Sengketa Hak Asuh Anak, Martha Reviana Minta Pendampingan Hukum Advokat Senior

4 Min Read
Reviana resmi meminta bantuan hukum dan menandatangani surat kuasa kepada tim advokat di kantor Posbakum Indonesia, Jalan Semeru 6A, Semarang. Dia diterima langsung oleh dua advokat senior, Denny Mulder, SH, MH dan Suwardi, SH. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Didasari niat baik untuk taat pada proses hukum, Martha Reviana S memenuhi undangan klarifikasi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada 30 April 2026 lalu di Mapolda Jawa Tengah.

Namun, proses yang seharusnya berjalan objektif tersebut justru menyisakan kekecewaan mendalam bagi Reviana karena sikap penyidik yang dinilai menyalahi ketentuan.

​“Dalam pelaksanaan klarifikasi tersebut, saya merasa tertekan. Seolah-olah saya dipaksa untuk mengakui hal-hal yang tidak pernah saya lakukan,” ungkap Reviana kepada awak media usai melakukan konsultasi hukum di Posbakum Indonesia, Semarang, Selasa (09/6/2026).

​Demi melindungi hak-hak hukumnya, Reviana resmi meminta bantuan hukum dan menandatangani surat kuasa kepada tim advokat di kantor Posbakum Indonesia, Jalan Semeru 6A, Semarang.

Di sana, ia diterima langsung oleh dua advokat senior, Denny Mulder, SH, MH dan Suwardi, SH.

​“Saya ke sini untuk meminta pembelaan dari advokat yang memahami hukum, supaya dalam proses selanjutnya, hak-hak hukum saya lebih terjamin,” tambah Reviana.

​Posbakum: Dalam Klarifikasi, Haram Ada Tekanan

​Menanggapi aduan kliennya, Denny Mulder, SH, MH menegaskan bahwa ada batasan tegas yang membedakan antara proses klarifikasi dan penyidikan. Menurutnya, dalam tahap klarifikasi, unsur penekanan apalagi pemaksaan sama sekali tidak dibenarkan.

“Semestinya petugas hanya menanyakan benar atau tidaknya informasi atau aduan yang mereka terima, dan tidak boleh ada perdebatan terhadap jawaban dari pihak yang diklarifikasi,” ujar Denny.

​Ketua Peradin Jateng ini menambahkan bahwa pendalaman materi baru bisa dilakukan jika perkara sudah menapak ke tahap penyidikan.

“Jadi, dalam proses klarifikasi itu haram hukumnya melakukan tekanan untuk mengakui tuduhan. Jika benar ada indikasi pemaksaan terhadap klien kami, maka profesionalisme aparat tersebut layak dipertanyakan,” tegasnya.

​Muara Rebutan Hak Asuh Anak

​Berdasarkan analisis hukum tim penasihat hukum, Denny menilai aduan terhadap Reviana tidak berdiri sendiri. Kasus ini diduga kuat merupakan buntut dari perseteruan perebutan hak asuh anak antara Reviana dan mantan suaminya, Iwan Santoso.

​Sebelumnya, Iwan mengadukan Reviana atas dugaan pelanggaran:

  • Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) dan (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 5 huruf (b) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

​Aduan inilah yang mendasari undangan klarifikasi dari Bareskrim Mabes Polri. Namun, Denny mengendus adanya motif lain di balik laporan tersebut.

​“Layak diduga, aduan ini adalah salah satu upaya pihak Iwan untuk mempengaruhi keyakinan Majelis Hakim Agung yang saat ini sedang memeriksa perkara mereka di tingkat kasasi,” urai Sekretaris Jenderal DPP LPHI tersebut.

​Kondisi Anak Sehat dan Terawat

​Sengketa hak asuh ini bermula pada tahun 2025, saat Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus hak asuh anak mereka, Archie Gwynson Santoso, jatuh ke tangan Iwan Santoso.

Tak terima, Reviana mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian mengubah putusan tersebut dan menyatakan bahwa hak asuh anak diberikan secara seimbang kepada kedua orang tua.

​Atas putusan banding tersebut, Iwan Santoso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang prosesnya masih berjalan hingga saat ini. Denny menduga tuduhan kekerasan ini sengaja digulirkan sebagai strategi untuk menjatuhkan kredibilitas Reviana di mata Hakim Agung.

​Padahal, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik dengan tuduhan yang dilayangkan.

​“Faktanya, sejak lahir hingga saat ini, Archie berada dalam pengasuhan ibunya (Reviana) di rumah neneknya. Di usianya yang menginjak lima tahun, Archie tumbuh sehat, ceria, dan tidak ada sedikit pun indikasi menerima tindak kekerasan. Perkembangannya sangat bagus sebagaimana anak-anak seusianya,” pungkas Denny. St

Share This Article