By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Program Percepatan, 28 Napi Kedungpane Bebas Bersyarat
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Program Percepatan, 28 Napi Kedungpane Bebas Bersyarat

Last updated: 19 Februari 2020 20:08 20:08
Jatengdaily.com
Published: 19 Februari 2020 20:08
Share
Sebanyak 28 narapidana di Lapas Kelas I A Kedungpane, Semarang mendapat pembebasan bersyarat. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 28 narapidana di Lapas Kelas I A Kedungpane, Semarang bebas bersyarat, Rabu (19/2/2020). Pembebasan bersyarat tersebut bagian dari crash program atau percepatan pembebasan karena sesuai ketentuannya sudah menjalani masa pidana dua pertiga dari masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane, Dadi Mulyadi mengatakan upaya yang ia lakukan saat ini dengan memberikan percepatan pembebasan bagi para narapidana yang telah menjalani hukuman dua pertiga dari total masa pidana.

“Ada 28 narapidana yang bebas. Mereka dapat jatah crash program atau percepatan pembebasan karena sesuai ketentuannya sudah menjalani masa pidana dua pertiga. Dengan pembebasan ini mampu menekan kelebihan kapasitas ruang tahanan di wilayahnya,” kata Dadi Mulyadi.

Dia mengungkapkan para narapidana yang diberi pembebasan bersyarat rata-rata kasus pidana umum dan narkotika. Sesuai instruksi Dirjen PAS, pihaknya kini mempermudah proses verifikasi para penjamin narapidana. Sedangkan penjamin pembebasan napi bisa dilakukan oleh petugas Bapas masing-masing daerah.

“Untuk napi yang tidak punya keluarga, bisa minta penjamin dari petugas Bapas. Verifikasinya sekarang kita permudah. Tidak sulit sekarang. Semua napi bisa mengajukan. Kecuali napi kasus Tipikor,” terangnya.

Nantinya, setelah bebas, para narapidana wajib menjalani wajib lapor di kantor kejaksaan terdekat. “Jadi sebulan sekali wajib lapor harus terus-menerus dilakukan sampai masa pidananya selesai,” ujarnya.

Lapas Kedungpane targetkan beri jatah pembebasan bersyarat bagi 55 napi hingga 31 Maret nanti. Nantinya pembebasan bersyarat semata untuk mengurangi kapasitas ruang tahanan yang sering overload. Sebab, kapasitas di Lapas Kedungpane hanya 663 orang, sekarang dihuni oleh lebih dari 1.200 orang. “Sekarang overload. Makanya kita harus menangani bersama-sama,” pungkasnya. adri-yds

You Might Also Like

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Masih Tetap
Pelabuhan Batang Siap Beroperasi untuk Bongkar Muat
Azizah Maumere Rilis ‘Mimpi Terindah’
Mahasiswa UIN Walisongo bersama Kader Jumantik Rutin Periksa Jentik Nyamuk
Belajar di Rumah, Guru Diminta Tak Bebani Siswa Tugas Menumpuk
TAGGED:Kota Semaranglapas kedungpane semarangnapi bebas bersyaratprogram percepatan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?