SEMARANG (Jatengdaily.com)– Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menggelar LICS (Legal International Conference and Studies) 2026 and Call for Papers-Proceedings, Kamis (30/7/2026) di Auditorium Unissula.
Konferensi internasional ini mengambil tema besar Combating human trafficking and enhancing ptotection of women and children – menjadi forum akademik untuk membahas upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui kolaborasi berbagai pihak, yang menghadirkan pembicara dari berbagai negara.
Kegiatan ini menghadirkan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo (secara online) dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., yang hadir langsung di Unissula, sebagai keynote speaker.
Konferensi dibuka secara resmi oleh Rektor Unissula Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti akademisi, peneliti, mahasiswa, praktisi hukum, serta peserta dari berbagai institusi di dalam dan luar negeri.
Menurutnya, melalui LICS 2026, Unissula menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan ilmu pengetahuan, riset, dan kolaborasi internasional untuk menghasilkan rekomendasi akademik yang dapat mendukung kebijakan serta penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan perdagangan orang.
Menko Kumham Imipas Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi persoalan serius yang dihadapi bangsa dan negara.
Perdagangan orang tidak hanya terjadi melalui jaringan lintas negara, tetapi juga berlangsung secara domestik di dalam negeri. Para korban kerap diiming-imingi pekerjaan dengan penghasilan menarik, kemudian dibawa ke daerah atau negara lain untuk dieksploitasi.
“Perdagangan orang merupakan persoalan serius yang dihadapi oleh bangsa dan negara kita. Bukan hanya perdagangan orang lintas negara, tetapi juga perdagangan orang secara domestik di dalam negeri,” ujarnya.
“Usaha preventif dari pemerintah untuk mencegah TPPO yang pertama adalah melalui orang tua, tokoh-tokoh masyarakat, dan para ulama, dengan melakukan proses sosialisasi, penyadaran, dan pencegahan,” jelasnya.
Yusril menekankan bahwa pencegahan perdagangan orang tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan, serta seluruh elemen masyarakat harus ikut berperan dalam memberikan pemahaman dan perlindungan kepada kelompok yang rentan menjadi korban.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Sebelum menerima tawaran kerja, perlu dipastikan identitas pihak yang menawarkan pekerjaan, tujuan dan lokasi kerja, jenis pekerjaan, hak dan kewajiban pekerja, serta adanya perjanjian kerja yang jelas.
“Jangan begitu mudah melepas anak dan anggota keluarga untuk bekerja di tempat lain apabila pihak yang menawarkan pekerjaan tidak jelas, tujuannya tidak jelas, dan tidak ada perjanjian yang jelas,” tegasnya.
Selain diikuti sivitas akademika Unissula, konferensi ini juga dihadiri akademisi, peneliti, mahasiswa, praktisi, dan peserta dari berbagai institusi, baik dari dalam maupun luar negeri, sebagai ajang bertukar gagasan dan memperkuat jejaring kerja sama internasional. Yakni Prof. Ibrahim Kaya dari Istanbul University Turkey; Dr. Raquel Verdasco Martínez dari Comillas Pontifical University Spain; Prof. Tajuddin Sanni dari Villa College, Maldives University of the England Progamme; Dr. Lana AL-Khakayleh dari Applied Sience University Jordan; Prof. Mahmoud Abu Turabbi (Applied Sience University Jordan); Prof. Hening Glaser (Thammasat UniveThailand); Prof. Mohammad Mahenna (Al-Ahzar University Egypt); Prof. Simon Butt (University of Sydney Australia); Prof. Shimada YuzuruJ (Nagoya University Japan) dan
Prof. Abdelaali Magggouri dari bn Zhor University Marocco.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Unissula dengan Hanoi Law University, Vietnam dan Unissula dengan Applied Science Private University, Yordania serta penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) atau nota kesepakatan antara Fakultas Hukum Unissula dengan Faculty of Law – Applied Science Private University, Yordania.
Kerjasama dilakukan dalam bentuk tri dharma perguruan tinggi diantaranya kegiatan seperti pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, visiting professor dan inisiasi join degree. she



