilitas kesehatan yang memenuhi kualifikasi resmi.

Kementerian Kesehatan mengatur koridor aplikasinya melalui regulasi penetapan rumah sakit penyelenggara Penelitian Berbasis Pelayanan Terapi Sel Punca dan/atau Sel. Aturan ini menegaskan bahwa setiap penggunaan terapi sel yang belum memiliki izin edar hanya sah dilakukan di rumah sakit yang telah ditetapkan memiliki instalasi khusus, sistem rantai dingin (cold chain) tervalidasi, serta komite etik penelitian independen. Dalam koridor ini, pasien berstatus sebagai subjek riset yang dilindungi oleh informed consent penelitian khusus, bukan sebagai konsumen komersial.

Di sisi pengawasan produk, BPOM memegang mandat evaluasi mutu industri melalui standar CPOB sarana pengolahan sel/jaringan manusia serta pedoman Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB/GCP). Setiap produk seluler atau sekretom allogenic dari industri CPOB wajib mengantongi Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari BPOM sebelum diujikan ke manusia, termasuk pelaksanaan uji klinis level 4 untuk memantau keamanan pascamarket.

Integrasi kedua pilar regulasi ini menunjukkan satu prinsip mutlak: Sertifikat CPOB BPOM hanyalah bukti pemenuhan mutu proses produksi pabrik, bukan Izin Edar. Sertifikat CPOB tidak memberikan hak untuk menjual produk secara bebas ke dokter atau klinik umum di luar protokol riset rumah sakit yang ditunjuk.

 

Urgensi Clinical Research Unit (CRU) Rumah Sakit sebagai Pintu Masuk Hilirisasi

Mengapa penetapan Clinical Research Unit (CRU) di rumah sakit harus mendahului komersialisasi produk allogenic CPOB dan sekretom?
Alur hilirisasi yang legal dan ilmiah menempatkan CRU rumah sakit sebagai benteng validasi utama. Produk hasil industri CPOB disalurkan secara eksklusif kepada rumah sakit riset yang memiliki unit CRU terakreditasi. Di bawah naungan CRU, dokter peneliti menjalankan protokol uji klinis yang telah disetujui Komite Etik dan mengantongi PPUK BPOM.

CRU bertindak sebagai pengendali utama dalam:
* Menjaga validitas dan integritas data uji klinis sesuai kaidah GCP/CUKB.
* Memantau respons imunologik terhadap beban protein sintetis dan asam amino produk alogenik.
* Mencatat dan melaporkan Kejadian Tidak Diinginkan Serius (KTDS) secara real-time kepada BPOM dan Kemenkes.
* Mengawal tata laksana rantai dingin (cold chain) pascastorage agar integritas biologis produk tidak rusak sebelum diaplikasikan.

Data klinis komprehensif yang dihasilkan oleh CRU kemudian disusun dalam berkas dokumen (dossier) untuk dievaluasi oleh Komite Penilai Obat BPOM. Hanya setelah Izin Edar resmi diterbitkan oleh BPOM, produk biologi sel alogenik tersebut sah didistribusikan secara komersial luas ke seluruh fasilitas kesehatan dan dokter di Indonesia.

Jika produk allogenic CPOB langsung didistribusikan ke klinik mandiri tanpa melalui CRU rumah sakit, rantai pengawasan ilmiah terputus total. Fasilitas non-riset tidak memiliki infrastruktur farmakovigilans untuk mitigasi reaksi imun fatal, rentan merusak kestabilan bioaktif akibat keterbatasan sarana rantai dingin, serta memicu promosi klaim kesembuhan berlebihan (overclaiming) yang membahayakan masyarakat.

 

Kesimpulan dan Sikap Kebijakan

Kemandirian biofarmasi Indonesia di bidang kedokteran regeneratif harus dibangun di atas fondasi integritas sains dan kepatuhan hukum. Menghadirkan produk allogenic CPOB berkualitas tinggi adalah keniscayaan, tetapi melompati koridor uji klinis adalah pelanggaran terhadap keselamatan pasien.
Pemerintah melalui sinergi Kemenkes dan BPOM perlu mengambil tindakan nyata:

Pertama, menghentikan seluruh bentuk distribusi dan komersialisasi bebas produk allogenic CPOB, stem cell, dan sekretom non-izin edar ke klinik estetika, klinik umum, atau dokter praktik mandiri.

Kedua, menegaskan pemisahan yang jelas antara tindakan autologus manipulasi minimal berbasis point-of-care yang tunduk pada GCP medis, dengan produk allogenic industri CPOB yang wajib melalui jalur riset klinis terstandar.

Ketiga, mempercepat penetapan dan pembentukan Clinical Research Unit (CRU) di rumah sakit pendidikan dan rujukan di seluruh Indonesia sebagai satu-satunya pintu gerbang resmi pengujian produk biologi sel. Dengan ekosistem riset klinis yang tertib dan kredibel, Indonesia tidak hanya melindungi keselamatan pasiennya, tetapi juga melahirkan produk terapi regeneratif berijin edar resmi yang diakui secara global.***

Penulis: Dirut RSI Sultan Agung Semarang

You Might Also Like

Rayakan Muharam, Baznas Demak Santuni 4. 319 Yatim
Yayasan Sam Poo Kong Gelar “Tebus Beras Murah”, Mbak Ita Berharap Bisa Membantu Masyarakat
Sejajar dengan Perusahaan Raksasa Dunia, Telkom Pimpin Top 100 Worldwide Rank LACP Annual Report Award 2022
Bareskrim Akan Panggil Olivia Jensen Soal Dugaan Penodaan Kehormatan Bendera
Kantor Gubernur Rumah Rakyat Diresmikan, Siapapun Boleh Mengadu
TAGGED:Agus UjiantoMenertibkan Hilirisasi Produk Biologi Sel Alogenik
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?