By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dikukuhkan Pagi Ini, Prof Abu Rokhmad Guru Besar Termuda UIN Walisongo
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dikukuhkan Pagi Ini, Prof Abu Rokhmad Guru Besar Termuda UIN Walisongo

Last updated: 20 Februari 2020 09:55 09:55
Jatengdaily.com
Published: 20 Februari 2020 09:55
Share
Prof Dr Abu Rokhmad MAg
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Rektor UIN Walisongo Semarang, Kamis (20/02/2020) pagi ini mengukuhkan Abu Rokhmad sebagai guru besar bidang ilmu sosiologi hukum pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Abu Rokhmad merupakan guru besar pertama di FISIP dan guru besar termuda di UIN Walisongo. SK guru besar Nomor 35227/M/KP/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 telah diterima pada November 2019 lalu.

“Sebagian guru mungkin hanya butuh waktu 3 sampai 4 bulan untuk mengurusnya. Tetapi untuk saya, proses pengajuan guru besar ini membutuhkan waktu bertahun-tahun. Proses pengajuannya sendiri dimulai sejak 2016 lalu. Kemudian di Jakarta harus melalui dua pintu. Pintu yang pertama di sidang 2 kali di Kemenag. Setelah itu mengikuti sidang 7 kali di Kemendikbud. Kalau dihitung, lebih dari 3 tahun proses SK guru besar baru bisa turun. Proses yang panjang itu akhirnya membuahkan hasil.” Kisah Abu Rokhmad di sela mempersiapkan acara pengukuhan.

Bagi Abu Rokhmad, pencapaian jabatan guru besar ini sesungguhnya merupakan keberuntungan yang tidak pernah disangka. Sebab masih banyak dosen senior yang lebih layak dari sisi ilmu untuk memperoleh anugerah tersebut. Ia merasa belum pantas menyandang gelar tersebut. Ia alumni dari kampus biasa, bukan kampus prestisius. Jangankan memilih kampus favorit, bahkan untuk asal bisa sekolah (ABS) atau kuliahpun sudah merupakan kemewahan yang luar biasa. ”Saya nyaris tidak mungkin bisa sekolah atau kuliah karena keterbatasan dalam segala hal. Tetapi saya sejak kecil selalu semangat dalam belajar” Kata Abu Rokhmad.

Sebagai orang kampung, ia didik kerja keras sejak kecil. Abu Rokhmad menuturkan, untuk akhirnya bisa sekolah dan kuliah, ia harus melakukan apa saja yang penting halal. Pada saat masih duduk di kelas dua Madrasah Aliyah, ia menjadi merbot masjid (dengan tugas utama adzan, menyapu dan mengepel lantai dan bersih-bersih kaca).

Pada sore harinya setelah sekolah formal, ia mulang ngaji (mengajar) TPQ di kampung. Begitu pula pada saat kuliah di Surabaya, ia juga harus bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Awalnya, ia kerja sebagai kuli bangunan dan kemudian  menjadi staf administrasi di kantor konsultan konstruksi.

”Dari kesungguhan belajar dan ikhtiar itu kini membuahkan hasil. Meski kita berasal dari keluarga yang serba kurang, jangan takut untuk bermimpi yang tinggi. Raih cita-cita dan jangan pernah berputus asa untuk mewujudkannya” tutur Abu Rokhmad.

Dosen kelahiran Jepara, 7 April 1976 akan menyampaikan pidato pengukuhan  dengan judul Kemunduran Demokrasi dan Penegakan Hukum Profetis: Perspektif Sadd al-Dari’ah. Pidato ini akan menjelaskan perkembangan demokrasi mutakhir di Indonesia, yang diindikasikan sedang mengalami kemunduran (democratic regression).

Kemunduran demokrasi dicirikan dengan dua hal. Pertama, pemilu diselenggarakan secara rutin namun penuh kecurangan dan manipulatif. Pada poin ini, Indonesia tidak mengalaminya. Kedua, pemilu memang masih berlangsung, tetapi kebebasan sipil (civil liberties) tidak dihormati sepenuhnya. Kebebasan berpendapat/ berkeyakinan dan berkumpul masih terkekang, diskriminasi terhadap minoritas masih terjadi, membangun rumah ibadah dipersulit dan lain-lain merupakan contoh indikasi kemunduran demokrasi.

Apa yang bisa dilakukan agar kemunduran demokrasi tidak berlanjut? Negeri ini membutuhkan—salah satunya—penegakan hukum profetis. Yakni, suatu tipe penegakan hukum yang tidak biasa, selain bersendikan progresifitas juga berasaskan transendensi (Ilahiyah). Untuk dapat melakukan penegakan hukum profetis, penegak hukumnya harus memiliki sifat-sifat kenabian yaitu shiddiq (berintegritas), amanah (komitmen), tablig (transparan) dan fathanah (cerdas).

Kemunduran demokrasi apabila berlangsung terus-menerus akan sangat berbahaya bangsa ini. Yang paling ditakutkan adalah orang jahat bisa terpilih menjadi pemimpin negeri melalui proses pemilu. Lalu ia akan memimpin secara otoriter dan otomatis demokrasi, bukan hanya mundur tetapi sudah menjemput kematian. Kemunduran demokrasi harus dicegah karena mendatangkan kemudharatan. Inilah yang disebut dengan sadd al-dariah, yaitu menutup jalan menuju terjadinya kemudharatan.   st

You Might Also Like

Empat Kota Tuan Rumah Penyisihan Piala Menpora, Termasuk Solo
LSP FIT Fasilitasi Uji Kompetensi Mahasiswa ITB Semarang
TNI AL Dukung Ketahanan Pangan Nasional lewat Budidaya Ikan Nila di Pati
1.000 Pohon Mangrove Ditanam untuk Cegah Abrasi dan Banjir Rob di Sayung Demak
Membanggakan, Girindra Raih Doktor dari University of Essex Inggris
TAGGED:Guru Besar Termuda UIN WalisongoProf Dr Abu Rokhmad MAgUIN Walisongo Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?