By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pentingnya Kredibilitas Lembaga Akreditasi dengan Moratorium dan Pakta Integritas: Menempatkan Hasil Survei dan Telusur Lapangan di Atas Rigiditas Digitalisasi yang Belum Stabil
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsSorot

Pentingnya Kredibilitas Lembaga Akreditasi dengan Moratorium dan Pakta Integritas: Menempatkan Hasil Survei dan Telusur Lapangan di Atas Rigiditas Digitalisasi yang Belum Stabil

Last updated: 19 Agustus 2026 09:19 09:19
Jatengdaily.com
Published: 19 Agustus 2026 09:19
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

Oleh: dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa

Transformasi digital dalam sektor kesehatan nasional merupakan keniscayaan historis yang patut diapresiasi sebagai ikhtiar mewujudkan standardisasi mutu berkelas dunia. Melalui implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah terus menggalakkan integrasi data pelaporan terpusat, termasuk pemantauan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) dan Indikator Nasional Mutu (INM).

Standardisasi berbasis digital ini sejatinya dirancang untuk meningkatkan transparansi, mempercepat mitigasi risiko, serta menyelaraskan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dengan tolok ukur global sebagaimana digariskan dalam Global Patient Safety Action Plan 2021–2030 oleh World Health Organization.

Kendati demikian, akselerasi digitalisasi yang bergerak sangat cepat kerap menyisakan jurang pemisah yang lebar antara kesiapan infrastruktur teknologi informasi dengan dinamika operasional di lapangan.

Realitas faktual menunjukkan adanya fenomena yang sangat merugikan: sejumlah rumah sakit besar dan bereputasi nasional yang telah disurvei dengan capaian tata kelola klinis berpredikat Paripurna justru mengalami penurunan strata akreditasi semata-mata akibat kendala administratif teknis pada platform digital kementerian. Gangguan peladen pusat, kegagalan antarmuka pemrograman aplikasi saat sinkronisasi, lonjakan beban antrean input data pada waktu bersamaan, hingga keterlambatan sosialisasi petunjuk teknis kerap diperlakukan secara sepihak sebagai bentuk ketidakpatuhan manajemen rumah sakit.

Perlakuan diskualifikasi otomatis ini mencerminkan disonansi mendasar dalam tata kelola mutu. Filosofi dasar keselamatan pasien berakar kuat pada pembentukan Just Culture dan No-Blaming Culture, sebuah iklim kerja terbuka di mana seluruh spektrum kejadian—mulai dari Kondisi Potensial Cedera (KPC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC), hingga Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)—dilaporkan secara jujur untuk membedah kelemahan sistem melalui Root Cause Analysis (RCA) dan Failure Mode and Effects Analysis (FMEA). Ketika kegagalan transmisi data digital yang kaku langsung berimplikasi pada sanksi penurunan status akreditasi, esensi keselamatan pasien tereduksi menjadi ketakutan administratif. Rumah sakit terdorong bersikap defensif, sehingga tujuan luhur membangun organisasi pembelajar yang adaptif terdistorsi menjadi kepatuhan semu di atas layar monitor.

Kondisi ini secara langsung mencederai independensi dan marwah Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) yang telah dibentuk, dilatih, dan disertifikasi secara resmi. Surveior independen melakukan audit mendalam berbasis fakta empiris melalui telusur dokumen, observasi interaksi medis, simulasi darurat, serta wawancara klinis langsung di tempat tidur pasien.

Ketika rekomendasi Paripurna hasil telaah faktual surveior independen dianulir hanya karena kekosongan rekam log digital di peladen kementerian, legitimasi telaah klinis lembaga akreditasi menjadi terpasung. Padahal, pencatatan manual, investigasi internal, dan tindak lanjut perbaikan sistem di unit-unit pelayanan terbukti berjalan tertib dan efektif dalam menjaga clinical outcome pasien.

Untuk memulihkan marwah profesi dan kepastian hukum dalam ekosistem perumahsakitan, segenap pimpinan Lembaga Penyelenggara Akreditasi independen di Indonesia perlu mengambil langkah tegas dan terkonsolidasi dengan mendeklarasikan Pakta Integritas Bersama serta menyerukan Moratorium Kebijakan Penurunan Strata Akreditasi Berbasis Digital.

Pakta integritas ini menjadi komitmen etik dan profesional seluruh LPA bahwa setiap hasil survei, telusur lapangan, dan penilaian mutu yang telah diterbitkan merupakan produk audit yang sahih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.

Bersamaan dengan itu, moratorium bersama harus disuarakan kepada Kementerian Kesehatan: selama infrastruktur digital nasional masih dalam tahap penyempurnaan, sering mengalami ketidakstabilan sistem, dan belum mencapai interoperabilitas yang matang, seluruh penetapan penurunan akreditasi akibat anomali data digital harus ditangguhkan. Rumah sakit yang secara faktual terbukti Paripurna di lapangan wajib diakui dan ditetapkan status Paripurnanya tanpa pemotongan skor secara mekanis oleh sistem digital.

Dari perspektif hukum kesehatan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, penetapan status akreditasi wajib berpijak pada prinsip Substance over Form, asas kecermatan, dan due process of law.

Mutu pelayanan klinis yang menyangkut nyawa manusia adalah substansi primer, sedangkan sistem informasi digital adalah instrumen konfirmasi. Malafungsi pada perangkat transmisi data tidak boleh serta-merta menggugurkan fakta hukum pelayanan medis yang prima di lapangan. Hukum kesehatan internasional yang diadopsi oleh lembaga akreditasi global seperti ISQua dan Joint Commission International selalu menempatkan pembuktian lapangan serta hak klarifikasi dan verifikasi ulang sebagai standar baku sebelum suatu keputusan akreditasi definitif diterbitkan.

Di bawah kepemimpinan nasional Presiden Prabowo Subianto, tata kelola pemerintahan menekankan efisiensi birokrasi, penegakan keadilan substantif, kepastian hukum, dan penguatan kedaulatan institusi layanan publik.

Semangat ini menuntut adanya jalan keluar yang solutif, terukur, dan berpihak pada keberlanjutan mutu pelayanan. Transformasi digital tidak boleh menjadi instrumen penghakiman administratif yang merugikan faskes, melainkan harus diposisikan sebagai proses pembinaan dan pematangan bertahap yang berkeadilan.

Langkah konkret yang mendesak untuk diwujudkan bersama adalah penerbitan regulasi teknis berupa protokol rekonsiliasi dan instrumen banding tripartit sebelum penetapan status akreditasi final diputuskan.

Mekanisme ini mempertemukan tiga pemangku kepentingan utama: Rumah Sakit yang menyajikan jejak audit sistem internal beserta pembuktian tata kelola keselamatan pasien offline, Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang memvalidasi konsistensi hasil telusur lapangan berdasarkan pakta integritasnya, serta Tim Teknis Kementerian Kesehatan yang mengaudit riwayat stabilitas peladen dan lalu lintas jaringan pada periode penilaian.

Melalui protokol banding dan masa moratorium yang diusulkan oleh LPA, faskes diberikan hak formal untuk menyampaikan klarifikasi faktual apabila ditemukan diskrepansi antara skor survei lapangan dan data digital pusat.

Jika hasil verifikasi tripartit membuktikan bahwa rumah sakit memahami standar keselamatan, menjalankan tata kelola IKP secara nyata, dan kegagalan pelaporan murni disebabkan kendala teknis sistemik, maka predikat akreditasi yang ditetapkan harus mencerminkan pembuktian lapangan tersebut.

Pendekatan rekonsiliasi yang diperkuat oleh pakta integritas lembaga akreditasi ini menjadi jembatan harmonis antara cita-cita digitalisasi nasional dan realitas operasional pelayanan kesehatan.

Dengan menempatkan teknologi sebagai pemampu transparansi dan bukan penghalang keadilan, Indonesia dapat membangun ekosistem perumahsakitan yang kokoh, di mana kredibilitas lembaga akreditasi dihormati, mutu pelayanan diakui secara adil, keselamatan pasien ditegakkan secara hakiki, dan reputasi fasilitas kesehatan terlindungi di tengah transformasi kesehatan yang terus bergerak maju menuju standar kelas dunia. ***

Penulis: Ketua Umum Perhimpunan Digital Terintegrasi Indonesia (PREDIGTI)

You Might Also Like

Jaga Suara Calon di Pileg 2024, Demokrat Jateng Latih Saksi Lewat Aplikasi Sirekap Tanpa Ada Kecurangan
Telkom Optimalkan ESG dalam Strategi Korporasi, Hadirkan Dampak Positif bagi Masyarakat dan Lingkungan
Mantan Menag KH Said Agil Al Munawar Besok akan Khutbah di MAJT
Jamu Diakui sebagai Warisan Budaya oleh UNESCO
Masyarakat Diminta Lebih Bijak Jika Meminjam Lewat Pay Later
TAGGED:Agus UjiantoKredibilitas Lembaga AkreditasiPREDIGTI
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?