DEMAK (Jatengdaily.com)- Sejumlah pelajar di Kabupaten Demak mengambil langkah tegas untuk meninggalkan budaya tawuran. Mereka mendeklarasikan pembubaran kelompok “Base Otomotif dan Pelajar Sinting” sebagai bentuk komitmen menghentikan kekerasan antarpelajar.
Deklarasi berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Rabu (23/9/2026). Kegiatan dihadiri Wakapolres Demak Kompol Yuniarto Assyidiq, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Dr. H. Abdur Rouf, perwakilan Dinas Sosial dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Tengah, kepala sekolah dan madrasah, orang tua atau wali murid, serta para pelajar.
Langkah tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah kasus tawuran pelajar terjadi di Demak pada awal September 2026. Polisi bersama sekolah, orang tua, dan sejumlah pihak terkait kemudian mendorong pembinaan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan merenggut masa depan para pelajar.
Wakapolres Demak Kompol Yuniarto Assyidiq menegaskan, pembubaran geng bukan berarti memutus hubungan pertemanan di antara para pelajar. Menurutnya, yang harus ditinggalkan adalah budaya kekerasan dan permusuhan.
“Yang kita bubarkan bukan pertemanan. Yang kita hentikan adalah budaya kekerasan, permusuhan, dan perilaku yang merusak masa depan,” katanya.
Dalam ikrar tersebut, para pelajar menyatakan tidak lagi bergabung dengan kelompok atau geng yang berpotensi mengganggu keamanan. Mereka juga berkomitmen meninggalkan konvoi, balap liar, tawuran, penganiayaan, serta membawa senjata atau benda berbahaya.
Penggunaan media sosial turut menjadi perhatian. Para pelajar berkomitmen tidak mengajak, menantang, memprovokasi, maupun menyebarkan konten yang dapat memicu konflik.
Yuniarto menekankan, para pelajar tetap memiliki ruang untuk berkumpul dan menyalurkan minat. Namun, komunitas tersebut harus diarahkan menjadi wadah yang positif. Minat otomotif, olahraga, maupun teknologi, misalnya, dapat dikembangkan menjadi kegiatan kreatif dan berprestasi.
“Kalau ingin dikenal, dikenallah karena prestasi, bukan karena tawuran,” ujarnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Dr. H. Abdur Rouf mengapresiasi deklarasi tersebut. Ia mengatakan, pembinaan anak tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab sekolah atau kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan orang tua, masyarakat, dan para pelajar sendiri.
“Anak-anak kami juga dan menjadi tanggung jawab kita bersama. Yang sudah terjadi tetap harus ada tindakan nyata dan tindakan pencegahan,” katanya.
Ke depan, sekolah diminta memperkuat pendampingan, sedangkan orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas di luar sekolah dan penggunaan media sosial.
Polsek dan Bhabinkamtibmas juga didorong membangun komunikasi dengan sekolah melalui Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).
Yuniarto menegaskan, pendekatan pencegahan dan pembinaan akan terus dikedepankan. Namun, tindakan hukum tetap berlaku bagi pihak yang sengaja mengorganisasi kekerasan atau melakukan tindakan yang membahayakan orang lain.
“Gengnya kita bubarkan, permusuhannya kita hentikan, pertemanannya tetap kita jaga, dan masa depan kalian kita selamatkan bersama,” tegasnya. Rie-she



