By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sidang SCF Sritex di Tipikor Semarang, Fakta Baru Mengemuka, Bankir Jadi “Tumbal”?
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sidang SCF Sritex di Tipikor Semarang, Fakta Baru Mengemuka, Bankir Jadi “Tumbal”?

Last updated: 28 Maret 2026 13:29 13:29
Jatengdaily.com
Published: 28 Maret 2026 13:29
Share
Sidang perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Supply Chain Financing (SCF) oleh Bank Jateng kepada raksasa tekstil Sritex, di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Tabir dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Supply Chain Financing (SCF) oleh Bank Jateng kepada raksasa tekstil Sritex kian tersibak.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/3/2026), sejumlah fakta mengejutkan mencuat dan memantik perdebatan tajam: jika lembaga sekelas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan auditor independen global seperti BDO saja tak mendeteksi kejanggalan, lantas adilkah para bankir diseret ke ranah pidana?

Sorotan itu disampaikan Yudi Riyanto SH SE LLM, kuasa hukum terdakwa Supriyatno—Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023. Dalam pembelaannya, Yudi menegaskan bahwa perkara ini lebih tepat dipandang sebagai risiko bisnis, bukan tindak pidana.

“Semua bermula dari laporan keuangan yang terlihat ‘cantik’ di mata publik. Tidak ada indikasi awal yang bisa mengarah pada dugaan manipulasi,” tegasnya, Jumat (27/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi fakta, termasuk auditor yang memeriksa laporan keuangan Sritex, serta mantan pegawai perusahaan dan anak usahanya.

JPU mendakwa pihak Bank Jateng tetap memproses fasilitas SCF meski diduga telah mengetahui adanya manipulasi laporan keuangan.

Namun, fakta di persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Auditor BDO diketahui memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Sritex selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2017, 2018, dan 2019. Artinya, secara profesional tidak ditemukan adanya penyimpangan material, termasuk manipulasi utang.

“Bahkan auditor dan OJK saja tidak menemukan kejanggalan. Bagaimana mungkin personel bank diminta bertanggung jawab secara pidana atas sesuatu yang tidak terdeteksi?” ujar Yudi.

Audit Tak Sempurna
Di sisi lain, persidangan juga mengungkap celah dalam proses audit. Keterangan saksi dari pihak auditor menyebutkan bahwa verifikasi data keuangan Sritex, termasuk transaksi dengan pihak afiliasi, tidak sepenuhnya dapat dipastikan keabsahannya dari sumber independen.

Menurut Yudi, hal ini seharusnya menjadi catatan penting bagi auditor, mengingat hasil audit menjadi rujukan publik, termasuk investor dan lembaga keuangan.

“Seharusnya lebih berhati-hati. Laporan audit itu menjadi dasar banyak pihak dalam mengambil keputusan, termasuk perbankan,” tambahnya, bersama tim kuasa hukum Panji Pridyanggoro SH, Adityawardhana Putra SH LLM, dan Agung Gumelar Sumenda SH LLM.

Tak hanya itu, tudingan adanya invoice fiktif juga terpatahkan di ruang sidang. Saksi dari pihak Sritex, Christanto dan Ghanni, menjelaskan bahwa dokumen tersebut memang ada, namun merupakan penggabungan dari beberapa pemasok untuk efisiensi dalam sistem otomasi perbankan.

Mereka juga menegaskan tidak ada intervensi langsung dari Supriyatno dalam proses pemberian fasilitas SCF. Seluruh tahapan berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan melalui mekanisme berjenjang oleh tim analis.

“Ini murni keputusan bisnis, bukan perbuatan pidana,” tandas Yudi.

Ironi di Balik Prestasi
Kuasa hukum juga menyoroti rekam jejak Supriyatno selama memimpin Bank Jateng. Di bawah kepemimpinannya, bank tersebut mencatat lonjakan aset lebih dari Rp50 triliun serta meraih berbagai penghargaan, termasuk sebagai BPD Terbaik versi Majalah Investor dan BUMD Terbaik oleh The Asian Post.

“Sangat ironis. Sosok yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah kini justru berada di kursi pesakitan,” ujar tim kuasa hukum.

Sidang akan kembali digelar pada 31 Maret dan 1 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari JPU. Publik kini menanti, apakah rangkaian fakta yang terungkap akan memperjelas duduk perkara—atau justru semakin menguatkan dugaan bahwa para bankir tengah berada di pusaran risiko bisnis yang berujung pidana. st

You Might Also Like

Gebyar Festival Hari Santri di Lampung Selatan
Polri Ungkap Total Korban TPPO di Myanmar 25 Orang
Rehab-Rekon Pascatsunami Selat Sunda di Lampung, BNPB Kucurkan Rp 114 Miliar
Aksi Heroik Selamatkan Perjalanan Kereta Api, KAI Apresiasi Warga Blora
Agustina Wilujeng Sebut Pasar Imlek Semawis hingga Dugderan Bentuk Akulturasi Budaya Warga Semarang
TAGGED:Bankir Jadi “Tumbal”?di Tipikor SemarangFakta Baru MengemukaSidang SCF Sritex
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?