SEMARANG (Jatengdaily.com) – Ignatius Dion Setiawan, S.E., M.M., berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude di Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang terakreditasi unggul.
Gelar tersebut diraih setelah ia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penguatan Regulasi Pelaporan Keuangan Entitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan” dalam ujian terbuka promosi doktor yang digelar belum lama ini.
Dalam pemaparannya, Ignatius menegaskan pentingnya penguatan regulasi pelaporan keuangan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai landasan untuk mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Menurutnya, pengaturan mengenai kewajiban pelaporan keuangan UMKM masih perlu diperkuat agar memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah beserta peraturan pelaksananya, menurut hasil penelitiannya, belum sepenuhnya memberikan kejelasan mengenai kewajiban penyelenggaraan pembukuan, penyusunan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku, serta konsekuensi hukum atas ketidakpatuhannya.
Padahal, laporan keuangan yang akuntabel memiliki peran strategis dalam mendukung akses pembiayaan, menarik investasi, memenuhi kewajiban perpajakan, serta menjadi dasar pengambilan keputusan usaha.
“Oleh karena itu, penguatan regulasi pelaporan keuangan UMKM diperlukan untuk mendukung tata kelola usaha yang baik dan berkelanjutan,” demikian pokok pemikiran yang disampaikan dalam pemaparan hasil penelitiannya.
Setelah berhasil mempertahankan hasil penelitian disertasinya di hadapan dewan penguji, Ignatius dinyatakan lulus sebagai doktor ke-181 pada PSHPD Fakultas Hukum UNTAG Semarang. Ia memperoleh predikat cumlaude dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,92 dan masa studi selama 2 tahun, 0 bulan, 12 hari.
Ujian terbuka promosi doktor tersebut dipimpin oleh Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., selaku ketua sidang sekaligus Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, dengan Prof. Dr. Sigit Irianto, S.H., M.Hum., selaku sekretaris sidang sekaligus Ketua PSHPD.
Adapun promotor dalam ujian tersebut adalah Prof. Dr. Setiyowati, S.H., M.H. Sementara Ko-Promotor Dr. Markus Suryoutomo, S.H., M.Si.; anggota dewan penguji lainnya Prof. Dr. Mashari, S.H., M.Hum.; dan Dr. R.R. Widyarini Indriasti Wardani, S.H., M.Hum. Adapun penguji eksternal adalah Dr. Moh. Arifin, S.Ag., M.Hum.
Dorong Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Pelaku UMKM
Lebih lanjut, Ignatius menjelaskan bahwa hasil penelitiannya menunjukkan regulasi pelaporan keuangan UMKM di Indonesia belum sepenuhnya mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan. Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan antara tujuan normatif regulasi dan pelaksanaannya di lapangan.
Ia mengidentifikasi bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kelemahan pada aspek substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Karena itu, penguatan regulasi tidak cukup hanya dilakukan melalui pembentukan aturan, tetapi juga harus disertai perbaikan mekanisme pengawasan dan peningkatan kepatuhan para pelaku usaha.
Menurutnya, diperlukan penegasan mengenai kewajiban pelaporan keuangan dan sanksi administratif dalam undang-undang, penguatan koordinasi antarlembaga, serta peningkatan literasi keuangan melalui pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi pembukuan bagi pelaku UMKM.
Selain itu, pemerintah perlu menjamin kesetaraan akses bagi seluruh pelaku UMKM terhadap fasilitas pembinaan dan sistem aplikasi pelaporan keuangan yang mudah digunakan dan sesuai dengan kapasitas usaha masing-masing.
Melalui langkah-langkah tersebut, penguatan regulasi diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan administrasi, tetapi juga mendorong tata kelola usaha yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, penguatan regulasi pelaporan keuangan UMKM diharapkan mampu mewujudkan sistem pelaporan keuangan yang lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. St



