Tim PkM USM Beri Penyuluhan Hukum di LP Kelas IIB Batang

3 Min Read
Tim Pengabdian kepada Masyarakat dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (PkM USM) memberikan Penyuluhan Hukum Mengenai Hak Bantuan Hukum dalam KUHAP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang, baru-baru ini. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (PkM USM) memberikan Penyuluhan Hukum Mengenai Hak Bantuan Hukum dalam KUHAP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang, baru-baru ini.

Tim PkM USM terdiri atas Ketua Dr. Dedy Suwandi, S.H., M.H, anggota Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H, Dr. Wafda Vivid Izziyana, S.H., M.H dan Dr. Supriyadi, S.H., M.Kn.

Mereka dibantu mahasiswa Fakultas Hukum USM yang berperan dalam mendukung teknis pelaksanaan di lapangan, mulai dari dokumentasi hingga pendampingan kegiatan.

Dedy mengatakan, kegiatan tersebut untuk meningkatkan akses keadilan bagi warga binaan, yang berfokus pada penguatan literasi hukum dan pemahaman hak konstitusional warga binaan dalam memperoleh bantuan hukum pada sistem peradilan pidana.

Tema tersebut menjadi landasan utama dalam upaya meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice), khususnya bagi kelompok rentan yang sedang menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

”Pelaksanaan kegiatan difokuskan pada penyampaian materi hukum mengenai hak bantuan hukum, mekanisme pendampingan penasihat hukum, serta akses terhadap layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Materi disampaikan secara sistematis dan dilanjutkan dengan diskusi interaktif agar peserta dapat memahami secara lebih mendalam penerapan hak-hak hukum dalam proses peradilan pidana,” katanya.

Dia menambahkan, pelaksanaan kegiatan difokuskan pada penyampaian materi hukum mengenai hak bantuan hukum, mekanisme pendampingan penasihat hukum, serta akses terhadap layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Materi disampaikan secara sistematis dan dilanjutkan dengan diskusi interaktif agar peserta dapat memahami secara lebih mendalam penerapan hak-hak hukum dalam proses peradilan pidana.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang sebagai mitra pelaksana, yang memfasilitasi tempat serta koordinasi peserta sehingga kegiatan dapat berjalan dengan tertib dan efektif.

”Sinergi ini menunjukkan adanya kerja sama yang baik antara perguruan tinggi dan institusi pemasyarakatan dalam upaya peningkatan kesadaran hukum,” ungkapnya.

Dia berharap, melalui kegiatan tersebut, warga binaan pemasyarakatan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak hukum mereka, khususnya hak atas bantuan hukum, sehingga mampu memperkuat posisi mereka dalam memperoleh keadilan.

”Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Universitas Semarang dalam mendukung terwujudnya sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” tandasnya. St

Share This Article