By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: MUI Dorong Zakat Potong Pajak Secara Langsung, Ini Alasannya
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsTausiyah

MUI Dorong Zakat Potong Pajak Secara Langsung, Ini Alasannya

Last updated: 27 Juli 2026 10:01 10:01
Jatengdaily.com
Published: 27 Juli 2026 10:01
Share
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis. Foto: dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk mengubah regulasi terkait integrasi zakat dan pajak di Indonesia.

Menurut MUI, mekanisme yang berlaku saat ini masih membuat umat Islam menanggung beban ganda karena tetap wajib membayar pajak meski telah menunaikan zakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Dikutip dari laman mui.or.id, Kiai Cholil menjelaskan zakat yang disalurkan melalui Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi saat ini hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Artinya, zakat belum dapat langsung mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan (tax credit).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat umat Islam harus memenuhi dua kewajiban sekaligus, yakni membayar zakat dan tetap dikenai pajak penuh.

MUI menilai zakat memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan negara, terutama dalam upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang dijalankan Baznas maupun LAZ.

Karena itu, MUI mengusulkan agar zakat yang telah dibayarkan dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan langsung atas kewajiban pajak, sehingga tercipta sistem yang lebih adil bagi umat Islam.

Selain mendorong perubahan skema zakat dan pajak, MUI juga mendukung penguatan peran LAZ di berbagai daerah. Keberadaan LAZ dinilai penting untuk melengkapi peran Baznas dalam menghimpun dan menyalurkan potensi zakat secara lebih luas.

Pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak menjadi salah satu agenda utama dalam KUII VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026. Forum tersebut juga membahas gagasan pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding untuk memperkuat ekonomi syariah nasional.

Kongres bertema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat” itu dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurrahman, Ketua Baznas Sodik Mudjahid, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, serta para duta besar negara sahabat. St

You Might Also Like

PSIS Memperpanjang Kontrak Bek Tengah Wallace Costa
Sebanyak 20 Lulusan Bintara Polri SPN Polda Jateng Ditempatkan di IKN
Satpol PP Diancam Pakai Sabit, Polres Demak Amankan Pelaku
Jelang Ramadhan dan Lebaran, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Diskon Tarif Trasportasi
Pengamat Sentil Demokrat karena Gorden DPR Rp 43 Miliar
TAGGED:Ini AlasannyaMUI Dorong Zakat Potong PajakSecara Langsung
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?