Oleh: Slamet Riyadi Bisri
BENCANA alam merupakan fenomena tak terduga yang penuh ketidakpastian, sering kali melampaui perkiraan manusia. Di Indonesia, negara rawan bencana seperti gempa, banjir, longsor, dan erupsi gunung api, dampaknya multidimensi: korban jiwa yang tragis, kerusakan infrastruktur, hilangnya mata pencaharian, hingga trauma sosial-ekonomi berkepanjangan.
Risiko korban jiwa menjadi yang paling ditakutkan, diikuti kerugian material seperti rumah roboh dan lahan pertanian tenggelam. Penanggulangan bencana alam harus dilakukan secara seksama untuk meminimalkan risiko ini, melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Koperasi, sebagai lembaga milik rakyat, punya misi utama mensejahterakan anggota dan berkontribusi pada masyarakat luas. Sudah sepantasnya koperasi terlibat aktif dalam penanggulangan bencana.
Tulisan ini menyampaikan konsepsi peran Gerakan Koperasi jaringan organisasi koperasi dari tingkat primer hingga apex dalam tiga fase: pra-bencana (mitigasi), darurat bencana (respons cepat), dan pasca-bencana (pemulihan). Konsepsi ini berbasis prinsip koperasi internasional dan regulasi Indonesia, menjadikan koperasi sebagai aktor resilient di tengah krisis.
Organisasi Koperasi: Fondasi Kerja Sama Ekonomi Rakyat
Koperasi adalah perkumpulan berbasis kebutuhan ekonomi bersama, bentuk kerjasama ekonomi paling paripurna bagi anggota dan pemangku kepentingan (Roy, Paul, 1981). Keberadaannya dilindungi undang-undang dan berpijak pada prinsip internasional dari International Cooperative Alliance (ICA), organisasi kerjasama non-pemerintah tertua di dunia.
Dasar Hukum dan Definisi di Indonesia
Di Indonesia, koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang kemudian diadaptasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020), dengan peraturan menteri dan daerah yang melengkapi ketentuannya agar operasional berjalan lancar.
Menurut UU 25/1992, koperasi merupakan badan usaha yang beranggota orang perorangan atau badan hukum, berlandaskan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. Koperasi primer beranggota individu, sedangkan koperasi sekunder beranggota koperasi lain, baik primer maupun sekunder.
Operasional koperasi mematuhi prinsip-prinsip International Co-operative Alliance (ICA) seperti yang dikemukakan Launkari (1994), yaitu keanggotaan yang terbuka dan sukarela, pengelolaan secara demokratis dengan satu anggota satu suara, pembatasan bunga modal, distribusi surplus berdasarkan penggunaan jasa, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, serta kerjasama antar-koperasi. Prinsip-prinsip ini disesuaikan dengan konteks lokal, seperti di Jawa Tengah yang banyak mengandalkan koperasi petani dan nelayan
Koperasi sebagai Lembaga Pendidikan
Koperasi bukan sekadar lembaga usaha, melainkan proses pendidikan jangka panjang yang dimulai sejak pra-koperasi dilegalkan. Pendidikan ini bukan hanya pelatihan semata, tetapi pembentukan mindset berkoperasi yang menargetkan berbagai pihak, seperti anggota yang memahami hak dan kewajibannya, pengurus serta pengawas yang mengembangkan kepemimpinan demokratis, manajer dan karyawan yang menguasai manajemen profesional, serta pembina sebagai wirausaha koperasi birokrat yang memberikan fasilitasi eksternal. Pendidikan semacam ini membangun ketahanan koperasi yang krusial, terutama dalam menghadapi bencana.
Membangun koperasi merupakan perjalanan panjang yang tidak cukup hanya dengan penyebaran konsep, melainkan memerlukan pengalaman “jatuh-bangun” agar konsep tersebut benar-benar dihayati. Koperasi harus mandiri tanpa bergantung pada bantuan pemerintah atau pihak luar, dengan struktur organisasi yang bersifat federatif mulai dari tingkat primer, sekunder, hingga apex nasional seperti Inkopkar. Di NKRI, terdapat pula union kesatuan dengan anggota campuran yang memperkuat jaringan tersebut.
Visi Koperasi Indonesia Masa Depan
Masa depan koperasi Indonesia berada di tangan cooperative entrepreneurs (CE), meliputi CE anggota, CE manajer, CE birokrat, dan CE fasilitator seperti yang dikemukakan Roepke. Sinergi di antara mereka membentuk gerakan koperasi sejati yang tangguh. Teknologi digital, seperti aplikasi fintech koperasi, mempercepat kolaborasi antar-pihak tersebut.
Krisis seperti pandemi Covid-19 atau bencana alam justru menjadi ladang subur bagi koperasi, sebagaimana terbukti secara historis misalnya, koperasi petani pasca-erupsi Merapi 2010 yang bangkit melalui simpan pinjam kolektif. Keunggulan utama koperasi terletak pada kemampuannya meminimalkan biaya transaksi berkat kepercayaan berbasis asas kekeluargaan, sementara kearifan lokal seperti gotong royong Jawa harus diintegrasikan secara mendalam.
Gerakan Koperasi sebagai Jarungan Tangguh Penanggulangan Bencana
Gerakan koperasi berfungsi sebagai jaringan vertikal-horizontal yang efektif, di mana koperasi primer di tingkat lokal menangani isu mikro, koperasi sekunder di tingkat regional melakukan koordinasi, serta koperasi apex di tingkat nasional menjalankan advokasi.
Prinsip kerjasama antar-koperasi memungkinkan respons cepat dan efisien dengan biaya transaksi yang minimal. Keunggulan struktural federasi koperasi terlihat dalam kemampuannya memobilisasi sumber daya secara cepat, seperti yang terjadi pada Koperasi Unit Desa (KUD) di Jawa Tengah pasca-banjir 2021 yang menyalurkan bantuan antar-cabang. Demokratisasi dalam struktur ini juga memastikan inklusivitas, terutama bagi perempuan dan petani miskin yang paling rentan terhadap bencana.
Peran Gerakan Koperasi dalam Tiga Fase Penanggulangan Bencana
Pertama, Fase Pra Bencana:Mitigasi dan Pencegahan. Pada fase pra-bencana, koperasi fokus membangun ketahanan komunitas melalui berbagai upaya. Mereka menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, seperti workshop mitigasi bencana beserta simulasi evakuasi untuk anggota koperasi nelayan di Semarang, yang terintegrasi dengan prinsip pendidikan koperasi.
Selain itu, koperasi mengembangkan usaha yang resilient melalui diversifikasi mata pencaharian, misalnya: koperasi petani di Salatiga yang menanam varietas tahan banjir serta membentuk simpanan darurat kolektif. Koperasi juga melakukan pemetaan risiko lokal melalui kolaborasi dengan BMKG, seperti identifikasi zona rawan longsor di perbukitan Jawa Tengah, dan membangun infrastruktur mandiri berupa gudang tahan bencana untuk stok pangan. Gerakan koperasi menskalakan inisiatif ini melalui federasi, di mana apex menyebarkan best practice secara nasional.
Kedua, Fase Darurat Bencana: Respons Cepat. Saat bencana melanda, koperasi mampu memobilisasi sumber daya secara instan berkat jaringan yang kuat. Mereka berperan utama dalam distribusi bantuan logistik, seperti koperasi konsumen yang menyalurkan makanan, air, dan obat pasca-gempa Cianjur 2022 melalui Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI).
Koperasi juga menyediakan pinjaman darurat murah untuk modal kerja UMKM korban tanpa bunga tinggi, mengkoordinasikan evakuasi anggota melalui gotong royong sambil mendukung relawan BNPB, serta memanfaatkan komunikasi digital via aplikasi koperasi untuk memantau korban secara real-time. Efisiensi ini didukung oleh minimnya biaya transaksi berkat kepercayaan internal, yang jauh lebih unggul dibandingkan birokrasi konvensional.
Ketiga, Face Pasca Bencana: Pemulihan dan Pembangunan Kembali. Pada fase pasca-bencana, pemulihan menjadi kekuatan utama koperasi melalui pemberdayaan ekonomi, seperti program kredit rekonstruksi rumah dan alat produksi, contohnya, koperasi simpan pinjam di Aceh pasca-tsunami 2004 yang memulihkan 70% UMKM dalam dua tahun.
Koperasi juga menyediakan pendidikan vokasi untuk melatih skill baru anggota, seperti agribisnis pasca-longsor, serta melakukan advokasi kebijakan melalui apex untuk mendorong regulasi pro-koperasi, termasuk insentif pajak.
Mereka mereplikasi model sukses dengan membangun koperasi baru di zona rawan sambil menerapkan kearifan lokal, sebagaimana terlihat pada koperasi petani Sumatra Utara pasca-erupsi Sinabung yang mengembangkan pariwisata vulkanik berkelanjutan.
Tantangan dan Strategi Penguatan
Gerakan koperasi menghadapi tantangan seperti kapasitas manajerial yang lemah, regulasi birokratis, dan kompetisi dari korporasi.
Untuk mengatasinya, strategi penguatan mencakup pelatihan digital bagi cooperative entrepreneurs, sinergi dengan pemerintah melalui konsep Tri Hita Karana di Bali atau Musrenbang di Jawa Tengah, adopsi teknologi seperti blockchain untuk transparansi dana bencana, serta integrasi dengan SDGs khususnya Nomor 11 tentang kota berkelanjutan
Kesimpulan
Gerakan koperasi bukan tambahan, tapi pilar penanggulangan bencana. Dengan prinsip demokratis, pendidikan, dan kerjasama, ia minimalkan dampak negatif sambil sejahterakan rakyat. Di Indonesia rawan bencana, koperasi wujudkan ekonomi rakyat tangguh. Saatnya wirausaha koperasi action, dukung oleh teknologi dan kearifan lokal. Mari sinergi untuk Indonesia resilient.
Daftar Pustaka
Launkari, J. (1994), Principles of the cooperative business, Helsinki: Finnish Cooperative Union (PK).
Roy, P. (1981), Cooperation as a way of peaceful living, New Delhi: Sahitya Akademi.
Republik Indonesia, 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Republik Indonesia, 1992, Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Dr. Ir. Slamet Riyadi Bisri, M.B.A, Dosen Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik Universitas Islam Sultan Agung. (Unissula). Jatengdaily.com-st
0



