SEMARANG (Jatengdaily.com) – Yayasan Alumni Universitas Diponegoro (Undip) sebagai badan penyelenggara Universitas Semarang (USM) mendukung implementasi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, khususnya dalam penguatan karier dan kesejahteraan dosen di perguruan tinggi swasta.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Alumni Undip, Prof. Dr. Ir. Hj. Kesi Widjajanti,S.E.,MM dalam Silaturahmi dan Sarasehan ABP-PTSI Jawa Tengah di Ruang Teleconference Menara Universitas Semarang pada 4 Maret 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan ABP-PTSI, Dr. Lalu Rusmiady SH., MM, Ketua Pembina Yayasan Alumni Universitas Diponegoro, Prof. Sudharto P. Hadi, M.ES., Ph.D, Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) Wilayah Jawa Tengah, Dr. Drs. H. Agus Aji Samekto, M.M, Rektor USM Dr Supari ST MT yang diwakili Wakil Rektor I Prof Dr Haslina, Wakil Rektor III USM Dr April Firman Dari SKom MKom, dan perwakilan dari sejumlah perguruan tinggi di Jawa Tengah.
Menurut Prof Kesi, sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi, yayasan memiliki peran strategis dalam memastikan regulasi terbaru dapat diimplementasikan secara optimal di lingkungan universitas.
”Kami membahas tentang peraturan terbaru, Permendikti Saintek No 52 Tahun 2025, tentang pengembangan karier dosen dan penghasilan dosen, sehingga kami ingin bagaimana dosen itu bisa makmur. Dengan berbagai peraturan ini diharapkan memudahkan dosen untuk mengembangkan kariernya,” kata Prof Kesi.
Menurutnya, dalam Permendiktisaintek tersebut terdapat penekanan pada pengembangan jabatan fungsional akademik dosen yang harus direncanakan secara strategis, tidak sekadar memenuhi angka kredit (kum).
”Ada standar bahwa untuk menjadi profesor itu 45 persen dari kum penelitian atau publikasi jurnal dan lektor kepala 35 persen. Itu harus disiapkan sebelumnya dan dirancang secara strategis,” jelasnya.
Dia mengatakan, Yayasan Alumni Undip berkomitmen untuk selalu memperbarui informasi kebijakan dan menyesuaikannya dengan regulasi terbaru agar mampu melahirkan kebijakan internal yang mendukung pengembangan universitas.
”Kami harus mendukung aturan-aturan baru ini untuk bisa diimplementasikan di universitas. Termasuk dukungan dana penelitian internal bagi dosen muda maupun dosen dengan jabatan lektor kepala ke bawah,” tambahnya.
Kegiatan sarasehan yang diselenggarakan ABP-PTSI Jawa Tengah tersebut menghadirkan narasumber Kepala LLDikti Wilayah VI Jawa Tengah, Prof. Dr. Ir. Aisyah Indah Palupi M.Pd, Ketua Umum ABP-PTSI Pusat, Prof. Dr. Thomas Suyatno dan Wakil Ketua Dewan Pakar ABP-PTSI Pusat, Prof. Dr. H Obsatar Sinaga, S.IP., M.Si.
Dalam kesempatan itu, Prof Aisyah mengatakan, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 mengatur aspek sumber daya manusia dan tunjangan dosen, baik negeri maupun swasta.
”Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 ini mengatur terkait SDM dan seluruh tunjangan. Forum ini penting untuk penyamaan persepsi sembari kita menunggu juknis resmi yang belum kami terima,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum ABP-PTSI Pusat, Prof. Dr. Thomas Suyatno menjelaskan, selain Permendikti, forum juga membahas RUU Sisdiknas yang akan mengintegrasikan sejumlah undang-undang pendidikan menjadi satu payung hukum.
”Prinsip kami jelas, jangan sampai ada aturan yang diskriminatif antara PTN dan PTS. Perlakuannya harus adil dan tetap menghormati hak historis yayasan sebagai pendiri dan pengelola,” tegasnya.
Wakil Ketua Dewan Pakar ABP-PTSI Pusat, Prof. Dr. H Obsatar Sinaga, S.IP., M.Si., turut memaparkan perubahan dalam sistem akreditasi, termasuk skema pengajuan akreditasi unggul yang harus diajukan dan dibiayai secara mandiri oleh perguruan tinggi.
”Kami berharap, melalui sarasehan ini, seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang selaras terhadap Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, sehingga implementasinya mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia dan daya saing perguruan tinggi swasta, khususnya di Jawa Tengah,” tandasnya. St


