SEMARANG (Jatengdaily.com) — Kasus kekerasan seksual yang berlindung di balik kedok institusi keagamaan kembali mencuat. Tersangka AF (38), seorang sarjana pendidikan Islam (S.Pd.I) yang akrab disapa Mbah Khan, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang hari ini, Rabu (24/6).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Jaelani yang berlokasi di Jl. Tinjomoyo, Banyumanik tersebut, diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya sendiri, B, yang masih berusia 17 tahun.
Mirisnya, aksi bejat ini dibalut dengan manipulasi psikologis. Korban dirayu dan diancam bahwa jika tidak menuruti kehendak sang “kyai”, maka hidupnya tidak akan mendapatkan berkah. Aksi tidak terpuji ini disinyalir telah berlangsung lama; korban dipaksa memijat pelaku sejak tahun 2021, hingga puncaknya terjadi kekerasan seksual pada tahun 2025 lalu.
Kecaman Keras
Penyerahan tersangka oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang ke Kejari Kota Semarang ini dikawal langsung oleh Pembina Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) se-Kota Semarang, Zainal Petir. Dengan nada geram, Zainal mengecam keras tindakan AF yang dianggap telah mencoreng institusi pesantren.
”Saya sangat marah dan mengecam tindakan tidak terpuji AF. Dia telah mencoreng nama baik ponpes. AF tidak pantas disebut kyai! Kyai itu harus bisa menjadi tauladan dan berakhlak mulia, bukan malah melakukan kekerasan seksual kepada santrinya,” tegas Zainal Petir saat ditemui di lokasi penyerahan tersangka.
Ponpes Al Jaelani Ternyata Ilegal
Setelah ditelusuri lebih dalam, fakta mengejutkan lain terungkap. Zainal Petir membeberkan bahwa Ponpes Al Jaelani sama sekali tidak terdaftar alias ilegal.
Tanpa Izin Resmi: Hasil pengecekan ke Kementerian Agama menunjukkan bahwa lembaga ini tidak memiliki izin operasional.
Tidak Memenuhi Syarat: Secara administratif maupun substantif, tempat tersebut tidak layak disebut sebagai pondok pesantren.
Indikasi Korban Lain: Zainal meminta instansi berwenang segera melakukan investigasi mendalam karena ada desas-desus bahwa korban dari kebejatan AF tidak hanya satu orang.
Melanggar Marwah UU Pesantren dan Tanpa Sanad
Zainal Petir menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan nama pesantren untuk tindakan kriminal. Padahal, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan pengakuan dan kesetaraan yang tinggi bagi ponpes sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Zainal juga mengaku bingung dengan status Ponpes Al Jaelani yang tidak masuk ke dalam kategori mana pun yang diakui undang-undang, yaitu:
- Pesantren Salafiyah: Berfokus pada kajian Kitab Kuning.
- Pesantren Modern (Muallimin): Menggunakan pola Dirasah Islamiyah yang integratif antara ilmu agama dan ilmu umum.
”Jangan ngaku-ngaku sebagai kyai atau ingin punya ponpes tapi tidak jelas sanad (silsilah keilmuan) kyainya. Nanti justru akan merusak nama baik pondok pesantren yang memang benar-benar asli,” tambah Zainal.
Atas perbuatan bejatnya selama kurun waktu lima tahun tersebut, AF kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Ia disangka melanggar Pasal 415 huruf b KUHP, atau Pasal 418 angka (1) KUHP, atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. St

