By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Rumuskan Regulasi Pendidikan Berkeadilan, Mualip Raih Doktor di Untag Semarang
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Rumuskan Regulasi Pendidikan Berkeadilan, Mualip Raih Doktor di Untag Semarang

Jatengdaily.com
Published: 23 Oktober 2026 16:45
Share
Mualip, S.Pd., M.M. Ketua YPLP DM PGRI Jateng, berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Foto: Dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Ketimpangan distribusi guru berkualitas, keterbatasan fasilitas sekolah di wilayah terpencil, serta lemahnya pengawasan anggaran menjadi tantangan dalam mewujudkan pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang berkeadilan.

Persoalan tersebut menjadi fokus penelitian disertasi Mualip, S.Pd., M.M., yang berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Mualip yang menjabat Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah (YPLP DM PGRI) Provinsi Jawa Tengah itu mempertahankan disertasi berjudul “Formulasi Regulasi Kebijakan Pemerintah dalam Pendidikan Dasar dan Menengah Guna Peningkatan Pelayanan Pendidikan yang Berkeadilan” dalam ujian terbuka promosi doktor Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang yang terakreditasi Unggul.

Penelitian tersebut dibimbing Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, S.H., M.Hum., dan Ko-Promotor Prof. Dr. Mashari, S.H., M.Hum.

Dalam ujian tersebut, Mualip dinyatakan lulus sebagai doktor ke-175 PSHPD Fakultas Hukum UNTAG Semarang dengan predikat sangat memuaskan. Ia meraih indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,80 setelah menempuh masa studi 5 tahun, 11 bulan, 14 hari.

Penetapan kelulusan disampaikan pimpinan sidang Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, setelah bermusyawarah dengan dewan penguji.

Dewan penguji terdiri atas Prof. Dr. Sigit Irianto, S.H., M.Hum., selaku sekretaris sidang sekaligus Ketua PSHPD; Dr. Mochamad Riyanto, S.H., M.Si.; dan Dr. Hadi Karyono, S.H., M.Hum. Adapun penguji eksternal adalah Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum.

Dorong Regulasi Pendidikan yang Berkeadilan

Dalam disertasinya, Mualip menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah di bidang pendidikan dasar dan menengah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan administrasi yang sentralistik menuju sistem yang lebih fleksibel, berorientasi pada peserta didik, serta mendorong pemerataan kualitas pendidikan.

Namun, menurut hasil penelitiannya, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai persoalan yang berdampak pada keadilan pelayanan pendidikan.

Salah satunya adalah ketimpangan distribusi tenaga pendidik. Sekolah di daerah terpencil dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih menghadapi keterbatasan guru berkualitas dibandingkan sekolah di kawasan perkotaan. Ketimpangan juga terlihat pada ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Selain itu, kendala birokrasi, potensi penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta lemahnya pengawasan dinilai dapat menghambat efektivitas program bantuan pendidikan dan ketepatan sasaran penggunaannya.

Berdasarkan persoalan tersebut, Mualip mendorong formulasi regulasi yang memperkuat partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan.

Penguatan itu dinilai penting agar kebijakan pemerintah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjamin akses dan kualitas pelayanan pendidikan secara lebih merata.

Perkuat Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Mualip merujuk Pasal 54 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur peran serta masyarakat dalam pendidikan, termasuk melalui perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan serta pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

Sementara itu, Pasal 56 mengatur peran masyarakat dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan yang dilakukan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Menurut Mualip, ketentuan tersebut dapat menjadi landasan untuk memperkuat sistem pendidikan yang partisipatif. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat kebijakan, tetapi juga sebagai pihak yang dapat berkontribusi dalam mengawasi dan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.

Ia mengusulkan pembentukan Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan sebagai wadah partisipasi publik dalam mengawal kebijakan pendidikan dasar dan menengah. Keberadaan koalisi tersebut perlu didukung regulasi yang mengatur ruang lingkup kerja, mekanisme koordinasi, serta keterlibatannya dalam proses perumusan kebijakan publik.

Pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen), sebagaimana diusulkan dalam penelitian tersebut, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kedudukan dan mekanisme kerja koalisi sehingga aspirasi masyarakat dapat diakomodasi secara terstruktur dalam penyusunan kebijakan pendidikan.

Melalui formulasi regulasi tersebut, Mualip menekankan pentingnya membangun tata kelola pendidikan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan.

Dengan demikian, pemerataan akses, distribusi guru, ketersediaan fasilitas, serta pengawasan penggunaan anggaran dapat menjadi bagian yang saling terintegrasi dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. St

You Might Also Like

Teliti Asimetri Informasi BPR, Sukamto Raih Doktor
Untag Terjunkan Mahasiswa KKN Secara Mandiri
Undip Jadi Tuan Rumah Workshop Internasional UNESCO
Prodi Informasi dan Humas Sekolah Vokasi Undip Hadirkan Pakar dari Universiti Malaysia Sabah
Dosen TRKI Sekolah Vokasi Undip Jadi Dosen Tamu di RWTH Aachen Jerman
TAGGED:BerkeadilanMualip Raih DoktorRumuskan Regulasi PendidikanUntag Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?