By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pembunuh Tetangga Gara-gara Berebut Air Irigasi Terancam Dihukum 7 Tahun
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pembunuh Tetangga Gara-gara Berebut Air Irigasi Terancam Dihukum 7 Tahun

Last updated: 17 Februari 2020 15:29 15:29
Jatengdaily.com
Published: 17 Februari 2020 15:27
Share
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang saat gelar perkara. Foto: wing
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com)– Rahman Baehaqi (19), yang tega memukul tetangganya Sudiri (68) gara-gara saluran air irigasi, harus berurusan dengan polisian. Dia terancam hukuman penjara tujuh tahun.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, Senin (17/2), mengatakan peristiwa bermula saat keduanya terlibat adu mulut. Saat itu, pelaku tersinggung dengan ucapan korban.

“Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumahnya dan mengambil pipa besi, dan menuju rumah korban,” katanya.

Pelaku, kata Kapolres, selanjutnya menantang korban untuk keluar. Korban kemudian keluar rumah dan menghampiri pelaku dengan membawa sebilah kayu. Adu mulut pun terjadi kembali diantaranya keduanya.

Korban selanjutnya memukul pelaku dengan kayu yang dibawanya namun berhasil ditangkis dengan pipa. Pelaku kemudian membalas dengan memukul kepala korban.

“Mendapatkan pukulan itu, korban langsung tersungkur dan ditolong para saksi untuk mendapatkan pertolongan petugas kesehatan,” jelasnya.

Korban sendiri akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya setelah mendapatkan perawatan di RSUD Dr Soesilo Slawi selama dua hari. Pelaku kemudian berhasil diamankan petugas. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pipa yang digunakan untuk memukul korban.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono menambahkan pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat matinya orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kasus itu terhadap pihak Kepolisian,” tandasnya. wing-she

You Might Also Like

Indonesia-Turkiye Perkuat Diplomasi Lewat Sinergi Budaya
Belajar di Rumah, Guru Diminta Tak Bebani Siswa Tugas Menumpuk
UGM Jalin Kerja Sama Lebih Dari 400 Universitas Terkemuka di Dunia
Begini Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik
Hadapi Musibah dengan Sabar, Pesan KH Hanif Ismail dalam Kajian Nashoihul Ibad di MAJT
TAGGED:berebut airbunuh tetanggateracam bui
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?