SEMARANG (Jatengdaily.com) — Rencana pergelaran konser penyanyi maestro asal Italia, Andrea Bocelli, yang dijadwalkan berlangsung di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, pada 31 Oktober 2026 mendatang mendadak menuai polemik tajam.
Gelombang penolakan dari ulama hingga aksi konvoi warga mulai memanas, memicu tanggapan langsung dari jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Sikap tegas salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah. Ketua MUI Jateng, Prof Dr KH Noor Achmad MA menekankan bahwa pihaknya menolak keras dan mendukung penuh upaya pelarangan konser pelantun Time to Say Goodbye tersebut, baik di kawasan Candi Borobudur maupun di lokasi mana pun di wilayah Indonesia.
”Sesuai dengan kebijakan MUI Pusat, konser Andrea Bocelli di Indonesia harus dibatalkan. Maka MUI Jawa Tengah mendukung larangan tersebut, termasuk di Candi Borobudur atau tempat lain,” ujar Noor Achmad saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
Menurut Noor Achmad, langkah pelarangan ini tidak hanya sejalan dengan garis kebijakan politik luar negeri pemerintah Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, tetapi juga sebagai bentuk nyata dalam mengakomodasi aspirasi mayoritas umat Islam.
Ia pun melayangkan peringatan keras kepada para promotor hiburan di Tanah Air agar lebih cermat dan selektif sebelum mendatangkan artis maupun musisi mancanegara.
”Mereka harus paham tentang kondisi umat Islam Indonesia. Jangan sampai bikin gaduh dengan mengundang artis asing yang terafiliasi Zionis Israel,” tegas Noor Achmad.
Langgar Konstitusi dan Melukai Palestina
Penolakan keras dari MUI Jateng tersebut berakar langsung dari Pernyataan Sikap Resmi Dewan Pimpinan MUI Pusat Nomor: Kep-111/DP-MUI/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Prof. Dr. H. Sudarnoto A. Hakim dan Sekjen Buya Dr. Amirsyah Tambunan.
Dalam maklumat tersebut, MUI menemukan rekam jejak Bocelli yang dinilai berseberangan dengan sikap bangsa Indonesia. Salah satu poin utamanya adalah keterlibatan Bocelli dalam panggung penggalangan dana Friends of the Israel Defense Forces (FIDF) di Los Angeles pada tahun 2010—organisasi yang mengumpulkan dana untuk militer Israel. Selain itu, Bocelli juga tercatat pernah menggelar konser di Tel Aviv pada 2022.
MUI menilai, membiarkan figur yang diduga memberi simpati atau dukungan kepada zionisme beraktivitas di Indonesia merupakan pelanggaran serius terhadap amanah Pembukaan UUD 1945, bertentangan dengan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023, serta melukai perasaan rakyat Palestina. Oleh karena itu, MUI mendesak pemerintah agar bertindak tegas dengan tidak menerbitkan izin serta membatalkan seluruh agenda konser tersebut.
Picu Reaksi Publik
Penolakan publik pun kian nyata di lapangan. Sejumlah warga di Magelang dilaporkan menggelar aksi konvoi menuju Kantor Taman Wisata Candi Borobudur untuk menyampaikan penolakan atas digelarnya konser musisi kawakan tersebut.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan pembatalan atau pencabutan izin secara resmi, mengingat kewenangan penuh perizinan berada di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri.
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, alur perizinan konser internasional dimulai dari rekomendasi Polresta Magelang yang ditembuskan ke Polda Jateng, untuk selanjutnya diteruskan ke Mabes Polri sebagai penentu kebijakan akhir.
”Enggak, enggak ada membatalkan. Kita tidak pernah membatalkan, kita tidak pernah merekomendasikan untuk mencabut izin, tidak. Hanya merekomendasikan melalui penilaian kita. Hasil penilaian itu nanti kita angkat sampai ke Mabes Polri,” terang Roy, Kamis (15/10/2026).
Roy menambahkan, penilaian kelayakan dan aspek keamanan awal untuk konser tersebut sebenarnya menunjukkan sinyal positif dari tingkat lokal. Namun, keputusannya masih diproses di Jakarta.
”Nanti akan saya cek di Mabes Polri. Karena nanti yang mengeluarkan itu dari BIK (Badan Intelijen dan Keamanan),” tandas Kapolda.
Kini, kepastian mengenai jadi atau tidaknya konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur berada di tangan BIK Mabes Polri, di tengah desakan pembatalan yang kian menguat dari para ulama dan elemen masyarakat. St



