SEMARANG (Jatengdaily.com) – Jaringan paralegal Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Tengah terus dimantapkan agar benar-benar hadir di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Paralegal Muslimat NU Jawa Tengah yang digelar di Aula Majeng Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026).
Rakor ini dihadiri 30 cabang Muslimat NU se-Jawa Tengah, dengan peserta utama para wakil ketua cabang yang membidangi paralegal. Kegiatan dipimpin Hj. Zuhar Mahsun, MSi, Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan Litbang Muslimat NU Jawa Tengah.
Hj. Zuhar menjelaskan, rakor paralegal kali ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya digelar pada September lalu. Rakor menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan arah gerak paralegal Muslimat NU, khususnya terkait praktik nyata pendampingan hukum di tingkat desa.
“Pada rakor sebelumnya muncul pertanyaan penting, bagaimana praktik paralegal di desa. Untuk menjawab itu, kami menghadirkan Kementerian Hukum dan HAM agar paralegal Muslimat NU memiliki pemahaman yang utuh dan legal,” ujar Hj. Zuhar.
Ia menegaskan, paralegal Muslimat NU tidak berhenti pada pelatihan semata, melainkan harus melakukan aktualisasi langsung di desa-desa, mendampingi masyarakat dalam persoalan hukum yang mereka hadapi sehari-hari.
Dalam pemaparannya, Hj. Zuhar juga mengungkapkan data pelatihan paralegal di Jawa Tengah. Dari sekitar 500 pendaftar, sebanyak 326 orang mengikuti pelatihan paralegal, dan 104 orang dinyatakan lulus.
Angka tersebut dinilai sebagai modal awal untuk membangun jejaring paralegal yang kuat dan berkelanjutan.
Rakor ini juga dihadiri dan mendapatkan pengarahan langsung dari Prof. Dr. Hj. Sururin, MA, Ketua Pimpinan Pusat Muslimat NU yang membidangi koordinasi hukum, advokasi, dan litbang.
Dalam arahannya, Prof. Sururin menegaskan bahwa program paralegal merupakan program prioritas nasional Muslimat NU.
Ia menjelaskan, gagasan pelatihan paralegal berangkat dari kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, dengan tujuan membangun kesadaran hukum masyarakat sebagai pintu menuju kesejahteraan.
“Kalau masyarakat sadar hukum, maka banyak persoalan bisa dicegah. Di situlah paralegal Muslimat NU mengambil peran,” tegas Prof. Sururin.
Program ini dijalankan secara serentak dan masif, mulai dari tingkat cabang hingga ranting. Gagasan tersebut menguat dalam Rakernas Muslimat NU pada Februari 2025 di Samarinda, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kick off nasional pada Juni 2025 dan pelaksanaan pelatihan paralegal di berbagai daerah.
Dalam perjalanan program, Prof. Sururin juga mengisahkan dinamika pelaporan aktualisasi paralegal. Mulai dari penggunaan Google Form, WhatsApp, hingga rencana pemantauan melalui Zoom, yang akhirnya menuntut kehadiran langsung untuk memastikan program berjalan optimal.
Sebagai langkah ke depan, Muslimat NU juga merencanakan pembentukan Asosiasi Paralegal Muslimat NU, sebagai wadah penguatan kapasitas, koordinasi, dan keberlanjutan gerakan advokasi hukum berbasis perempuan.
Rapat koordinasi berlangsung dinamis dengan diskusi dan pertukaran pengalaman antarparalegal dari berbagai daerah.
Melalui rakor ini, Muslimat NU Jawa Tengah menegaskan tekadnya untuk menghadirkan paralegal yang tidak hanya paham hukum, tetapi juga hadir, peduli, dan membela masyarakat hingga ke tingkat desa, sejalan dengan nilai keagamaan, kebangsaan, dan keadilan sosial. sunarto


