Optimalkan Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Mendampingi Anak Berkonflik dengan Hukum, Erlangga Alif Mufti Raih Doktor di Untag Semarang

4 Min Read
Erlangga Alif Mufti, SH, MH. berhasil meraih gelar doktor usai mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum” dalam ujian terbuka promosi doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, belum lama ini.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) — Sistem peradilan pidana anak di Indonesia dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam upaya menghadirkan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah belum optimalnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum.

Berangkat dari kondisi tersebut, Erlangga Alif Mufti, SH, MH. berhasil meraih gelar doktor usai mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum” dalam ujian terbuka promosi doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, yang terakreditasi unggul.

Dalam sidang terbuka tersebut, Erlangga dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan meraih indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,86. Ia juga tercatat sebagai doktor ke-161 pada program studi tersebut setelah menyelesaikan pendidikan selama 5 tahun, 6 bulan, dan 2 hari.

Penetapan kelulusan dibacakan Ketua Dewan Sidang Dr. Edi Pranoto, SH., MHum., setelah bermusyawarah bersama tim penguji. Sidang turut dihadiri Prof. Dr. Sigit Irianto, SH., MHum. selaku sekretaris sidang, Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH., MHum. sebagai promotor, Prof. Dr. Sri Mulyani, SH., MHum. sebagai ko-promotor, serta Dr. Krismiyarsi, SH., MHum. dan Dr. Sri Purwaningsih, SH., MHum. Adapun penguji eksternal yakni Dr. Salman Alfarasi, SH., MH., yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam penelitiannya, Erlangga menegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam seluruh tahapan sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Peran tersebut mencakup tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi yang saling berkesinambungan.
Pada tahap pra-ajudikasi, PK berperan dalam mengupayakan diversi, menyusun penelitian kemasyarakatan (litmas), serta mendampingi anak sejak tahap penyidikan. Litmas menjadi instrumen penting karena memuat kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis anak sebagai dasar pertimbangan dalam proses hukum.

Selanjutnya pada tahap ajudikasi, litmas menjadi dokumen wajib yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis semata, tetapi juga kondisi sosiologis dan psikologis anak.

Sementara pada tahap pasca-ajudikasi, PK memiliki tugas melakukan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap anak yang menjalani pidana maupun tindakan guna mendukung reintegrasi sosial dan mencegah terjadinya residivisme.

Namun demikian, penelitian tersebut juga menemukan sejumlah hambatan yang menyebabkan peran PK belum berjalan optimal. Faktor eksternal seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, belum kuatnya kewenangan strategis PK, lemahnya koordinasi lintas sektor, hingga masih dominannya paradigma punitif dalam penanganan anak menjadi tantangan utama.

Kondisi tersebut berdampak pada masih tingginya penggunaan pidana penjara terhadap anak, belum maksimalnya penerapan diversi, serta kurang optimalnya pelibatan PK secara substantif dalam proses peradilan anak.

Sebagai bentuk pembaruan hukum, Erlangga menawarkan gagasan penguatan Pasal 63 UU SPPA melalui pengaturan yang lebih komprehensif terkait peran Pembimbing Kemasyarakatan.

Penguatan tersebut meliputi penegasan mekanisme tugas, penyusunan standar operasional, perluasan kewenangan strategis, integrasi keadilan restoratif berbasis nilai-nilai Pancasila, pemanfaatan teknologi, hingga penguatan koordinasi lintas sektor dan kelembagaan.

Melalui penguatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan mampu menjadi aktor sentral dalam sistem peradilan pidana anak yang lebih humanis, restoratif, dan berkeadilan, sekaligus mendorong reintegrasi sosial anak secara berkelanjutan. St

Share This Article