SEMARANG (Jatengdaily.com) – Mediasi akan semakin diprioritaskan sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat konflik.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertema “Urgensi Mediasi dalam Sistem Hukum Indonesia” yang diselenggarakan di Aula Grha Kebangsaan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang bekerja sama dengan Paguyuban Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam paparannya, Dwiarso menegaskan bahwa tidak semua sengketa benar-benar berakhir ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, banyak perkara yang secara yuridis selesai, tetapi masih meninggalkan dampak sosial yang berkepanjangan.
«”Sering kali perkara selesai di pengadilan, tetapi permusuhan masih berlanjut, hubungan keluarga rusak, hubungan bisnis terputus, dan kepercayaan hilang. Padahal hukum pada hakikatnya hadir untuk menciptakan kehidupan sosial yang tertib dan harmonis. Karena itu, mediasi bukan hanya membawa perdamaian, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antarmanusia. Litigasi menyelesaikan perkara, sedangkan mediasi menyembuhkan hubungan,” ujarnya.»
Ia menambahkan, keberadaan mediator non-hakim kini bukan lagi sekadar pelengkap dalam sistem peradilan, melainkan mitra strategis pengadilan dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Karena itu, Mahkamah Agung terus memperkuat ekosistem mediasi melalui berbagai kebijakan strategis.
Beberapa langkah yang akan dikembangkan meliputi peningkatan kualitas mediator melalui pendidikan dan pelatihan lanjutan, penguatan implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta PERMA Nomor 3 Tahun 2022, pemanfaatan teknologi informasi dalam proses mediasi, peningkatan budaya damai di masyarakat, serta penguatan sinergi antara Mahkamah Agung, perguruan tinggi, organisasi mediator, dan organisasi advokat.
Seminar nasional tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Paguyuban Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan UNTAG Semarang sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun budaya damai di tengah masyarakat. Kegiatan ini dihadiri ratusan peserta yang terdiri atas mediator, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum.
Rektor Untag Semarang, Prof. Dr. Drs. Suparjo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar nasional tersebut. Menurutnya, mediasi merupakan pendekatan yang sangat relevan untuk menjawab dinamika masyarakat modern yang membutuhkan penyelesaian sengketa secara cepat, efektif, dan berkeadilan.
“Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun budaya dialog, musyawarah, dan penyelesaian konflik yang konstruktif,” ujarnya.
Selain menghadirkan keynote speaker dari Mahkamah Agung RI, seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, yaitu Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. selaku Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Dr. Salman Al Farasi selaku Ketua Pengadilan Negeri Semarang, dan Dr. Ahmad Zaenal selaku Ketua Pengadilan Agama Semarang.
Sementara itu, Ketua Panitia Seminar Nasional, Dr. Ir. Endang, S.H., Sp.N., QIA., M.M., M.B.A., mengisahkan terbentuknya Paguyuban Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Berawal dari semangat menghadirkan penyelesaian sengketa yang lebih damai dan berkeadilan, paguyuban tersebut kini telah menunjukkan kontribusi nyata dengan berhasil menyelesaikan enam perkara melalui proses mediasi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Semarang yang terus mendukung penguatan peran mediator non-hakim, salah satunya melalui pembangunan sistem DAMAIKU (Digital Aplikasi Mediator Administrasi, Informasi Kinerja, dan Update) yang mendukung pengelolaan administrasi mediator secara terintegrasi.
Selain itu, Paguyuban Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri Semarang terus memperluas jejaring kerja sama dengan berbagai instansi guna memperkuat ekosistem mediasi di Kota Semarang. Salah satu bentuk sinergi yang telah terjalin adalah kerja sama dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Semarang.
Seminar juga diselingi dengan Forum Group Discussion (FGD) yang menghadirkan sejumlah mediator dari paguyuban untuk berbagi pengalaman dalam menangani perkara melalui mediasi.
Para mediator memaparkan berbagai praktik baik dan strategi membangun komunikasi sehingga para pihak dapat mencapai kesepakatan damai tanpa harus melanjutkan sengketa hingga putusan pengadilan.
Melalui seminar nasional ini, Untag Semarang bersama Paguyuban Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri Semarang berharap semakin banyak masyarakat memahami bahwa mediasi bukan sekadar alternatif penyelesaian sengketa, melainkan budaya hukum yang mengedepankan dialog, keadilan, dan pemulihan hubungan antarmanusia sebagai fondasi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis. St



