
DEMAK(Jatengdaily.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak bersama DPRD Kabupaten Demak kompak mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan daerah yang kerap menghadapi kekeringan saat kemarau dan banjir saat musim hujan.
Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, mengatakan bahwa kondisi geografis Demak memerlukan pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengambilan air bawah tanah. “Kita mendukung penuh pembentukan Perda ini, karena di beberapa wilayah, air permukaan sudah dalam kondisi kritis. Kalau tidak dikendalikan, dampaknya bisa makin luas,” ujarnya.
Menurut Eisti’anah, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah strategis untuk memastikan ketersediaan air baku bagi masyarakat. “Untuk PDAM, pasokan saat ini masih mengandalkan Bendung Kedung Ombo. Sedangkan untuk wilayah rawan seperti Sayung, sudah direncanakan pembangunan SPAM, tapi masih menunggu beroperasinya Bendung Jragung,” jelasnya, Senin (10/11/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, SE, menilai regulasi ini sangat penting agar pengelolaan air di Demak lebih tertata. “Air adalah kebutuhan pokok masyarakat, jadi pemanfaatannya harus diatur supaya bisa dirasakan secara merata. Daerah lain sudah memiliki Perda semacam ini, kita jangan sampai tertinggal,” ucapnya.
Zayinul menambahkan, salah satu dampak dari lemahnya pengelolaan air adalah abrasi dan berkurangnya daya serap tanah akibat penggunaan sumur bor tanpa pengawasan. “Perlu pengaturan yang jelas supaya penggunaan air bawah tanah tidak merusak lingkungan. Selain itu, kita juga membuka peluang kerja sama lintas daerah dengan Kudus dan Semarang untuk pengelolaan sumber air bersama,” paparnya.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap hak atas air, sekaligus menjaga kelestarian sumber air. “Kami ingin memastikan fungsi air tetap terpelihara, serta daya rusak air dapat dikendalikan secara menyeluruh,” tambahnya.
Dengan hadirnya Perda ini, pemerintah berharap masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan dan pelestarian sumber daya air. Sinergi antara Pemkab, DPRD, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar pengelolaan air di Demak berjalan berkelanjutan dan mampu menjawab tantangan perubahan iklim di masa depan. rie-she


