SEMARANG (Jatengdaily.com)– Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mengukuhkan Dr. Nurmalah SH MH CLA sebagai Guru Besar Kehormatan, Sabtu (11/4/2026).
Pengukuhan dilakukan oleh Rektor Unissula Prof. Dr. Gunarto SH MH, dihadiri senat universitas serta Dekan FH Prof. Dr. Jawade Hafidz SH MH.
Acara ini turut dihadiri Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, yang memberikan sambutan. Ia menegaskan bahwa pengukuhan guru besar kehormatan bukan sekadar seremonial, melainkan bukti kontribusi nyata perguruan tinggi dalam melahirkan gagasan hukum bagi bangsa.
Otto juga mendorong perguruan tinggi untuk aktif menyosialisasikan KUHP dan KUHAP baru yang bersifat korektif, adaptif, serta mengedepankan pemulihan hubungan dan keadilan restoratif.
Rektor Unissula menyampaikan bahwa Prof. Nurmalah memiliki kontribusi besar bagi bangsa, terutama melalui komitmennya memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Selama lebih dari 30 tahun berkiprah sebagai advokat, ia dinilai menjadi teladan dalam memperjuangkan keadilan yang humanis.
Dalam orasi ilmiahnya berjudul “Kriminalisasi Sengketa Administrasi dan Perdata yang Melibatkan Keuangan Negara”, Nurmalah menyoroti bahaya overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan. Ia menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa administratif dan perdata.
Ia juga menekankan pentingnya batas yang jelas antara ranah pidana, administrasi, dan perdata, serta perlunya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkan suatu perkara.
Selain itu, ia menawarkan sejumlah langkah kebijakan untuk mencegah kriminalisasi sengketa keperdataan di masa depan. Di antaranya, perlunya legal administrative review sebelum perkara ditingkatkan ke tindak pidana korupsi, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kerugian negara harus nyata dan terukur.
Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) ini juga mengusulkan penyusunan standar akuntansi kerugian negara melalui indikator seperti cash-out, foregone revenue, dan cost of delay agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, Nurmalah menekankan pentingnya pendekatan melalui kombinasi jalur pidana dan perdata untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Mekanisme ini mencakup penanganan paralel antara proses pidana dan gugatan perdata, hingga pengalihan otomatis ke jalur perdata apabila perkara pidana tidak terbukti.
Pengukuhan ini turut dihadiri pengurus Peradi dari berbagai daerah dan menjadi momentum penguatan sinergi antara akademisi dan praktisi hukum dalam mendorong sistem hukum yang lebih adil, pasti, dan berimbang.
Beberapa rekomendasi yang dia berikan yaitu: revisi UU Tipikor, penguatan mekanisme perdata/administratif, memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal mendampingi proyek-proyek tertentu sesuai ketentuan, penegasan kewenangan auditor, penerapan prinsip ultimum remedium dan restorative justice, pendidikan hukum dan sosialisasi
Pengukuhan ini turut dihadiri pengurus Peradi dari berbagai daerah, sekaligus menjadi momentum penguatan sinergi antara akademisi dan praktisi hukum dalam mendorong sistem hukum yang adil dan berimbang. she


